JAKARTA, PosNusantara.com – Seorang mantan pekerja PT Haleyora Powerindo (HPI), FK, menggugat perusahaan karena merasa hak pesangonnya tidak dibayar. Ia mengaku hanya menerima Rp4 juta yang tercatat sebagai Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), padahal menurut perhitungannya, haknya mencapai Rp40–50 juta. “DPLK beda dan pesangon beda,” tegasnya.
Kisah FK bukanlah kasus isolasi. Di Sukabumi, 20 mantan pekerja HPI juga mempersoalkan manfaat DPLK yang dinilai belum sepenuhnya diterima. Persoalan ini berakar dari kebingungan kolektif: apa sebenarnya DPLK, dan bagaimana mekanismenya dalam kaitannya dengan hak pesangon pekerja?
Apa Itu DPLK dan Mengapa Perusahaan Mencadangkannya?
DPLK adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan, sebuah badan hukum yang dibentuk oleh bank umum atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi karyawan perusahaan. , DPLK bersifat terbuka dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagi perusahaan, DPLK bukan sekadar program kesejahteraan, melainkan instrumen strategis untuk mengelola kewajiban finansial jangka panjang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, setiap perusahaan wajib menyediakan kompensasi pascakerja bagi pekerja: pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
DPLK adalah “celengan” yang digunakan perusahaan untuk mencadangkan dana tersebut. Iuran yang disetor setiap bulan terpisah dari aset perusahaan, sehingga aman dan tidak bisa diambil alih jika perusahaan bangkrut.
DPLK HPI dan PLN ES: Komitmen Rp16,3 Miliar per Bulan Tanpa Potongan Gaji Pekerja
PT Haleyora Powerindo (HPI) dan PT PLN Electricity Services (PLN ES) telah konsisten menyetorkan iuran DPLK. Total saldo kelolaan mencapai Rp1,56 triliun untuk sekitar 57.000 pekerja. Setiap bulan, HPI menyetorkan Rp16,3 miliar yang dialokasikan ke beberapa bank BUMN, dengan sekitar Rp15,5 miliar dikelola oleh DPLK BRI sebagai mitra utama.
Yang perlu digarisbawahi, seluruh iuran DPLK ini ditanggung penuh oleh perusahaan tanpa ada pemotongan 1 rupiah pun dari gaji pekerja. Dengan komitmen iuran rutin sebesar Rp16,3 miliar per bulan, HPI dan PLN ES menunjukkan keseriusan dalam menjamin masa depan pekerja di masa pensiun.
HPI juga tercatat sebagai salah satu pengguna jasa DPLK BRI terbesar di Indonesia, dengan total aset kelolaan (AUM) yang mencapai angka fantastis dan menjadikannya mitra strategis utama bagi DPLK BRI dalam pengelolaan dana pensiun pekerja. Skala kepesertaan yang mencapai puluhan ribu pekerja menempatkan HPI pada posisi penting dalam ekosistem pengelolaan dana pensiun nasional.
Dalam rekonsiliasi yang digelar di Bali pada 16 Juli 2026, Andri Anugerah, Manager Satuan Layanan Khusus HPI, menegaskan komitmen perusahaan:
“Kami setiap bulan secara rutin menyetorkan iuran DPLK sebesar Rp16,3 miliar. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada 57.000 pekerja yang telah mempercayakan masa depannya kepada HPI dan PLN ES.”
PPIP vs PPUKP: Perbedaan Fundamental yang Wajib Dipahami
DPLK BRI menyelenggarakan dua program utama bagi perusahaan:
| Aspek | PPIP | PPUKP |
|---|---|---|
| Sifat Program | Program Pensiun Iuran Pasti | Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon |
| Pencatatan | Allocated Fund (atas nama individu pekerja) | Pooled Fund (atas nama perusahaan) |
| Sumber Iuran | Iuran perusahaan (100%) | Iuran perusahaan (100%) |
| Manfaat | Manfaat pensiun saat usia pensiun | Kompensasi pascakerja (pesangon) saat PHK |
| Dapat Jadi Pengurang Pesangon? | Dapat | Dapat (Pasal 58 PP 35/2021) |
PPDKP/PPUKP (Program Pengelolaan Dana Kompensasi Pascakerja) inilah yang menjadi instrumen utama bagi perusahaan seperti HPI untuk mencadangkan dana pesangon. Karena pencatatannya bersifat pooled fund atas nama perusahaan, ketika terjadi PHK, perusahaan dapat menarik dana dari PPUKP untuk membayar hak pekerja.

Mengapa DPLK Sering Disalahpahami? (Pasal 58 PP 35/2021)
Sumber kebingungan terbesar adalah Pasal 58 PP 35/2021. Pasal ini menyatakan bahwa iuran DPLK yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah.
Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK, Syarifudin Yunus, menegaskan bahwa secara regulasi, iuran DPLK dari pemberi kerja memang dapat dikompensasikan sebagai uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan yang ada di PP 35/2021. Dengan kata lain, iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat PHK.
Artinya, jika seorang pekerja di-PHK dan seharusnya mendapat pesangon Rp100 juta, sementara saldo DPLK (dari iuran perusahaan) mencapai Rp60 juta, maka perusahaan hanya perlu membayar kekurangan Rp40 juta. DPLK menjadi pengurang pesangon, bukan tambahan di luar pesangon.
Setelah Mediasi di Disnaker: Anjuran Menegaskan Tindakan HPI Tepat
Setelah melalui serangkaian proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), pihak mediator akhirnya mengeluarkan Anjuran Tertulis. Dalam anjuran tersebut, ditegaskan bahwa tindakan PT Haleyora Powerindo dalam memberikan uang pengakhiran melalui mekanisme DPLK telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anjuran ini menjadi pendapat hukum resmi dari mediator tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh kedua belah pihak. Berdasarkan Pasal 58 PP 35/2021, iuran DPLK yang dibayarkan oleh perusahaan memang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah akibat PHK.
Dengan demikian, secara hukum, pemberian uang pengakhiran melalui skema DPLK yang telah dilakukan oleh HPI adalah sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini juga ditegaskan dalam berbagai putusan pengadilan yang menyatakan bahwa DPLK sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak adalah mekanisme yang dibenarkan oleh hukum.
Mengapa Nilai DPLK Bisa Berbeda?
Kembali ke kasus FK. Mengapa ia hanya menerima Rp4 juta? Ada satu faktor utama: PHK karena pelanggaran bersifat mendesak.
Berdasarkan Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021, pekerja yang di-PHK karena pelanggaran bersifat mendesak (seperti dugaan penggelapan) tidak berhak atas uang pesangon. Mereka hanya berhak atas uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Ini jelas mengurangi total hak yang diterima.
DPLK, Celengan Masa Depan atau Pengurang Pesangon?
DPLK bukanlah musuh. Ia adalah alat untuk memastikan hak pekerja tetap terjamin di masa depan. Namun, seperti halnya alat lainnya, ia bisa menjadi pedang bermata dua. Di tangan yang bertanggung jawab dan transparan, DPLK adalah jaminan. Di tangan yang tidak jujur, ia menjadi sumber kekecewaan.
Kasus FK dan PT Haleyora Powerindo mengingatkan bahwa edukasi dan komunikasi adalah kunci. Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang tidak hanya membayar iuran, tetapi juga menjelaskan kepada pekerja—sejak hari pertama bekerja—apa itu DPLK, bagaimana mekanismenya, dan apa hak serta kewajiban masing-masing.
Komitmen HPI dan PLN ES yang rutin merekonsiliasi data kepesertaan dan membayar iuran Rp16,3 miliar per bulan tanpa potongan dari gaji pekerja patut diapresiasi. Namun, komitmen itu harus diimbangi dengan transparansi dan edukasi. Biarlah pekerja tidak lagi bertanya, “DPLK saya ke mana?” Biarlah mereka tahu, “Ini DPLK saya, ini hak saya, dan ini cara mendapatkannya.”
Pada akhirnya, DPLK adalah cermin dari hubungan industrial yang sehat. Jika dikelola dengan baik, ia adalah jembatan menuju masa depan yang lebih cerah. Jika dikelola dengan buruk, ia menjadi sumber sengketa dan kekecewaan.
📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya














