banner 728x250

Revisi Permenaker Outsourcing 2026 Rampung Juli, Skema Anak Perusahaan BUMN Jadi Kunci

Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026. (Antara)
banner 120x600
banner 468x60

Revisi Permenaker outsourcing 2026 ditargetkan rampung akhir Juli. Skema anak perusahaan BUMN jadi kunci, nasib divestasi HPI ke Dapen PLN terancam batal.

Jakarta, Pos Nusantara — Pemerintah menargetkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Tenaga Alih Daya (Outsourcing) rampung pada akhir Juli 2026. Target ini mengemuka usai pertemuan antara Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

banner 325x300

Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 14.40 WIB hingga 16.15 WIB itu membahas sejumlah poin krusial dalam revisi aturan, terutama terkait pembatasan ruang lingkup pekerjaan yang boleh dialihdayakan serta skema khusus bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Empat Sektor Penunjang dan Pengecualian bagi BUMN

Said Iqbal mengusulkan agar penggunaan pekerja alih daya hanya dibatasi pada empat sektor penunjang, yaitu cateringsecuritydriver, dan cleaning service. Sementara itu, jasa penunjang perminyakan dan pertambangan diusulkan untuk dicoret dari daftar yang diperbolehkan.

“Jadi dalam pembahasan itu memang kita bersepakat, paling lambat di dalam bulan Juli 2026 ini sudah selesai revisinya dan Pak Menteri Tenaga Kerja akan melapor ke Presiden,” ujar Said Iqbal di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Namun, untuk BUMN, pemerintah menyiapkan ketentuan khusus. Said Iqbal menegaskan bahwa BUMN yang ingin menggunakan pekerja alih daya di sektor penunjang operasional wajib membentuk anak perusahaan yang memiliki keterkaitan langsung dengan induk perusahaan.

Model PLN dan Haleyora Powerindo: Skema Ideal yang Disepakati

Said Iqbal mencontohkan skema ini dengan PT PLN (Persero). Menurutnya, jika PLN membutuhkan tenaga kerja melalui perusahaan lain, maka perusahaan tersebut harus merupakan anak usaha resmi PLN, seperti Haleyora Powerindo (HPI) atau anak perusahaan resmi lainnya.

“Misal PLN dengan HPI, HPI ini anak perusahaan, pekerja alih daya di induk PLN yang hubungan kerjanya nanti dengan anak perusahaan. Misal tadi HPI atau Haleyora, di situ hubungan kerjanya harus jelas PKWT, kontrak, atau PKWTT kalian tetap. Hak-hak jaminan sosialnya lengkap sama seperti di perusahaan induk,” terang Said Iqbal.

Dalam struktur korporasi PLN, PT Haleyora Power (kini PLN Electricity Services) merupakan anak usaha PLN yang bergerak di bidang operasi dan pemeliharaan instalasi ketenagalistrikan, sementara PT Haleyora Powerindo (HPI) adalah anak perusahaan dari Haleyora Power yang bergerak di bidang teknis, O&M, manajemen bangunan, dukungan perkantoran, dan pembersihan industrial. Saat ini, PLN Electricity Services memegang 95% saham HPI.

Dengan skema ini, Said Iqbal menegaskan bahwa pada hakikatnya tidak ada lagi praktik outsourcing dalam pengertian lama di lingkungan BUMN. Hubungan kerja pekerja berada langsung dengan anak perusahaan BUMN yang sah, bukan melalui perusahaan penyedia tenaga kerja atau agen outsourcing yang berdiri sendiri.

“Jadi intinya walaupun BUMN diperbolehkan menggunakan pekerja alih daya melalui anak perusahaan yang dibentuk, maka sebenarnya tidak ada lagi pekerja alih daya, karena pekerja alih daya itu dalam saran saya hubungannya dengan anak perusahaan, tidak ada lagi agen pekerja alih daya atau jasa penyedia tenaga kerja yang berbentuk CV, Koperasi, Karang Taruna, pokoknya anak perusahaan berbentuknya adalah PT,” tegasnya.

Penghapusan Layanan Penunjang Operasional dan Jaminan Hak Pekerja

Salah satu kesepakatan penting dalam pertemuan tersebut adalah penghapusan jenis pekerjaan “layanan penunjang operasional lainnya” yang sebelumnya termuat dalam Permenaker No. 7/2026.

“Itu sepakat sudah, hapus. Jadi layanan penunjang operasional lainnya itu dihapus,” katanya.

Lebih lanjut, Said Iqbal menekankan beberapa jaminan hak bagi pekerja alih daya di lingkungan BUMN:

  1. Hubungan kerja jelas, baik melalui PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) sesuai ketentuan
  2. Upah tidak boleh lebih rendah dari upah minimum, dengan mempertimbangkan masa kerja
  3. Hak jaminan sosial yang lengkap, sama seperti di perusahaan induk
  4. Hak pesangon jika terkena PHK
  5. Hak jaminan pensiun saat memasuki masa pensiun

“Upah tidak boleh berhenti pada upah minimum. Masa kerja harus dihargai sehingga pekerja yang memiliki masa kerja lebih panjang memperoleh upah yang lebih tinggi,” ujar Said Iqbal.

Terkait usulan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) 0%, Said menyebut Menteri Ketenagakerjaan mendukung usulan tersebut dan akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan.

Rencana Divestasi HPI ke Dapen PLN: Terancam Batal

Di tengah kesepakatan pemerintah tentang skema anak perusahaan BUMN, beredar rencana strategis yang berpotensi menggagalkan skema tersebut: penjualan saham mayoritas HPI dari PLN Electricity Services ke Dana Pensiun PLN (Dapen PLN).

GedungKemenaker ( Sumber : Dok Kemenaker)

Mengapa Skema Ini Berpotensi Bermasalah?

Inti dari usulan revisi Permenaker adalah untuk menghapus praktik outsourcing melalui agen atau pihak ketiga dan menggantinya dengan hubungan kerja langsung melalui anak perusahaan BUMN. Syarat utama yang diajukan sangat tegas: BUMN yang ingin menggunakan tenaga alih daya di sektor penunjang harus membentuk anak perusahaan yang memiliki keterkaitan langsung dengan induknya.

Jika HPI yang saat ini 95% sahamnya dimiliki oleh PLN Electricity Services (anak usaha PLN) dijual ke Dana Pensiun PLN (Dapen PLN), maka terjadi perubahan fundamental:

  • Dapen PLN adalah entitas yang terpisah dari PLN Group, meskipun memiliki afiliasi historis
  • HPI tidak lagi menjadi “anak perusahaan yang dibentuk oleh BUMN” sebagaimana disyaratkan dalam skema Said Iqbal
  • HPI berpotensi dikategorikan sebagai perusahaan penyedia jasa pihak ketiga (outsourcing provider) yang justru ingin dihapuskan oleh aturan baru

Akibatnya, status HPI akan berubah dari “anak perusahaan dalam grup PLN” menjadi “vendor outsourcing eksternal”, yang bertentangan langsung dengan skema yang disepakati oleh Said Iqbal dan Menaker Yassierli.

Risiko Strategis Jika Penjualan Tetap Dilakukan

Dimensi Risiko
Kepatuhan Hukum Pelanggaran terhadap Permenaker yang akan rampung Juli 2026; HPI tidak memenuhi syarat sebagai “anak perusahaan BUMN”
Hubungan Kerja Ribuan pekerja HPI kehilangan kepastian status; mereka kembali menjadi pekerja outsourcing “konvensional”
Citra PLN Dianggap menghindari aturan dan tidak mendukung perlindungan buruh yang digagas pemerintah
Sanksi Berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional

PLN Akan Batalkan Rencana Divestasi?

Dengan risiko pelanggaran dan kerugian strategis yang sangat besar, sangat tidak mungkin PLN akan melanjutkan rencana penjualan saham mayoritas HPI ke Dapen PLN. Aturan baru yang digagas Said Iqbal justru memberikan insentif bagi BUMN untuk mempertahankan anak perusahaannya dalam grup, karena:

  1. Skema anak perusahaan memberi kepastian hukum bagi BUMN untuk tetap menggunakan tenaga kerja penunjang
  2. Hubungan kerja menjadi lebih jelas dan transparan
  3. PLN dapat menghindari sanksi dan menjaga reputasi sebagai BUMN yang patuh pada kebijakan pemerintah

Menjual HPI ke Dapen PLN akan membalikkan semua keuntungan tersebut dan membuat PLN kembali masuk ke dalam rezim outsourcing yang ingin dihapuskan. Karena itu, PLN akan lebih memilih untuk mempertahankan HPI dalam struktur grup dan menyesuaikan kepemilikan agar sesuai dengan skema yang disepakati, termasuk memastikan PLN Electricity Services tetap menjadi pemegang saham mayoritas.

Target dan Tindak Lanjut

Said Iqbal dan Menteri Ketenagakerjaan sepakat bahwa revisi aturan ini harus selesai pada Juli 2026. Setelah itu, Menteri Ketenagakerjaan akan melaporkan hasilnya kepada Presiden Prabowo Subianto, sementara Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden juga akan menyampaikan laporan.

“Sebelum Pak Menteri Tenaga Kerja presentasi di hadapan Presiden dan saya melapor ke Presiden, tentu akan ada pembahasan lebih dalam lagi antara kami,” pungkas Said Iqbal

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *