Polemik status pekerja ketenagalistrikan di tengah revisi Permenaker 7/2026. PLN ES dan Haleyora Powerindo terancam.
JAKARTA, Pos Nusantara — “Kalau operator objek vital nasional dinyatakan sebagai penunjang lalu berhenti, apa yang terjadi? Padam seluruh negeri.”
Kalimat tajam dari Sigit Pambudi, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services, menggambarkan dengan gamblang kekhawatiran ribuan pekerja di sektor ketenagalistrikan. Di tengah hiruk-pikuk revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, ada satu nama yang terus menerus disebut: sektor ketenagalistrikan.
Bagi PT PLN Electricity Services (PLN ES) dan PT Haleyora Powerindo (HPI), revisi ini bukan sekadar perubahan regulasi. Ini adalah pertaruhan identitas, status hukum, dan masa depan ribuan pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung operasional kelistrikan nasional.
Kilas Balik: Ketika “Penunjang” Menjadi Polemik
Permenaker 7/2026 yang diterbitkan tepat sehari sebelum May Day, 30 April 2026, awalnya digadang sebagai langkah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pembatasan pekerjaan alih daya. Aturan ini membatasi outsourcing hanya pada enam bidang, dan salah satunya adalah “pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan” .
Di sinilah letak masalah. Pasal 3 Ayat (2) huruf f ini langsung memantik protes keras dari serikat pekerja. Bagi mereka, memasukkan sektor ketenagalistrikan sebagai “pekerjaan penunjang” adalah sebuah kekeliruan mendasar.
Yantek (teknisi pemeliharaan), operator gardu induk, dan tim pemeliharaan pembangkit listrik bukanlah pekerjaan yang bisa disamakan dengan kebersihan atau katering. Ini adalah pekerjaan dengan kompetensi khusus, sertifikasi tinggi, dan tanggung jawab yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Orang yang memegang operator objek vital nasional itu tidak sembarang orang. Salah sedikit nyawa taruhannya, salah sedikit padam listriknya,” tegas Sigit Pambudi.
Spektrum Pekerja HPI: Dari Teknis hingga Non-Teknis
Untuk memahami kompleksitas persoalan ini, kita perlu melihat spektrum pekerjaan yang dikelola oleh HPI. Sebagai anak perusahaan PT Haleyora Power (PLN Group), HPI bergerak di bidang alih daya dan layanan operasional ketenagalistrikan di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali dengan lebih dari 57.000 karyawan alih daya.
Di sisi teknis, HPI mengelola tenaga kerja untuk:
- Transmisi Operator Gardu Induk 150 kV dan 20 kV
- Inspeksi jalur transmisi dan distribusi
- Pemeliharaan jaringan, termasuk yantek (teknisi pemeliharaan)
- Operasi dan pemeliharaan (Ophar) pada jaringan transmisi tegangan menengah, tegangan rendah, dan jaringan distribusi tenaga listrik
Ini adalah pekerjaan yang memerlukan kompetensi dan sertifikasi tinggi. Bukan pekerjaan yang bisa dilakukan oleh sembarang orang.
Di sisi non-teknis, HPI juga mengelola layanan penunjang seperti:
- Keamanan (satpam)
- Industrial cleaning
- Building management
Layanan ini jelas masuk dalam kategori penunjang dan memang seharusnya boleh di-outsourcing-kan.
Masalahnya, Permenaker 7/2026 tidak membedakan kedua kategori ini. Dengan memasukkan seluruh “ketenagalistrikan” sebagai pekerjaan penunjang, aturan ini menyamakan operator gardu induk dengan satpam. Ini adalah penyederhanaan yang berbahaya dan tidak mencerminkan realitas operasional.
Dua Nama, Satu Ancaman: PLN ES dan HPI di Persimpangan Jalan
PT PLN Electricity Services (PLN ES) adalah anak usaha PLN yang fokus pada penyediaan layanan operasi dan pemeliharaan instalasi pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik. Sementara HPI adalah anak perusahaan PLN ES. Dengan kata lain, HPI adalah “cucu” PLN.
Struktur korporasi ini semakin kompleks dengan rencana merger antara PLN ES dan PLN Nusa Daya (PLN ND) . Sesuai arahan PT Danantara Asset Management (DAM), PLN akan menggabungkan dua anak usahanya tersebut, dengan PLN ES sebagai perusahaan hasil merger, sedangkan PLN ND akan berakhir karena hukum.
