YOGYAKARTA, PosNusantara.com – Serikat Pekerja PT PLN (Persero) (SP PLN) memulai rangkaian Forum Advokasi Nasional (FAN) Batch I pada Rabu (19/8/2026) di Kantor PLN UID Yogyakarta, bertepatan dengan momentum peringatan HUT SP PLN ke-27 yang jatuh pada 18 Agustus 2026. Forum yang berlangsung hingga 21 Agustus 2026 ini menjadi ajang penguatan kapasitas advokasi bagi pengurus SP PLN dari 24 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di seluruh Indonesia.
Acara ini secara resmi dibuka oleh General Manager PLN UID Yogyakarta, Deri Prasetio Utomo, yang menegaskan komitmen manajemen dalam membangun hubungan industrial yang harmonis serta sinergi strategis dengan serikat pekerja Ketua Umum DPP SP PLN, M. Abrar Ali hadir langsung . Forum ini juga menjadi momen pengukuhan pengurus DPD SP PLN UID Yogyakarta yang baru dan DPC di bawahnya, serta dihadiri oleh Ketua Panitia FAN, Faried, dan Ketua DPD SP PLN UID Yogyakarta, Novi, bersama para ketua DPC SP PLN di lingkungan UID Yogyakarta.
HUT SP PLN ke-27: Refleksi dan Evaluasi Perjalanan
Dalam sambutannya di hadapan seluruh peserta, Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali, menyampaikan refleksi atas perjalanan SP PLN yang telah memasuki usia 27 tahun. Ia mengingatkan bahwa usia yang matang ini harus diimbangi dengan kematangan organisasi dalam menjalankan fungsi advokasi dan pengawasan.
“HUT ke-27 ini menjadi momen untuk mengevaluasi sejauh mana kita telah menjalankan amanat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Sudah saatnya kita melihat kembali capaian, memperbaiki kekurangan, dan memastikan bahwa SP PLN tetap menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di lingkungan PLN Group,” ujar M. Abrar Ali.
Ketua Umum juga mengajak seluruh pengurus untuk menjaga soliditas dan terus meningkatkan kapasitas di tengah tantangan industri ketenagalistrikan yang semakin kompleks, termasuk ancaman terhadap kedaulatan energi nasional yang menjadi perhatian serius SP PLN.
General Manager PLN UID Yogyakarta, Deri Prasetio Utomo, yang menegaskan komitmen manajemen dalam membangun hubungan industrial yang harmonis serta sinergi strategis dengan serikat pekerja
Evaluasi PKB: Mana yang Sudah Berjalan, Mana yang Belum
Salah satu sorotan utama dalam sambutan Ketua Umum adalah perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang saat ini berlaku. Abrar menekankan bahwa PKB adalah produk bersama antara manajemen dan serikat pekerja yang harus diawasi pelaksanaannya.
“Kita harus mengevaluasi PKB yang sudah berjalan. Mana pasal-pasal yang sudah terealisasi, mana yang belum, dan mana yang membutuhkan perjuangan lebih lanjut. Ini bukan sekadar dokumen, tapi komitmen bersama yang harus dijalankan,” tegasnya.
Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja yang telah diatur dalam PKB benar-benar terpenuhi di lapangan, sekaligus menjadi bahan perjuangan dalam pembahasan PKB berikutnya. SP PLN berkomitmen untuk terus mengawal implementasi PKB demi kesejahteraan seluruh pekerja di lingkungan PLN Group.
RUU Ketenagakerjaan dan Masukan ke DPR
Di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang sedang bergulir di DPR, M. Abrar Ali menyampaikan bahwa SP PLN telah memberikan masukan secara aktif dalam proses legislasi tersebut. Beberapa waktu sebelumnya, SP PLN bersama Forum Komunikasi Serikat Pekerja BUMN (FORKOM SP BUMN) telah menghadapi audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan.
Dalam audiensi tersebut, SP PLN menyoroti sejumlah poin krusial, termasuk desakan untuk mengembalikan pembatasan core dan non-core business sebagai dasar penghapusan alih daya (outsourcing) di BUMN. Abrar juga menyoroti bahwa pekerja BUMN memiliki pijakan konstitusional untuk terlibat dalam pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru berdasarkan Pasal 87 ayat (2) UU BUMN.
“Kami sangat berharap undang-undang baru ini dapat mengakomodir dan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja dan buruh,” ujar Abrar dalam audiensi tersebut.
Sejarah Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK
Momen ini juga menjadi kesempatan bagi Ketua Umum untuk mengingatkan kembali sejarah perjuangan SP PLN dalam mengajukan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). SP PLN bersama Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) pernah mengajukan uji materiil terkait klaster ketenagakerjaan yang dinilai merugikan hak konstitusional pekerja.
Abrar menceritakan bahwa dalam proses tersebut, pihak Kementerian BUMN sempat mempertanyakan mengapa SP PLN “ikut-ikut” judicial review. Namun, SP PLN berpegang pada dasar hukum yang kuat bahwa pekerja BUMN tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
“Karena diperintah oleh Undang-Undang BUMN, maka kami ikut. Ada hak konstitusional yang menurut kami berpotensi dirugikan—bukan hanya karyawan BUMN, tetapi juga pekerja alih daya di lingkungan BUMN,” kenang Abrar.
Perjuangan ini kemudian membuahkan hasil dengan dikeluarkannya Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Kini, proses legislasi RUU Ketenagakerjaan baru memasuki tahap final dengan deadline 31 Oktober 2026.
Pelatihan dan Penguatan Kapasitas Advokasi
Forum Advokasi Nasional Batch I yang berlangsung tiga hari ini diisi dengan berbagai materi pelatihan yang disampaikan oleh para ahli di bidangnya. Beberapa materi yang diajarkan antara lain Hak dan Kewajiban Pekerja serta Pengusaha, Konsep dan Teknik Advokasi Ketenagakerjaan, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), Teknik Negosiasi dan Mediasi, serta studi kasus dan simulasi advokasi di lingkungan PLN.
Pelatihan ini menjadi bekal penting bagi para pengurus SP PLN untuk dapat menjalankan fungsinya secara optimal, baik dalam mengadvokasi hak-hak pekerja maupun dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis dengan manajemen.
Ancaman Strategis terhadap PLN
Di sisi lain, forum ini juga menjadi sarana untuk membahas berbagai ancaman strategis yang dihadapi PLN, termasuk kebijakan energi nasional yang dinilai mengancam kedaulatan energi dan keberlangsungan pekerja di sektor ketenagalistrikan. SP PLN berkomitmen untuk terus mengawal setiap kebijakan yang dapat mempengaruhi nasib perusahaan dan pekerjanya.
Suasana Akrab dan Kekeluargaan
Meskipun agenda forum sangat padat dengan berbagai materi teknis dan advokasi, seluruh rangkaian acara berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kekeluargaan. Para peserta terlihat antusias mengikuti setiap sesi, yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi pengurus dalam menghadapi berbagai permasalahan ketenagakerjaan, termasuk negosiasi, investigasi, dan mediasi.
Keakraban ini memperkuat soliditas di antara para pengurus dari berbagai daerah, yang menjadi modal penting dalam membangun sinergi dan kolaborasi antar DPD dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan.
Jadwal Batch Selanjutnya
Setelah Batch I selesai di Yogyakarta, Forum Advokasi Nasional akan dilanjutkan ke batch-batch berikutnya di berbagai kota di Indonesia, termasuk Medan (Batch II pada 26-28 Agustus), NTB (Batch III pada 2-4 September), dan Sulawesi Selatan (Batch IV pada 9-11 September). Ini menegaskan komitmen SP PLN untuk menjangkau seluruh pengurus di berbagai wilayah di Indonesia dalam upaya penguatan kapasitas advokasi.

📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya














