KOTAMOBAGU, PosNusantara.com – Tragedi maut di ajang balap liar di Kelurahan Upai, Kotamobagu Utara, yang menewaskan delapan orang dan melukai sembilan lainnya, tidak hanya meninggalkan duka mendalam. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (9/8/2026) itu kini memasuki babak penegakan hukum yang krusial. Mengingat tragedi ini terjadi di tahun 2026, maka penerapan hukumnya harus mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Hal ini mengubah secara fundamental ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku dan pihak yang bertanggung jawab.

Jerat Hukum di Era KUHP Baru
Dalam KUHP baru, beberapa pasal yang sebelumnya sering digunakan untuk menjerat pelaku kecelakaan akibat kelalaian telah mengalami perubahan dan penyesuaian. Berikut adalah ancaman pidana yang relevan dengan kasus ini berdasarkan KUHP 2026.
1. Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian: Pasal 474 Ayat (3) KUHP
Pasal yang sebelumnya dikenal sebagai Pasal 359 KUHP (KUHP lama) telah digantikan oleh Pasal 474 Ayat (3) dalam UU No. 1/2023. Substansi utamanya tetap mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal.
Perubahan signifikan terletak pada rumusan dan sanksinya:
-
Rumusan Modern: Pasal lama menggunakan frasa kolonial “Barang siapa”. Kini diganti dengan “Setiap Orang” yang lebih inklusif dan jelas.
-
Sanksi Pidana: Ancaman pidana penjara tetap paling lama 5 (lima) tahun. Namun, ancaman pidana kurungan (yang merupakan sanksi ringan) dihapus dan diganti dengan pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 474 Ayat (3) KUHP 2026 berbunyi: “Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
2. Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian: Pasal 310 UU LLAJ
Selain KUHP, pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa tetap dapat dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal ini bersifat lex specialis (khusus) dibandingkan Pasal 474 Ayat (3) KUHP.
Jika terbukti lalai dan menyebabkan korban meninggal dunia, pengemudi diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
3. Catatan Penting: Pasal 421 KUHP Lama Telah Dihapus
Perlu dicatat bahwa Pasal 421 KUHP lama yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, telah dihapus dan tidak lagi berlaku di era KUHP 2026. Ancaman pidana bagi oknum yang memberikan izin secara sembrono dan menyebabkan kerugian besar, kini harus dicari dalam pasal-pasal lain di KUHP baru atau Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Oleh karena itu, Pasal 421 KUHP tidak dapat lagi digunakan sebagai dasar penuntutan.
Ancaman Hukum bagi Para Pihak
Dengan berlakunya KUHP 2026, berikut adalah potensi jeratan hukum bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab:
-
Pengemudi (Tian Ngantung): Berpotensi dijerat Pasal 474 Ayat (3) KUHP 2026 (ancaman 5 tahun penjara atau denda kategori V) dan/atau Pasal 310 Ayat (4) UU LLAJ (ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta).
-
Penyelenggara/Panitia: Dapat dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) KUHP 2026 jika terbukti kelalaiannya dalam menyediakan standar keamanan (misalnya, hanya menggunakan pembatas tali plastik) turut menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
-
Oknum Pemberi Izin: Pasal 421 KUHP lama sudah dihapus. Penegak hukum harus mencari dasar hukum lain, seperti pasal tentang penyalahgunaan wewenang dalam UU Administrasi Pemerintahan atau pasal lain dalam KUHP baru.
Disclaimer: Analisis ini bersifat informatif dan dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penentuan pasal yang tepat serta proses pembuktiannya sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum di pengadilan.
📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya















