Skandal Subsidi Rakyat: PLTU Paiton ‘Kuras’ 56.994 Liter BBM Bersubsidi, Negara Dirugikan Rp696 Juta

PT YTL Jawa Timur, pengelola PLTU Paiton, gunakan 56.994 liter BBM subsidi untuk kendaraan operasional. Negara dirugikan Rp696 juta. Kejari soroti celah MyPertamina.

PROBOLINGGO, PosNusantara.com – Sebuah fakta mengejutkan terungkap di tengah hiruk-pikuk penyaluran subsidi energi nasional. Perusahaan penanaman modal asing (PMA) pengelola salah satu pembangkit listrik terbesar di Indonesia, PT YTL Jawa Timur, yang mengoperasikan PLTU Paiton Unit 5 dan 6, terbukti menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan operasionalnya. Sepanjang tahun 2024 hingga 2025, sebanyak 56.994 liter solar dan Pertalite bersubsidi dikonsumsi oleh perusahaan tersebut.

Atas penggunaan tersebut, PT YTL Jawa Timur telah mengembalikan selisih nilai subsidi sebesar Rp696.073.000 ke kas negara pada 10 Juli 2026.

Kronologi: Dari Laporan Warga hingga Pengembalian Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo pada 19 Januari 2026 terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh PT YTL. Penyelidikan kemudian dilakukan dengan mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak, termasuk PT YTL Jawa Timur, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), serta Pertamina.

Hasil penyelidikan mengungkap praktik yang disamarkan dengan prosedur yang tampak sah. PT YTL mendaftarkan 27 kendaraan operasionalnya dalam aplikasi MyPertamina dengan mengunggah dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama perusahaan. Sistem pun meloloskan dan menerbitkan QR code untuk pembelian BBM bersubsidi.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo, Boby Ardirizka Widodo, mengungkapkan bahwa perusahaan menganggap kepemilikan QR code sebagai tanda bahwa prosedur mereka sah. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, penerima solar bersubsidi hanya terbatas pada masyarakat miskin, UMKM, dan transportasi laut/kapal — kendaraan operasional perusahaan tidak termasuk dalam kategori tersebut.

“Mereka mengaku tidak mengerti jika hal itu tidak boleh. Mereka beranggapan punya kode berarti sah. Namun kami jelaskan aturannya,” ungkap Kajari Kabupaten Probolinggo, Mohammad Anggidigdo.

Pemulihan Kerugian Negara dan Sikap Kooperatif Perusahaan

Kejari kemudian meminta Pertamina menghitung nilai selisih BBM bersubsidi. Hasil perhitungan menunjukkan nilai selisih mencapai Rp696.073.000. PT YTL Jawa Timur kemudian menyatakan kesediaannya mengembalikan nilai tersebut ke negara.

Kajari Probolinggo, Mohammad Anggidigdo, menyebut perusahaan bersikap kooperatif sebagai PMA yang ingin taat aturan. Langkah pemulihan dilakukan secara transparan: dana dikirim langsung dari rekening PT YTL ke rekening Kas Negara melalui sistem e-billing, tanpa melalui perantara Kejaksaan.

“Mereka menyadari kesalahannya dan segera memperbaiki dengan melakukan pembayaran,” kata Boby Ardirizka Widodo.

Celah Sistem yang Disorot Jaksa: “Perusahaan Harus Ditolak Otomatis”

Kasus ini menjadi sorotan bukan hanya terhadap PT YTL, tetapi juga terhadap kelemahan sistem MyPertamina. Kajari Kabupaten Probolinggo, Mohammad Anggidigdo, menyoroti mekanisme pendaftaran QR code yang memungkinkan perusahaan besar memperoleh akses BBM subsidi meski tidak berhak.

“Di sini menunjukkan ada kelemahan dari sistem MyPertamina. PT YTL telah mendapatkan QR code, sudah meng-upload STNK yang di dalamnya tertuang PT YTL,” tegas Anggidigdo.

Ia menegaskan bahwa perusahaan besar yang jelas bukan “masyarakat miskin” seharusnya otomatis ditolak saat mendaftar di MyPertamina.

“Seharusnya bilamana Pertamina concern terhadap penyaluran BBM bersubsidi, perusahaan PT yang bukan masyarakat miskin harus ditolak oleh Pertamina menggunakan aplikasi MyPertamina, sehingga tidak keterlanjuran seperti ini,” ujarnya.

Kejari juga mengingatkan agar Pertamina melakukan evaluasi terhadap QR code yang telah diterbitkan, khususnya yang digunakan kendaraan operasional perusahaan, untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Status Hukum: Pemulihan, Bukan Tindak Pidana

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan dikategorikan sebagai pemulihan kerugian negara, bukan tindak pidana, karena uangnya telah dikembalikan. Kejari menyebut bahwa kasus ini menunjukkan penyalahgunaan BBM subsidi tidak selalu dilakukan dengan cara ilegal; dalam kasus ini, PT YTL justru memperoleh QR code melalui sistem resmi dan menggunakannya untuk mengisi BBM di SPBU.

Opini: Subsidi Rakyat Bukan untuk Korporasi

Penggunaan BBM bersubsidi oleh PLTU Paiton adalah cerminan dari kebocoran besar yang menggerogoti anggaran subsidi negara. Subsidi yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi rakyat kecil justru dinikmati oleh korporasi besar yang secara ekonomi seharusnya mampu membeli BBM non-subsidi.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum. Meskipun uang telah dikembalikan, pertanyaan tentang pertanggungjawaban tetap mengemuka. Pengembalian kerugian negara adalah langkah baik, tetapi tanpa efek jera, praktik serupa bisa terulang di masa depan.

Peristiwa ini harus menjadi titik balik. Pemerintah, dalam hal ini Pertamina dan kementerian terkait, wajib melakukan evaluasi total terhadap sistem penyaluran BBM subsidi, terutama melalui aplikasi MyPertamina. Subsidi adalah hak rakyat, bukan komoditas yang bisa dinikmati oleh siapa pun yang memiliki akses terhadap celah administratif. Keadilan sosial harus ditegakkan, dan itu dimulai dari memastikan bahwa setiap tetes subsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak.

📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *