Mediasi PT Haleyora Powerindo dan PUK SPEE FSPMI di Disnaker Jakarta Barat masih berlangsung. Simak tuntutan pekerja dan eksepsi perusahaan terkait upah lembur, PPh 21, dan status PKWT.
JAKARTA, POSNUSANTARA.COM – Rangkaian proses mediasi hubungan industrial antara PT Haleyora Powerindo (HPI) dan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPEE FSPMI) masih terus bergulir di meja Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Barat. Mediasi yang dipimpin oleh mediator Yoel Albert Laoh, S.H., dan Ahmad Qodar Fadhilah, S.H., telah memasuki babak krusial di tengah perbedaan pandangan yang cukup tajam antara kedua belah pihak.
TUNTUTAN PEKERJA: DARI UPAH LEMBUR HINGGA STATUS PKWT
Dalam surat penyampaian data pekerja yang diajukan PUK SPEE FSPMI kepada mediator tertanggal 29 Juli 2026, serikat pekerja mengajukan sejumlah tuntutan yang mencakup beberapa isu fundamental dalam hubungan industrial.
Pertama, pembayaran upah lembur. Serikat pekerja mendalilkan adanya kelebihan jam kerja atau upah kerja lembur yang tidak dibayarkan oleh perusahaan kepada sejumlah pekerja. Persoalan ini menjadi salah satu keluhan yang berulang kali muncul di berbagai wilayah operasional HPI.
Kedua, pemotongan PPh Pasal 21. Serikat pekerja menuntut pengembalian kelebihan pemotongan pembayaran pajak penghasilan (PPh21) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Ketiga, kompensasi PKWT. Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menuntut hak atas uang kompensasi yang seharusnya diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, status pekerja. Isu yang paling krusial adalah tuntutan peralihan status pekerja PKWT yang telah bekerja dalam beberapa periode kontrak menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Serikat menilai pekerja yang telah melewati masa kerja tertentu seharusnya mendapatkan kepastian status hukum.
Kelima, aplikasi GAMA. Serikat pekerja juga menyoroti implementasi aplikasi GAMA (ceklist kerja) yang dinilai memberatkan pekerja di lapangan.
Ketua PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo, Ade Wahyudi, menyatakan bahwa langkah mediasi ini ditempuh setelah upaya bipartit melalui penyampaian surat audiensi dan perundingan tidak memperoleh respons yang memadai dari perusahaan. “Karena tidak ada penyelesaian, kami akhirnya menempuh jalur mediasi di Disnaker,” tegasnya.
EKSEPSI PERUSAHAAN: TUNTUTAN PREMATUR DAN TANPA BUKTI
Di sisi lain, PT Haleyora Powerindo melalui kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi (keberatan) resmi terhadap proses mediasi dan seluruh tuntutan yang diajukan. Dalam dokumen eksepsi tertanggal 28 Juli 2026, perusahaan menyatakan sejumlah keberatan mendasar.
Pertama, tuntutan tanpa bukti. Perusahaan menilai seluruh tuntutan pemohon disampaikan secara lisan tanpa didukung dokumen pendukung yang sah dan lengkap. Pemohon disebut berjanji akan menyerahkan seluruh data dan bukti pendukung paling lambat 22 Juli 2026, namun hingga batas waktu tersebut tidak dipenuhi.
Kedua, data yang diserahkan justru membantah dalil. Perusahaan mengklaim bahwa data rekapitulasi PPh 21 Tahun 2024 dan 2025 yang akhirnya diserahkan pemohon pada 23 Juli 2026 justru menunjukkan ketidakakuratan dalil pemohon. Data tersebut disebut menunjukkan adanya kelebihan dan kekurangan potong, sehingga dalil bahwa seluruh pekerja mengalami kelebihan potong adalah tidak benar.
Ketiga, mekanisme self-updating PTKP. Perusahaan menjelaskan bahwa pembaruan data Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sepenuhnya menjadi tanggung jawab pekerja melalui mekanisme self-updating pada aplikasi internal perusahaan (AMANDA/HRIS). Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 PMK No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, pembaruan data PTKP hanya dapat dilakukan pada awal tahun atau akhir tahun kalender. Jika pekerja keliru atau terlambat memperbarui data, maka konsekuensinya menjadi tanggung jawab pekerja selaku wajib pajak.
