PT Haleyora Powerindo gelar workshop hubungan industrial di Swiss-Belinn Manyar Surabaya dengan tema transformasi digital. Simak strategi rekonsiliasi data BPJS dan pengelolaan SPHK
SURABAYA, POSNUSANTARA.COM – PT Haleyora Powerindo (HPI) menggelar Workshop Hubungan Industrial dengan tema besar “Transformasi Digital dalam Mewujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis, Transparan, dan Berkelanjutan” di Swiss-Belinn Manyar, Surabaya, Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Jawa Timur serta praktisi hukum ketenagakerjaan.
Pemilihan Swiss-Belinn Manyar sebagai lokasi workshop dinilai tepat. Hotel bintang 3 yang terletak strategis di kawasan bisnis dan komersial Surabaya Timur ini memiliki akses mudah ke pusat perbelanjaan, tempat makan, dan tempat hiburan. Fasilitasnya yang lengkap menjadikannya pilihan ideal untuk berbagai acara profesional.
Workshop dibuka secara resmi oleh Manager LKP HPI Deden Yusup Ansyorie dan Manajemen PLN ES Pusat Kisno. Dalam sambutannya, kedua pimpinan menekankan bahwa transformasi digital bukan sekadar alat bantu operasional, melainkan fondasi baru dalam membangun hubungan industrial yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan di lingkungan PT Haleyora Powerindo.
Peserta dari 8 Cabang, Kelola 40 Ribu Pekerja
Workshop ini diikuti oleh 8 Manager Cabang HPI yang membawahi 8 Unit Pelaksana (UP) PT.PLN Electricity Services di berbagai wilayah operasional. Para manajer cabang hadir langsung membawa permasalahan nyata yang terjadi di masing-masing cabang, mulai dari kendala administrasi ketenagakerjaan, pengelolaan data BPJS, hingga dinamika hubungan industrial di tingkat unit.
Dengan total kelolaan lebih kurang 40 ribu pekerja yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, diskusi dalam workshop berlangsung intens dan interaktif. Setiap manajer cabang diberikan kesempatan untuk memaparkan kendala spesifik yang dihadapi di lapangan, kemudian dibahas bersama secara kolaboratif untuk mencari solusi terbaik.
Para peserta tidak hanya menerima materi secara pasif, tetapi juga terlibat aktif dalam dialog interaktif dan diskusi kelompok. Mereka saling berbagi pengalaman, praktik terbaik, serta tantangan yang dihadapi dalam mengelola hubungan industrial di masing-masing wilayah. Pendekatan ini membuat workshop tidak sekadar menjadi forum seremonial, melainkan ruang pemecahan masalah yang aplikatif dan langsung menyentuh persoalan di tingkat operasional.
Transformasi Digital: Dari Wacana Menuju Implementasi
PT Haleyora Powerindo, sebagai anak perusahaan PT.PLN Electricity Services (PLN Group) yang bergerak di bidang layanan operasi dan pemeliharaan jaringan transmisi serta distribusi listrik, telah lama mengakselerasi transformasi digital di berbagai lini bisnis. Workshop ini menjadi momentum untuk menegaskan bahwa digitalisasi juga harus merambah ke tata kelola hubungan industrial.
Dalam paparannya, Pematei Khoirul Fajrian Staf SLK di damping Manager Bidang Andri Anugerah dari Bidang Satuan Layanan Khusus (SLK) memaparkan sejumlah inisiatif digital yang telah dan akan diimplementasikan:
Pertama, digitalisasi pengelolaan data kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sistem baru memungkinkan integrasi real-time antara payroll, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Data tenaga kerja baru yang diinput ke SIMPONI akan secara otomatis terintegrasi, mengurangi risiko selisih data yang selama ini menjadi kendala.
Kedua, fitur notifikasi otomatis. Sistem akan mengirimkan peringatan dini jika terdapat ketidaksesuaian data, sehingga unit terkait dapat segera melakukan tindakan korektif.
Ketiga, dashboard monitoring. Setiap Unit Pelaksana (UP) dapat memantau secara langsung kesesuaian data payroll dengan BPJS, memungkinkan deteksi dini terhadap potensi masalah.
Akurasi Data: Fondasi Hubungan Industrial yang Sehat
Salah satu fokus utama workshop adalah rekonsiliasi data kepesertaan BPJS. Data per Juli 2026 menunjukkan selisih antara payroll dan BPJS Kesehatan masih ditemukan di beberapa UP, dengan selisih tertinggi di UP 5 (132 data), UP 1 (102 data), dan UP 2 (68 data).
Tim SLK memaparkan sejumlah penyebab selisih data:
Timing Tagihan BPJS Kesehatan. Tagihan BPJS Kesehatan untuk bulan Juli dibuat di awal bulan. Jika ada penambahan tenaga kerja baru setelah tagihan dibuat, tenaga kerja tersebut sudah tercatat di payroll Juli namun belum masuk ke tagihan BPJS Kesehatan.
Backdate Administrasi Tenaga Kerja. Kasus khusus terjadi di UP 4 dengan selisih 205 data, di mana tenaga kerja mulai bekerja di bulan Juni namun proses administrasi pendaftaran BPJS baru selesai di bulan Juli.
Selisih BPJS Ketenagakerjaan. Rata-rata disebabkan oleh adanya tenaga kerja yang meninggal dunia, serta tenaga kerja terdaftar baru setelah cutoff payroll.
Untuk mengatasi hal ini, tim SLK menekankan disiplin administrasi sebagai kunci utama. Setiap kali tenaga kerja baru diinput ke SIMPONI, proses pengajuan nomor BPJS Kesehatan harus langsung berjalan paralel di hari yang sama. Begitu nomor terbit dari BPJS Ketenagakerjaan, wajib segera diinput ke SIMPONI paling lambat dalam hitungan hari.
Perkuat Kompetensi, PLN ES Dorong Sertifikasi Melalui SIMPONI
Sesi krusial lainnya dalam workshop adalah pemaparan mengenai Sertifikasi Kompetensi (Serkom) yang disampaikan oleh Syahril Aditya Supangat, didampingi oleh tim Staf IT. Materi ini menjadi sorotan karena sertifikasi kompetensi merupakan salah satu pilar utama dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan PT Haleyora Powerindo dan PLN Electricity Services (ES).
Syahril menjelaskan bahwa sertifikasi kompetensi adalah bentuk pengakuan resmi atas kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh seorang tenaga kerja. Di sektor ketenagalistrikan, sertifikasi ini menjadi semakin penting karena menyangkut keselamatan, keandalan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas operasional. “Sertifikasi kompetensi bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi syarat mutlak untuk memastikan setiap tenaga teknik memiliki standar kemampuan yang terukur dan diakui secara nasional,” ujar Syahril dalam pemaparannya.
Untuk memudahkan proses pengelolaan dan pengajuan sertifikasi, PLN ES mengadopsi sistem SIMPONI . SIMPONI merupakan platform terintegrasi yang dirancang untuk mengelola berbagai aspek pengembangan kompetensi, mulai dari pencatatan pelatihan, pengajuan uji kompetensi, hingga penerbitan sertifikat.
Mekanisme Pengajuan Serkom di SIMPONI
Dalam sesi yang interaktif, Syahril dan tim IT memaparkan secara rinci alur pengajuan Sertifikat Kompetensi (Serkom) melalui SIMPONI. Berikut adalah langkah-langkah utamanya:
- Pengisian Formulir Aplikasi :Proses diawali dengan peserta mengisi Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP) secara daring melalui sistem SIMPONI. Formulir ini berisi data diri, riwayat pendidikan, dan pengalaman kerja yang relevan.
- Unggah Dokumen Pendukung:Setelah formulir terisi, peserta diwajibkan mengunggah seluruh dokumen persyaratan, seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, dan bukti pelatihan yang telah diikuti. Tim IT menekankan pentingnya kelengkapan dokumen untuk mempercepat proses verifikasi.
- Verifikasi dan Penilaian:Dokumen yang telah diunggah akan diverifikasi oleh tim penilai atau Majelis Uji Kompetensi (MUK). Pada tahap ini, dilakukan penilaian terhadap kesesuaian kualifikasi peserta dengan standar kompetensi yang ditetapkan.
- Uji Kompetensi (Jika Diperlukan):Untuk beberapa jenis sertifikasi, peserta mungkin diharuskan mengikuti uji kompetensi tambahan, baik secara tertulis maupun praktik, untuk membuktikan kemampuannya secara langsung.
- Penerbitan Sertifikat:Bagi peserta yang dinyatakan lulus dan memenuhi semua persyaratan, sertifikat kompetensi akan diterbitkan secara resmi dan dapat diunduh langsung melalui akun SIMPONI masing-masing.
Dengan adanya sistem SIMPONI, proses pengajuan Serkom menjadi lebih transparan, terukur, dan efisien. Para manajer cabang dan perwakilan unit usaha yang hadir dalam workshop sangat antusias mengikuti pemaparan ini. Mereka melihat sistem ini sebagai solusi untuk menyelaraskan standar kompetensi di seluruh unit operasional.
“Dengan SIMPONI, kami tidak hanya mengejar kuantitas sertifikasi, tetapi juga memastikan kualitas dan relevansi kompetensi setiap pekerja dengan kebutuhan industri,” tegas Syahril di akhir sesi.

SPHK dan Risiko Hukum di Era Digital
Sesi berikutnya menghadirkan Rayhan Akbar didampingi Zezen Golkarina selaku Manager Bidang Hubungan Industrial PT Haleyora Powerindo, yang membahas Surat Pemutusan Hubungan Kerja (SPHK) dalam perspektif hukum dan praktik di era digital.
Ia menekankan bahwa pemberian SPHK kepada pekerja harus memuat empat unsur:
- Pemberitahuan dibuat dalam bentuk surat;
- Disampaikan secara sah dan patut;
- Disampaikan oleh pengusaha kepada pekerja dan/atau serikat pekerja;
- Disampaikan paling lama 14 hari kerja sebelum PHK, atau 7 hari kerja untuk pekerja dalam masa percobaan.
Zezen juga menyoroti pentingnya dokumentasi digital dalam proses PHK. Dalam dua studi kasus yang dipaparkan, kegagalan mendokumentasikan secara digital penyerahan SPHK—tanpa tanda terima, berita acara, saksi, atau dokumentasi—menyebabkan perusahaan kesulitan membuktikan bahwa SPHK telah disampaikan secara sah.
“Di era digital, dokumentasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Setiap langkah dalam proses hubungan industrial harus terekam secara digital untuk menghindari sengketa di kemudian hari,” tegas Zezen di hadapan para peserta.
Penutupan dan Komitmen Bersama
Workshop ditutup dengan sesi foto bersama dan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh peserta. Komitmen ini menjadi landasan bagi seluruh unit di lingkungan PT Haleyora Powerindo untuk mengimplementasikan transformasi digital dalam pengelolaan hubungan industrial.
Acara ditutup secara resmi oleh MC Ayuriska Michellin dan Aditya Ramadito, diikuti sesi foto bersama seluruh peserta dan panitia.
Pesan Penting dari Workshop
Workshop ini menyoroti beberapa pesan kunci bagi seluruh pemangku kepentingan:
- Transformasi digital adalah kunci untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, transparan, dan berkelanjutan.
- Akurasi data merupakan fondasi hubungan industrial yang sehat. Selisih data antara payroll dan BPJS harus diminimalkan melalui disiplin administrasi dan pemanfaatan teknologi.
- Dokumentasi digital dalam setiap proses hubungan industrial, termasuk penerbitan SPHK, menjadi keharusan untuk menghindari sengketa hukum.
- Integrasi sistem antara payroll, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan harus terus ditingkatkan untuk mencapai zero selisih.
📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya

















