banner 728x250

Kode Etik

📜 KODE ETIK POS NUSANTARA.COM

Portal Berita Cepat, Akurat, Terpercaya

PEMBUKAAN

Pos Nusantara.com adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi yang Cepat, Akurat, dan Terpercaya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai bagian dari ekosistem pers nasional, kami menjunjung tinggi nilai-nilai jurnalisme profesional, independensi, dan tanggung jawab sosial.

Kode Etik ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh insan Pos Nusantara—pemimpin redaksi, wartawan, editor, kontributor, dan seluruh tim yang terlibat dalam proses produksi berita—dalam menjalankan tugas jurnalistik sehari-hari.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Landasan Hukum dan Filosofi

  1. Kode Etik ini berlandaskan pada:
    • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999tentang Pers
    • Kode Etik Jurnalistik Indonesiayang ditetapkan oleh Dewan Pers
    • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik
    • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya
  2. Pos Nusantara mengemban amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyebaran informasi yang benar, jujur, dan bertanggung jawab.
  3. Kebebasan pers dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan nilai-nilai Pancasila.

BAB II

PRINSIP DASAR JURNALISTIK

Pasal 2

Independensi dan Netralitas

  1. Insan Pos Nusantara bersikap independendalam menjalankan tugas jurnalistik, tidak terikat dengan kepentingan politik, ekonomi, atau kepentingan lainnya yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.
  2. Setiap pemberitaan tidak memihak dan berimbang, memberikan ruang bagi semua pihak yang terkait untuk menyampaikan pendapatnya.
  3. Insan Pos Nusantara dilarang menerima imbalan, hadiah, atau fasilitasdalam bentuk apapun dari sumber berita, narasumber, atau pihak yang berkepentingan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
  4. Hubungan dengan narasumber dijaga secara profesional tanpa menimbulkan konflik kepentingan.

Pasal 3

Kebenaran dan Akurasi

  1. Setiap berita wajib berdasarkan pada fakta yang benardan diverifikasi secara cermat.
  2. Insan Pos Nusantara wajib menyebutkan sumber informasiyang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, kecuali sumber meminta kerahasiaan dengan alasan yang sah dan etis.
  3. Informasi yang bersifat spekulatif, dugaan, atau belum terverifikasitidak boleh disajikan sebagai fakta.
  4. Setiap berita wajib dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkaitsebelum dipublikasikan, kecuali dalam kondisi yang memaksa dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Kesalahan atau kekeliruandalam pemberitaan wajib segera dikoreksi dengan pemberitahuan yang jelas dan proporsional.

Pasal 4

Keadilan dan Keseimbangan

  1. Pos Nusantara memberikan hak jawabkepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
  2. Hak jawab disajikan dengan porsi yang wajar dan proporsional.
  3. Pos Nusantara memberikan hak koreksiatas pemberitaan yang terbukti keliru.
  4. Dalam pemberitaan konflik atau sengketa, kedua belah pihak diberikan ruang yang setarauntuk menyampaikan pendapat.

BAB III

PEDOMAN PEMBERITAAN

Pasal 5

Verifikasi dan Konfirmasi

  1. Setiap informasi wajib melalui proses verifikasi dua sumber independenuntuk berita publik, atau satu sumber kredibel untuk berita aktual/breaking news dengan keterangan “masih dalam konfirmasi”.
  2. Konfirmasi dilakukan melalui pertanyaan tertulis atau lisan yang jelas dan tidak mengarahkan jawaban.
  3. Sumber anonim hanya dapat digunakan jika:
    • Informasi sangat penting bagi kepentingan publik;
    • Narasumber berada dalam kondisi terancam keselamatannya;
    • Tidak ada cara lain untuk mendapatkan informasi tersebut.

Pasal 6

Berita Opini dan Analisis

  1. Artikel opini dan analisis wajib diberi label yang jelasbahwa tulisan tersebut merupakan pendapat pribadi penulis.
  2. Opini yang disajikan tidak boleh mengandung fitnah, ujaran kebencian, atau penghinaanterhadap pihak manapun.
  3. Pos Nusantara memberikan ruang bagi beragam sudut pandangsebagai bagian dari demokrasi dan kebebasan berpendapat.
  4. Opini yang memuat kritik sosial harus disampaikan dengan bahasa yang santun dan argumentatif, bukan sekadar serangan personal.

Pasal 7

Berita Satir dan Humor

  1. Konten satir wajib diberi label “Satir” atau “Humor”yang jelas agar tidak disalahartikan sebagai berita faktual.
  2. Satir disajikan sebagai kritik sosial yang konstruktif, bukan untuk menyerang atau merendahkan pihak tertentu.
  3. Pos Nusantara tidak mempublikasikan satir yang mengandung unsur SARA, pornografi, atau kekerasan.

Pasal 8 Perlindungan Narasumber

  1. Pos Nusantara menghormati hak privat dan privasi
  2. Identitas narasumber yang meminta kerahasiaan wajib dilindungi, kecuali untuk kepentingan hukum yang lebih besar.
  3. Wartawan tidak boleh memaksa narasumber untuk memberikan informasi di luar kemauannya.
  4. Narasumber yang rentan (anak-anak, korban kekerasan, penyandang disabilitas) diberikan perlindungan khususdalam pemberitaan.

Pasal 9: Pemberitaan yang Berimbang

  1. Setiap berita konflik atau sengketa wajib memuat pendapat semua pihak yang terkait.
  2. Pemberitaan dilakukan secara proporsional, tidak melebih-lebihkan atau mengurangi fakta penting.
  3. Judul berita harus mencerminkan isi berita secara akurat, tidak provokatif atau menyesatkan (clickbait).

BAB IV

PERLINDUNGAN HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 10

 Hak Wartawan

  1. Wartawan Pos Nusantara berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Wartawan berhak menolak tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang bertentangan dengan kode etik dan integritas jurnalistik.
  3. Wartawan berhak mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Pasal 11

Kewajiban Wartawan

  1. Wartawan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistikdalam setiap peliputan dan penulisan berita.
  2. Wartawan wajib menjaga kredibilitas dan nama baikPos Nusantara.
  3. Wartawan wajib terus meningkatkan kompetensi dan kapasitasmelalui pelatihan dan pembelajaran berkelanjutan.
  4. Wartawan wajib menaati peraturan perundang-undanganyang berlaku.

Pasal 12

Hak Publik

  1. Publik berhak memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbangdari Pos Nusantara.
  2. Publik berhak menyampaikan kritik, saran, dan klarifikasiatas pemberitaan Pos Nusantara.
  3. Publik berhak memperoleh hak jawab dan hak koreksijika dirugikan oleh pemberitaan.

BAB V

PENYELESAIAN SENGKETA DAN SANKSI

Pasal 13

Penyelesaian Sengketa

  1. Penyelesaian sengketa pemberitaan diutamakan melalui mekanisme mediasi dan negosiasisecara internal.
  2. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilakukan melalui Dewan Perssesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Pos Nusantara terbuka untuk proses klarifikasi dan dialogdengan pihak yang merasa dirugikan.

Pasal 14 Sanksi Pelanggaran

  1. Pelanggaran terhadap Kode Etik ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran, mulai dari:
    • Teguran lisan
    • Teguran tertulis
    • Pemberhentian dari tugas
    • Pemutusan hubungan kerja
  2. Sanksi ditentukan oleh pimpinan redaksisetelah melalui proses pemeriksaan yang adil dan transparan.
  3. Pihak yang dikenai sanksi berhak mengajukan pembelaan diri.

BAB VI

PEDOMAN MEDIA SOSIAL

Pasal 15 Penggunaan Media Sosial

  1. Insan Pos Nusantara yang menggunakan media sosial pribadi wajib menjaga citra dan reputasi
  2. Konten yang dibagikan di media sosial tidak boleh bertentangandengan nilai-nilai dan kode etik Pos Nusantara.
  3. Informasi yang belum dipublikasikan secara resmi di Pos Nusantara tidak boleh disebarluaskanmelalui media sosial pribadi.
  4. Dalam berinteraksi di media sosial, insan Pos Nusantara tetap mengedepankan sopan santun dan etika komunikasi.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

 Evaluasi dan Perubahan

  1. Kode Etik ini bersifat dinamisdan dapat dievaluasi secara berkala sesuai dengan perkembangan lingkungan jurnalistik dan kebutuhan organisasi.
  2. Perubahan Kode Etik dilakukan melalui keputusan pimpinan redaksidengan mempertimbangkan masukan dari seluruh tim dan perkembangan regulasi.
  3. Setiap perubahan wajib dikomunikasikankepada seluruh insan Pos Nusantara.

Pasal 17

Pemberlakuan

  1. Kode Etik ini berlaku sejak tanggal ditetapkandan mengikat bagi seluruh insan Pos Nusantara.
  2. Kode Etik ini disosialisasikankepada seluruh insan Pos Nusantara dan dapat diakses oleh publik melalui situs resmi Pos Nusantara.

 

KOMITMEN KAMI

Sebagai insan pers yang mengemban amanat konstitusi, kami di Pos Nusantara berkomitmen untuk:

No

Komitmen

1

Mengutamakan kebenaran di atas segala kepentingan

2

Menjaga independensi dari tekanan kekuasaan dan modal

3

Berpihak pada kepentingan publik dan keadilan sosial

4

Mencerdaskan bangsa melalui informasi yang berkualitas

5

Menjunjung tinggi kode etik sebagai pedoman moral dan profesional

 

📋 RINGKASAN KODE ETIK

Prinsip

Inti

Independensi

Bebas dari tekanan dan kepentingan pihak manapun

Akurasi

Fakta benar, diverifikasi, sumber jelas

Keseimbangan

Berimbang, proporsional, semua pihak diberi ruang

Keadilan

Hak jawab, hak koreksi, perlindungan narasumber

Tanggung Jawab

Mematuhi hukum, menjaga kredibilitas, melayani publik

Profesionalisme

Kompeten, etis, menghormati hak privasi

Keberagaman

Menghargai perbedaan, tidak diskriminatif

 

MEKANISME PENGADUAN DAN KLARIFIKASI

Jika publik memiliki keberatan, klarifikasi, atau pengaduan terhadap pemberitaan Pos Nusantara, silakan hubungi:

Kontak

Keterangan

📧 Email Redaksi

posnusantararedaksi@gmail.com

📞 Telepon

0823-7948-5214

📍 Alamat

Jl.M. Ento No 27 Bandung

Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan dengan cepat dan proporsional.

📜 DISCLAIMER POS NUSANTARA

  1. Sifat Informasi

Seluruh informasi, artikel, opini, dan data yang disajikan di Pos Nusantara bersifat informatif dan edukatif. Kami berupaya menyajikan informasi yang akurat, terkini, dan terpercaya. Namun, kami tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, atau ketepatan waktu dari setiap informasi yang disampaikan.

  1. Pendapat dan Opini

Opini, analisis, dan pandangan yang ditulis oleh penulis atau kontributor di Pos Nusantara adalah pendapat pribadi masing-masing penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi Pos Nusantara.

  1. Penggunaan Informasi

Penggunaan informasi dari Pos Nusantara sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Kami tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kerusakan, atau konsekuensi hukum yang timbul dari penggunaan informasi yang kami sajikan.

  1. Sumber dan Kutipan

Pos Nusantara mengutip berbagai sumber informasi, termasuk pernyataan pejabat publik, dokumen resmi, pemberitaan media lain, dan pernyataan narasumber. Kami tidak bertanggung jawab atas keakuratan pernyataan yang disampaikan oleh pihak ketiga yang kami kutip.

  1. Tautan Eksternal

Pos Nusantara dapat menyertakan tautan ke situs eksternal. Kami tidak bertanggung jawab atas konten, kebijakan privasi, atau praktik yang diterapkan oleh situs-situs tersebut.

  1. Hak Kekayaan Intelektual

Seluruh konten di Pos Nusantara dilindungi oleh hak cipta. Dilarang menyalin, menyebarluaskan, atau menggunakan konten tanpa izin tertulis dari Pos Nusantara, kecuali untuk keperluan kutipan dengan mencantumkan sumber secara jelas.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 28 Juli 2026

“Pos Nusantara: Cepat, Akurat, Terpercaya”

Dengan Kode Etik ini, Pos Nusantara berkomitmen untuk menjadi portal berita yang kredibel, profesional, dan bertanggung jawab dalam melayani kebutuhan informasi masyarakat Indonesia.