Keempat, pengangkatan PKWTT sudah direncanakan. Perusahaan menyatakan telah memiliki program pengangkatan sekitar 4.200 tenaga kerja menjadi PKWTT pada triwulan III tahun 2026. Program tersebut disebut sebagai inisiatif dan kebijakan perusahaan berdasarkan evaluasi kompetensi dan kebutuhan organisasi, bukan sebagai konsekuensi dari desakan atau tuntutan serikat pekerja.

KLARIFIKASI STATUS PKWT DAN MASA KERJA
Salah satu poin penting dalam eksepsi perusahaan adalah klarifikasi mengenai status PKWT ke-5. Perusahaan meluruskan bahwa tahun ke-5 adalah tahun yang sedang dijalani, bukan berarti pekerja telah melewati masa kerja 5 tahun penuh. Masa kerja 5 tahun baru akan tercapai apabila kontrak PKWT tersebut telah selesai dijalani seluruhnya.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) PP No. 35 Tahun 2021, PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Dengan demikian, pengalaman kerja 5 periode PKWT belum tentu sama dengan masa kerja 5 tahun penuh.
ASAS HUKUM YANG DIACU PERUSAHAAN
Dalam eksepsinya, perusahaan mengacu pada sejumlah asas hukum fundamental:
Pertama, asas actori incumbit probatio (siapa yang mendalilkan wajib membuktikan) sebagaimana diatur dalam Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata. Perusahaan menilai seluruh tuntutan pemohon tidak didasarkan pada bukti yang sah.
Kedua, asas tanggung jawab berdasarkan kesalahan (liability based on fault). Perusahaan berpendapat bahwa kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh satu pihak tidak dapat dibebankan kepada pihak lain. Jika terjadi kelebihan potong PPh 21, hal tersebut disebabkan oleh kelalaian pekerja sendiri dalam memperbarui data PTKP, bukan kesalahan perusahaan sebagai pemotong pajak.
KONDUSIVITAS DAN OBJEK VITAL KETENAGALISTRIKAN
PT Haleyora Powerindo merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penunjang ketenagalistrikan dengan lebih dari 57.083 karyawan yang tersebar di wilayah barat Indonesia, termasuk Sumatera, Jawa, dan Bali. Perusahaan ini adalah anak perusahaan PT Haleyora Power (PLN Group) dan berperan sebagai garda terdepan dalam layanan operasi dan pemeliharaan (Ophar) pada jaringan transmisi dan distribusi listrik.
Dalam eksepsinya, perusahaan menyoroti bahwa listrik merupakan objek vital nasional sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Gangguan terhadap operasional perusahaan penunjang ketenagalistrikan dapat berdampak pada keandalan pasokan listrik nasional. Perusahaan pun menyampaikan rekomendasi agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap perjanjian kerja dan kinerja individu pekerja yang namanya tercantum sebagai pihak pemohon.
MEDIASI MASIH BERLANJUT
Hingga mediasi Kedua berakhir pada 29 Juli 2026, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan. Perbedaan pandangan masih cukup tajam sehingga mediator menjadwalkan mediasi lanjutan pada 05 Agustus 2026 direncanakan akan mengundang narasumber dari Pihak Kantor Pajak Jakarta.
Proses mediasi di tingkat Suku Dinas Tenaga Kerja ini merupakan tahapan wajib sebelum sengketa hubungan industrial dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Mediator memiliki waktu tertentu untuk memfasilitasi penyelesaian, dan jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diterbitkan anjuran yang menjadi pertimbangan bagi para pihak.
Sengketa hubungan industrial antara PT Haleyora Powerindo dan PUK SPEE FSPMI ini menjadi perhatian publik mengingat HPI merupakan bagian penting dari ekosistem ketenagalistrikan nasional. Di satu sisi, serikat pekerja menuntut kepastian hak-hak normatif yang dijamin undang-undang. Di sisi lain, perusahaan menilai tuntutan tersebut prematur dan belum didukung bukti yang memadai.
Yang jelas, proses mediasi yang sedang berjalan menjadi momentum penting untuk menguji komitmen kedua belah pihak dalam menyelesaikan perselisihan secara damai dan berkeadilan. Seperti disampaikan PUK SPEE FSPMI, kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan industrial yang sehat tidak cukup dibangun dengan slogan kemitraan, melainkan dibutuhkan komitmen nyata untuk menghormati hak pekerja dan menjalankan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik pun menanti apakah meja mediasi akan melahirkan solusi, atau justru menjadi pintu masuk bagi pertarungan lebih panjang di Pengadilan Hubungan Industrial. (AZR)

