Setelah merger rampung, PLN ES akan membawahi tiga perusahaan:
- PT Haleyora Powerindo
- PT Paguntaka Cahaya Nusantara
- PT Mitra Karya Prima
PT Paguntaka Cahaya Nusantara sendiri adalah anak usaha PLN ND yang bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja dan jasa penunjang untuk Beyond kWh dan pengelolaan gedung. Komitmen bersama antara PLN Icon Plus, HPI, dan Paguntaka Cahaya Nusantara telah ditandatangani untuk memperkuat sinergi pengelolaan sumber daya manusia.
Di sinilah persoalan menjadi semakin rumit.
Dalam skema yang diusulkan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, BUMN hanya diperbolehkan mempekerjakan tenaga kerja alih daya melalui anak perusahaan yang memiliki hubungan langsung dengan induk.
Sayangnya, HPI saat ini tidak memiliki hubungan langsung dengan PLN. Hubungannya bersifat afiliasi melalui PLN ES. Jika aturan baru mensyaratkan “hubungan langsung”, maka HPI berpotensi kehilangan statusnya sebagai wadah yang sah bagi pekerja alih daya di lingkungan PLN.
Ini bukan hanya soal administrasi, melainkan soal kepastian hukum dan perlindungan hak bagi ribuan pekerja di dalamnya.
Dampak Nyata: Bukan PHK, Tapi “Penjegalan” Kesejahteraan
Ketua Umum SP PIPS, Suryawan, menegaskan bahwa dampak utama dari regulasi ini bukanlah PHK, melainkan terhambatnya peningkatan kesejahteraan pekerja.
Ia khawatir aturan ini akan menjadi celah bagi pengusaha untuk membatasi upah pekerja hanya sebatas Upah Minimum Provinsi (UMP), meskipun mereka memiliki kompetensi dan tanggung jawab tinggi.
“Ini menjadi celah bagi pengusaha-pengusaha nakal atau oknum-oknum untuk menjadikan dasar peraturan tersebut untuk menjegal kami dan hanya memberikan upah kami sebatas UMP saja,” tegas Suryawan.
Dengan kata lain, para pekerja teknis yang seharusnya mendapatkan penghargaan setimpal atas keahlian dan tanggung jawabnya, justru terancam hanya menerima upah minimum. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang sistemik.
Perbaikan di Depan Mata: Janji Revisi dan Harapan
Tekanan publik yang kuat, terutama dari serikat pekerja dan Said Iqbal, membuahkan hasil. Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berkomitmen untuk merevisi Permenaker 7/2026.
Apa poin utama revisinya?
| Aspek | Permenaker 7/2026 | Revisi yang Diusulkan |
| Jenis Pekerjaan | 6 bidang: kebersihan, katering, keamanan, sopir, penunjang operasional, penunjang tambang & kelistrikan | 4 bidang: kebersihan, katering, keamanan, sopir |
| Sektor Ketenagalistrikan | Masuk sebagai “penunjang” | Dihapus dari daftar outsourcing |
| Layanan Penunjang Operasional | Masih termasuk | Dihapus (pasal karet dihilangkan) |
- Jenis Pekerjaan Dikurangi:Dari enam bidang, rencananya akan dipangkas menjadi hanya empat: petugas keamanan (security), petugas kebersihan (cleaning service), pekerja katering (catering), dan pengemudi (driver).
- Menghapus Pasal Karet:Frasa “layanan penunjang operasional” dan sektor ketenagalistrikan serta pertambangan diusulkan untuk dihapus dari daftar pekerjaan yang boleh di-outsourcing-kan.
Solusi bagi PLN ES, HPI, dan Paguntaka: Restrukturisasi Korporasi dan Kepastian Status
Menghapus sektor ketenagalistrikan dari daftar outsourcing saja tidak cukup. Ada pekerjaan rumah yang lebih besar: restrukturisasi korporasi.
Manajemen PLN telah memastikan bahwa merger PLN ES dan PLN ND tidak akan mengubah atau mengurangi status dan hak pegawai, serta tidak akan menimbulkan PHK.
Langkah Pertama: HPI dan Paguntaka Harus Menjadi Anak Perusahaan Langsung PLN
HPI dan Paguntaka idealnya memiliki status yang jelas sebagai anak perusahaan yang sah dengan hubungan langsung kepada PLN. Langkah ini akan:
- Memberi kepastian hukumsesuai dengan skema yang disepakati dalam revisi Permenaker.
- Menjamin hak-hak pekerjasetara dengan pekerja di perusahaan induk, termasuk upah yang layak, jaminan sosial, pesangon, dan jaminan pensiun.
- Menghilangkan stigma outsourcingkarena hubungan kerja menjadi jelas antara pekerja dan anak perusahaan BUMN.
Langkah Kedua: Memisahkan Pekerja Teknis dan Non-Teknis
Revisi Permenaker yang akan memisahkan pekerja teknis (yantek, operator gardu induk) dari pekerja non-teknis (satpam, cleaning service, building management) harus diikuti dengan pemisahan status di internal HPI:
| Kategori Pekerja | Status yang Diinginkan |
| Pekerja Teknis (yantek, operator gardu induk, transmisi, distribusi) | Pekerja tetap di PLN ES atau anak perusahaan langsung PLN, dengan hak setara pekerja BUMN |
| Pekerja Non-Teknis (satpam, cleaning service, katering, building management) | Tetap dikelola melalui skema outsourcing yang sah |
Langkah Ketiga: Memanfaatkan Skema Anak Perusahaan Khusus
Sebagai jalan tengah yang ditawarkan Said Iqbal, BUMN dapat tetap menggunakan tenaga kerja di sektor penunjang dengan membentuk anak perusahaan khusus. Dalam skema ini:
- Pekerja memiliki hubungan kerja langsung dengan anak perusahaan BUMN tersebut.
- Upah dan kesejahteraan pekerja harus setara dengan pekerja di perusahaan induk.
HPI, dengan statusnya sebagai anak perusahaan yang bergerak di bidang operasi dan pemeliharaan kelistrikan, sebenarnya telah memenuhi sebagian besar kriteria ini. Yang diperlukan adalah penegasan status hukum bahwa HPI adalah anak perusahaan yang sah dengan hubungan langsung kepada PLN.

Pekerjaan Rumah: Konsistensi Pemerintah dan BUMN
Yang tak kalah penting adalah konsistensi antara kebijakan pemerintah dan perilaku BUMN.
Bagaimana mungkin pemerintah melalui Kemnaker dan Kantor Staf Kepresidenan merancang aturan perlindungan pekerja dengan syarat “hubungan langsung”, sementara di sisi lain struktur korporasi BUMN masih mempertahankan skema afiliasi berlapis?
BP BUMN dan BP Danantara harus memastikan bahwa seluruh BUMN di bawah koordinasinya melakukan restrukturisasi korporasi yang diperlukan agar sesuai dengan skema yang disepakati.
Menjaga Lampu Tetap Menyala
Polemik Permenaker 7/2026 dan nasib PLN Electricity Services, Haleyora Powerindo, serta Paguntaka Cahaya Nusantara adalah cermin dari kompleksitas hubungan industrial di Indonesia.
Di satu sisi, ada upaya untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja. Di sisi lain, ada realitas struktur korporasi yang berlapis-lapis.
Namun, satu hal yang pasti: pekerja teknis ketenagalistrikan—yantek, operator gardu induk, dan seluruh garda terdepan kelistrikan—bukanlah “penunjang”.
Mereka adalah tulang punggung yang memastikan lampu-lampu di seluruh Indonesia tetap menyala. Mengabaikan mereka, atau merendahkan status mereka, bukan hanya tidak adil, tetapi juga berbahaya bagi ketahanan energi nasional.
Pekerja non-teknis seperti satpam, cleaning service, dan building management memang layak dikelola melalui skema outsourcing, tetapi pekerja teknis harus mendapatkan kepastian status dan hak yang setara dengan pekerja BUMN lainnya.
“Operator objek vital nasional itu tidak sembarang orang. Salah sedikit nyawa taruhannya, salah sedikit padam listriknya.”
Kita semua menunggu. Akankah revisi Juli 2026 benar-benar menjawab tuntutan dan memberikan kepastian? Mari kita kawal bersama.

















