YOGYAKARTA, PosNusantara.com – Di sela-sela rangkaian Forum Advokasi Nasional (FAN) Batch I yang digelar di Yogyakarta pada 19-21 Agustus 2026, PosNusantara.com berkesempatan melakukan wawancara eksklusif dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero), M. Abrar Ali, S.H., M.H. Dalam wawancara yang berlangsung santai namun penuh makna ini, Abrar Ali memaparkan secara terbuka sikap SP PLN terhadap transformasi BUMN, posisi tawar serikat pekerja di hadapan manajemen, hingga harapan besar di balik pelaksanaan Forum Advokasi Nasional.
Dengan gaya bicara yang khas dan sesekali menyelipkan filosofi Minang, Abrar Ali menunjukkan bahwa SP PLN siap menjadi mitra kritis namun konstruktif bagi perusahaan, asalkan tiga “aman” terpenuhi.
“Tiga Aman” Sebagai Syarat Dukung Transformasi
Pertanyaan: Bagaimana sikap SP PLN terhadap transformasi, restrukturisasi, merger, maupun divestasi yang berpotensi memengaruhi status dan masa depan pekerja?
M. Abrar Ali: “Kita sudah berulang kali menyampaikan, kalau memakai filosofinya orang Minang, sekali air gadang, sekali tapian yang berubah. Kita adaptif dengan perubahan.”
Namun, Abrar Ali menegaskan bahwa perubahan harus memenuhi tiga parameter aman. Jika ketiganya terjamin, SP PLN siap mendukung penuh transformasi yang sedang berlangsung.
“Pertama, aman bagi karyawan, tidak ada dampak PHK, segala macam. Kedua, aman bagi keberlangsungan perusahaan, walaupun bentuknya merger atau divestasi, tapi statusnya tidak turun. Ketiga, aman bagi pengelolaan PLN sebagai aset strategis bangsa.”
Ia menegaskan, jika tiga aman ini tidak terjamin, SP PLN akan melakukan dialog untuk menghindari dampak negatif dari transformasi.
“Kalau tiga ini aman, dengan segala transformasi yang sedang berlangsung saat ini, kita akan dukung. Tapi kalau tiga ini tidak aman, tidak dijamin, kita akan lakukan dialog-dialog untuk menghindari dampak-dampak negatif yang muncul.”
Dialog Bukan Sekadar Formalitas, tapi DNA Bangsa
Pertanyaan: Apakah setiap kebijakan strategis yang berdampak kepada pekerja benar-benar melalui dialog dan perundingan?
Abrar Ali menekankan bahwa musyawarah dan dialog adalah DNA bangsa Indonesia yang tidak diajarkan dalam ilmu manajemen negara Barat. Ia menyebut bahwa hukum ketenagakerjaan Indonesia sudah lebih baik daripada sebelumnya karena lebih mengedepankan dialog dan musyawarah.
“Negara kita ini kan sudah mengajarkan, dan itu menjadi DNA kita. Biasanya segala persoalan itu harus dimusyawarah-mufakatkan, harus didialogkan. DNA itu yang tidak ada diajarkan di dalam ilmu manajemen negara barat. Dan DNA itu hanya ada di orang Indonesia. Itu musyawarah-mufakat, gotong royong, segalanya harus kita pikul bersama, dan kita nikmati bersama.”
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah harus membuka ruang untuk dialog, dan penyelesaian perselisihan tidak boleh langsung dilimpahkan ke pengadilan tanpa upaya musyawarah terlebih dahulu.
Posisi Tawar SP PLN: Mitra Strategis, Bukan Sekadar Formalitas
Pertanyaan: Sejauh mana posisi tawar SP PLN di mata manajemen?
Abrar Ali mengaku bersyukur bahwa hingga saat ini, manajemen membuka seluruh peraturan yang ada, khususnya dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang BUMN. Keterlibatan serikat pekerja dalam perubahan atau transformasi merupakan kewajiban hukum yang tidak boleh diabaikan.
“Alhamdulillah sampai hari ini, kalau manajemen membuka seluruh peraturan yang ada, khususnya dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang BUMN, biasanya keterlibatan serikat pekerja dalam perubahan atau transformasi itu merupakan sebagai mitra strategis. Tidak boleh diabaikan begitu saja, karena itu pelanggaran undang-undang.”
Ia mengingatkan bahwa pengabaian terhadap peran serikat pekerja dapat berimplikasi hukum, termasuk perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian anggota serikat.
FAN: Meningkatkan “Kultivasi” Pengurus Advokasi
Pertanyaan: Apa yang sebenarnya diharapkan dalam pelaksanaan Forum Advokasi Nasional ini?
Abrar Ali menggunakan metafora yang menarik untuk menjelaskan tujuan FAN. Ia menyebut bahwa forum ini adalah upaya untuk “meningkatkan kultivasi” —sebuah istilah yang ia pinjam dari drama Cina untuk menggambarkan peningkatan kemampuan dan kapasitas para pengurus advokasi SP PLN.
“Kalau memakai drama Cina, ini meningkatkan kultivasi, meningkatkan kemampuan seluruh insan-insan advokasinya SP PLN untuk menjawab tantangan-tantangan masalah-masalah ke depan dengan menambah membangun kapasitasnya sebagai pengurus khususnya di bidang advokasi.”
Target utamanya adalah agar seluruh peserta mampu menyerap teori dan praktik peran serta fungsi serikat pekerja melalui jalur advokasi, sehingga penyelesaian masalah bisa dilakukan di seluruh tingkatan organisasi—dari DPP, DPD, hingga DPC di seluruh Indonesia.
Seruan Bergabung ke SP PLN: Hanya Satu SP di PLN
Pertanyaan: Apa kesan-kesan untuk anggota dan yang belum jadi anggota?
Abrar Ali mengingatkan bahwa hak dan kewajiban dalam pengelolaan BUMN, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pekerja, diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang merupakan amanat undang-undang. Ia mengajak seluruh pekerja yang belum berserikat untuk bergabung dengan SP PLN.
“Seluruh hak dan kewajiban, khususnya di dalam pengelolaan BUMN itu perintah Undang-Undang BUMN, hak dan kewajibannya, pengangkatan, pemberhentian itu diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama, itu sudah perintah undang-undang.”
Ia juga menyampaikan harapannya agar di PLN hanya ada satu serikat pekerja, yaitu SP PLN.
“Bagi yang sudah berserikat dengan serikat yang lain dan itu tidak bisa berbuat apa-apa dalam khususnya dalam ketenagakerjaan, mending bergabung dengan Serikat Pekerja PLN, sebagai contohnya Laskar PLN yang sudah membaharkan diri. Itu harapan kita, supaya di PLN ini hanya ada satu SP, yaitu SP PLN.”
![]()
![]()
![]()
Benang Merah Wawancara: SP PLN Siap Menjaga Pekerja di Tengah Badai Transformasi
Dari seluruh rangkaian wawancara ini, terdapat satu benang merah yang sangat jelas: SP PLN tidak anti-transformasi, tetapi menolak transformasi yang mengorbankan pekerja dan kedaulatan energi bangsa.
Abrar Ali secara konsisten menekankan bahwa perubahan adalah keniscayaan. Namun, perubahan harus dilakukan dengan prinsip “tiga aman” —aman bagi pekerja, aman bagi perusahaan, dan aman bagi aset strategis bangsa. Tanpa ketiga jaminan itu, SP PLN tidak akan tinggal diam.
Dialog dan musyawarah menjadi fondasi utama dalam setiap langkah yang diambil. Abrar Ali dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia memiliki DNA musyawarah yang tidak dimiliki oleh bangsa lain, dan ini harus dijaga serta diterapkan dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak pada pekerja.
Posisi tawar SP PLN di mata manajemen pun diakui cukup kuat, karena keterlibatan serikat pekerja dalam setiap kebijakan strategis merupakan amanat undang-undang yang tidak boleh diabaikan. Jika diabaikan, hal itu berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum.
Forum Advokasi Nasional (FAN) yang digelar di Yogyakarta ini bukan sekadar ajang seremonial. Ini adalah upaya strategis untuk “meningkatkan kultivasi” para pengurus advokasi SP PLN di seluruh Indonesia, agar mereka mampu menjawab tantangan dan melindungi hak-hak pekerja di tingkat daerah.
Dan pada akhirnya, Abrar Ali menyampaikan seruan yang jelas: berserikatlah ke SP PLN. Hanya dengan persatuan, pekerja memiliki kekuatan untuk menghadapi gelombang transformasi yang tidak selalu ramah. Sebab, pada akhirnya, perubahan yang sejati adalah perubahan yang dirasakan oleh pekerja di lapangan—bukan sekadar pergantian jabatan di tingkat atas.
📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya
SP PLN Gelar Forum Advokasi Nasional di Yogyakarta: HUT ke-27, Evaluasi PKB, dan Kiprah di MK
Oligarki BUMN, IPO, dan Nasib PLN: Reformasi atau Privatisasi Terselubung?
Skema Divestasi PLN 2026: Di Balik Merger HPI, Paguntaka, dan Mitra Karya Prima
Transformasi PLN 2026: Serikat Pekerja HPI Angkat Bicara soal Streamlining dan Danantara















