JAKARTA, PosNusantara.com – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk pertama kalinya menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Perlu diluruskan, kasus yang dihadapi Yaqut adalah perkara pidana korupsi, bukan gugatan perdata. Sidang yang digelar terbuka untuk umum ini mengusung agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia didakwa bersama tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp622 miliar dan mencoreng penyelenggaraan ibadah haji nasional.
Profil Perkara dan Konstruksi Hukum
Nama Terdakwa: Yaqut Cholil Qoumas (Eks Menteri Agama)
Bersama Terdakwa: Ishfah Abidal Azis (Eks Staf Khusus), Asrul Azis Taba (Eks Ketua Umum Kesthuri), Ismail Adham (Dirut Maktour)
Majelis Hakim: Ni Kadek Susantiani (Ketua), Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji
Nomor Perkara: 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026
Dinamika Persidangan dan Duk

ungan Keluarga
Istri Yaqut, Eny Retno, yang hadir mendampingi di ruang sidang, menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan adil dan transparan. Ia juga mengungkapkan kondisi kesehatan Yaqut yang masih dalam masa pemulihan pasca operasi, sehingga membutuhkan bantal khusus saat duduk.
Kehadiran keluarga dan kerabat dari Solo hingga Rembang menunjukkan solidaritas, namun hal ini tidak mempengaruhi proses pembuktian yang akan berjalan di pengadilan. KPK secara tegas mengajak publik untuk mengawal persidangan mengingat perkara ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

Kerugian Negara dan Dugaan Aliran Uang
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. KPK menduga adanya pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai prosedur, dengan aliran uang yang melibatkan para terdakwa.
Ismail Adham diduga memberikan USD 30.000 kepada eks staf khusus Yaqut, serta USD 5.000 dan 16.000 riyal kepada mantan Dirjen PHU. Sementara Asrul Azis Taba diduga memberikan USD 406.000 kepada Gus Alex. Atas pemberian ini, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi juga memperoleh keuntungan tidak sah.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi komitmen pemberantasan korupsi di negeri ini. Sidang akan terus bergulir, dan publik menanti bagaimana JPU KPK akan mengurai secara utuh konstruksi perkara serta peran masing-masing terdakwa dalam persidangan.
📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya















