Forkopimda Aceh Gelar Rapat Koordinasi Pasca-Kerusuhan Hari Damai, Pelaku Terancam Pasal Makar

Forkopimda Aceh gelar rapat koordinasi usai kerusuhan bendera GAM di Banda Aceh. BIN sebut ada pihak yang mendorong aksi. Pelaku terancam pasal makar dan UU simbol negara.

Sabtu (15/8/2026) di dua lokasi strategis: Masjid Raya Baiturrahman dan Pendopo Gubernur Aceh. Di Masjid Raya Baiturrahman, massa menurunkan Bendera Merah Putih dan menggantinya dengan bendera Bulan Bintang yang identik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).PosNusantara

BANDA ACEH, PosNusantara.com – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh menggelar rapat koordinasi darurat di Kantor Gubernur Aceh pada Minggu (16/8/2026), sehari setelah kerusuhan dalam peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh yang mengguncang Banda Aceh. Rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) ini dihadiri Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua DPR Aceh, serta unsur terkait lainnya.

Peristiwa yang memicu rapat darurat terjadi pada Sabtu (15/8/2026) di dua lokasi strategis: Masjid Raya Baiturrahman dan Pendopo Gubernur Aceh. Di Masjid Raya Baiturrahman, massa menurunkan Bendera Merah Putih dan menggantinya dengan bendera Bulan Bintang yang identik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Di Pendopo Gubernur, terjadi perusakan Lambang Negara Burung Garuda, penurunan Bendera Merah Putih, dan penaikan bendera Bulan Bintang.

BIN Sebut Ada Pihak yang “Mendrive” Aksi

Dalam rapat Forkopimda, muncul temuan penting yang mengubah arah penanganan kasus. Kepala BIN Daerah Aceh Brigjen TNI Andrie Patriko Mulia menyebut adanya pihak tertentu yang diduga menggerakkan aksi kerusuhan.

“Di balik peristiwa itu, Pak Andrie melihat ada sesuatu yang lain dalam kerusuhan ini. Ada yang mendrive (menggerakkan/mengendalikan) kejadian ini. Siapa manusia ini?” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi menyampaikan isi rapat.

Kelompok tersebut disebut menggerakkan anak-anak di bawah umur untuk terlibat dalam kerusuhan. Bahkan, ketika diajak melaksanakan shalat, mereka disebut menghindar. Hal serupa juga terjadi ketika Kapolda Aceh mengimbau mereka untuk shalat. Kondisi ini dinilai tidak lazim karena kerumunan berada di lingkungan Masjid Raya Baiturrahman, terlebih Aceh menerapkan syariat Islam.

Enam Rekomendasi dan Langkah Hukum

Rapat Forkopimda menghasilkan enam rekomendasi:

  1. Menjaga Aceh tetap aman, damai, dan kondusif

  2. Menahan diri dan mencegah aksi serupa

  3. Mengutamakan pendekatan persuasif

  4. Memperkuat komunikasi dengan ulama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat

  5. Membangun narasi komunikasi publik yang menenangkan

  6. Berkonsultasi ke Mendagri untuk kepastian hukum Bendera Bulan Bintang

Pemerintah Aceh dan DPRA sepakat berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk meminta kepastian hukum mengenai Bendera Bulan Bintang. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh mengatur Bendera Bulan Bintang sebagai Bendera Aceh, namun penerapannya masih menjadi persoalan dengan pemerintah pusat.

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh menggelar rapat koordinasi darurat di Kantor Gubernur Aceh pada Minggu (16/8/2026). PosNusantara.com

Ancaman Pidana: Pasal Makar dan UU Simbol Negara

Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan bahwa pemerintah menghormati kebebasan menyampaikan aspirasi secara damai, namun pelaksanaannya harus tetap dalam koridor hukum. Ia mengingatkan bahwa Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” tegas Djamari.

Para pelaku kerusuhan dapat dijerat dengan beberapa pasal:

1. Pasal Makar (Pasal 139 KUHP)
Perbuatan menurunkan Bendera Merah Putih, mengibarkan bendera simbol separatisme, dan merusak Lambang Negara Garuda Pancasila dapat dikategorikan sebagai tindakan makar dengan maksud melepaskan sebagian wilayah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ancaman pidana dalam pasal makar sangat berat, bahkan dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
Penodaan terhadap Bendera Merah Putih dan Lambang Negara Garuda Pancasila diancam dengan pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

3. Tindak Pidana Kekerasan dan Perusakan
Aksi pembakaran satu unit sepeda motor milik TNI dan pelemparan batu ke aparat keamanan dapat dijerat dengan pasal-pasal tentang kekerasan terhadap petugas dan perusakan barang milik negara.

Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah dalam rapat Forkopimda mempertanyakan mengapa kerusuhan terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan mengapa terjadi perusakan lambang negara Garuda Pancasila.

Kondisi Terkini dan Penanganan

Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan turun langsung menemui massa untuk meredakan ketegangan dan membebaskan sejumlah warga yang diamankan. Polda Aceh hingga kini masih melakukan pendataan terkait jumlah korban luka.

Nurlis Effendi menyatakan bahwa berdasarkan laporan Forkopimda, kondisi keamanan di Aceh saat ini telah kondusif. Namun, perkembangan situasi tetap menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat keamanan.

Polisi akan menindak tegas pelaku kerusuhan. Dengan adanya temuan BIN tentang pihak yang “mendrive” aksi, penyelidikan akan mencakup dugaan keterlibatan aktor intelektual di balik kerusuhan.

📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya

Pantai Indah Kapuk, Aceh, dan Papua: Ironi Kemajuan dan Pelecehan Simbol Negara

Gejolak Simbol Daerah dari Papua, Aceh, Borneo, hingga Pasundan: Alarm bagi Negara atau Ekspresi Identitas?

Garuda di Tanah Rencong: Menjaga Martabat NKRI di Atas Simbol dan Amarah Lama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *