banner

Saling Klaim Said Iqbal dan Andi Gani: Perebutan Suara Buruh di Tengah Pusaran Politik

Said Iqbal dan Andi Gani bersitegang soal klaim demonstrasi buruh. KBPBI bantah pernyataan Said Iqbal, tegaskan ia tidak mewakili mayoritas buruh. Simak selengkapnya.

Ilustrasi Andu Gani VS Said Iqbal ( Ilustrasi :PosNusantara.com)
banner

JAKARTA, PosNusantara.com – Perseteruan antara dua tokoh buruh paling berpengaruh di Indonesia, Said Iqbal dan Andi Gani Nena Wea, kembali memanas. Kali ini, pemicunya adalah pernyataan kontroversial Said Iqbal yang mengklaim tidak akan ada aksi demonstrasi buruh sepanjang Agustus hingga September 2026. Klaim tersebut langsung dibantah keras oleh Andi Gani dan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), yang menegaskan bahwa Said Iqbal tidak mewakili suara mayoritas buruh.

🗣️ Kronologi Konflik: Klaim Sepihak vs Bantahan Keras

Andi Gani (foto:istimewa)

Konflik terbaru ini dipicu oleh pernyataan Said Iqbal, yang menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Ia menyatakan bahwa tidak akan ada aksi unjuk rasa buruh dalam waktu dekat.

Pernyataan ini langsung menuai reaksi keras dari Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sekaligus perwakilan KBPBI. Andi Gani menegaskan bahwa klaim Said Iqbal adalah sepihak dan tidak berdasar. “Tidak pernah ada kesepakatan seperti itu dalam pembahasan kami,” tegas Andi Gani usai berdialog dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta Selatan pada Jumat (7/8/2026).

Andi Gani bahkan meminta Said Iqbal untuk tidak lagi mengklaim mewakili seluruh elemen buruh di Indonesia. Menurutnya, klaim tersebut sangat merugikan Koalisi Besar. “Bagaimana mungkin 90 persen kekuatan buruh diatur oleh saudara Said Iqbal,” tegasnya.

⚖️ Dua Kutub Kekuatan Buruh: KSPI vs KBPBI

Pertarungan klaim ini mencerminkan perpecahan di tubuh gerakan buruh Indonesia. Di satu sisi, ada Said Iqbal yang memimpin Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh. Di sisi lain, Andi Gani mewakili Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) yang mengklaim menaungi sekitar 90 persen kekuatan buruh nasional melalui 16 konfederasi dan 147 federasi.

Said Iqbal sendiri tidak bergabung dalam KBPBI. Ia memilih membentuk koalisi sendiri, yaitu Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB), yang beranggotakan 70 lebih serikat buruh tingkat nasional. Keputusan ini semakin mempertegas garis pemisah antara kedua kubu.

📅 Penundaan Aksi: Bukan karena Said Iqbal

Presiden KSPI Said Iqbal ?ketua Partai Buruh ( foto:Istimewa)

Meskipun aksi demo besar yang direncanakan pada 10 Agustus 2026 ditunda, Andi Gani menegaskan bahwa keputusan tersebut sama sekali tidak dipengaruhi oleh pernyataan Said Iqbal.

Penundaan terjadi karena terbangunnya komunikasi yang baik dengan Kapolri dan terbukanya ruang dialog dari DPR serta pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Bahkan, DPR menjadwalkan pertemuan audiensi dengan pengurus KBPBI pada 18 Agustus 2026 mendatang.

Andi Gani menegaskan bahwa KBPBI tetap akan menggelar aksi jika pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak mengakomodasi aspirasi pekerja. “Kami tetap melanjutkan jalur diplomasi. Namun apabila pada satu titik harus melakukan aksi, meskipun besar-besaran, kami pastikan berlangsung tertib, aman, dan damai,” tegasnya.

📊 Perbandingan Dua Tokoh Buruh

Aspek Said Iqbal Andi Gani Nena Wea
Jabatan Presiden KSPI, Presiden Partai Buruh, Penasihat Khusus Presiden Presiden KSPSI, Perwakilan KBPBI
Afiliasi Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI)
Sikap terhadap Pemerintah Menerima tawaran masuk pemerintahan Menolak tawaran posisi di pemerintahan
Klaim Kekuatan Tidak disebutkan 90% kekuatan buruh nasional

🔮 Nasib RUU Ketenagakerjaan di Ujung Waktu

Di balik konflik klaim ini, isu sentral yang diperjuangkan adalah RUU Ketenagakerjaan. Undang-undang ini merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang dimenangkan oleh gugatan Partai Buruh dan KSPSI Andi Gani. Batas akhir pembahasannya adalah 31 Oktober 2026.

Andi Gani menyatakan bahwa KBPBI akan terus mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan demi memperjuangkan hak-hak pekerja. Sementara Said Iqbal, melalui Partai Buruh, juga mendesak DPR segera mengesahkan RUU tersebut. Keduanya memiliki tujuan yang sama, namun jalan dan pendekatan yang berbeda menciptakan polarisasi di kalangan buruh.

📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *