banner

Sepakat untuk Tidak Menyepakati: Mediasi HPI-Serikat Pekerja Gagal, Tuntutan PKWT Digeser dan Terbantahkan

Mediasi PT Haleyora Powerindo dengan PUK SPEE FSPMI gagal. Seluruh tuntutan terbantahkan, termasuk kelebihan PPh 21 yang dijelaskan tim KPP Jakarta. Mediator Yoel Laoh dan Ahmad Qodar akan keluarkan anjuran.

Mediasi ke 3 PT. Haleyora Powerindo dan SPEE FSPMI (10/08/26) (foto:PosNusantara.com)
banner

JAKARTA, PosNusantara.com – Proses mediasi antara PT Haleyora Powerindo (HPI) dan PUK SPEE FSPMI yang berlangsung di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Barat, Senin (10/8/2026), berakhir tanpa titik temu. Dalam mediasi yang dipimpin oleh mediator Yoel Albert Laoh dan Ahmad Qodar Fadhila ini, kedua belah pihak sepakat untuk tidak menyepakati, mengakhiri serangkaian perundingan yang telah berlangsung sejak pertengahan Juli 2026.

Perselisihan yang telah berlangsung selama hampir satu bulan ini akhirnya harus berakhir dengan kebuntuan. Seluruh tuntutan yang diajukan Pemohon terbukti tidak dapat dibuktikan dan telah terbantahkan, baik melalui argumentasi hukum maupun keterangan ahli yang dihadirkan dalam proses mediasi.

🏢 Kehadiran Pihak Perusahaan dalam Mediasi

Dalam seluruh rangkaian proses mediasi, PT Haleyora Powerindo menurunkan tim yang solid dan profesional. Mediasi ketiga ini dihadiri oleh tim kuasa hukum dan manajemen perusahaan yang terdiri dari:

  • Zezen Golkarina, S.H. — selaku Kuasa Khusus Perusahaan bidang Hubungan Industrial.

  • Cecep Iwan — selaku Manajer Cabang Banten.

  • Teddy Irhamsyah — selaku Supervisor UP5.

  • Rayhan Akbar Bagaskara, S.H. — selaku Staff Hubungan Industrial.

  • Kahfi Salas C.L, S.H. — selaku Staff Satuan Layanan Khusus (SLK).

  • Bayu dan tim — selaku Supervisor yang menangani operasional dan aplikasi GAMA.

Kehadiran tim lintas fungsi ini mencerminkan keseriusan HPI dalam mencari solusi terbaik dan menunjukkan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan secara profesional dan objektif.

🗓️ Perjalanan Panjang Mediasi yang Berakhir Buntu

Perselisihan ini bermula dari sejumlah tuntutan yang diajukan PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo, mencakup lima isu utama:

  1. Penjelasan terkait penerapan Aplikasi GAMA bagi pekerja.

  2. Hak upah lembur tenaga kerja.

  3. DPLK tenaga kerja kontrak PKWT.

  4. Status tenaga kerja setelah 5 tahun bekerja.

  5. Dugaan kelebihan pemotongan PPh 21.

Mediasi pertama digelar pada Rabu (15/7/2026). Kala itu, perbedaan pandangan masih cukup tajam sehingga mediator menjadwalkan mediasi lanjutan. Mediasi kedua pada Rabu (29/7/2026) juga berakhir deadlock. Perbedaan pendapat soal kelengkapan dokumen dan waktu penyerahan kembali memicu ketegangan.

Memasuki mediasi ketiga pada 10 Agustus 2026, harapan akan tercapainya kesepakatan semakin menipis. Bahkan, satu poin tuntutan yang sempat disepakati dan draf Perjanjian Bersama yang telah rampung serta disetujui perusahaan, kandas setelah pihak serikat pekerja yang didampingi dua kuasa hukumnya menambahkan klausul baru di luar kesepakatan awal.

🚫 Pergeseran Tuntutan PKWT: Upaya Mengaburkan Pokok Sengketa

Dalam mediasi tersebut, pihak perusahaan yang diwakili oleh Zezen Golkarina, S.H. selaku kuasa hukum utama, menyoroti upaya Pemohon yang mencoba menggeser pokok tuntutan awal terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Setelah dalil-dalil Pemohon mengenai PKWT terbantahkan oleh perusahaan, Pemohon justru mencoba mengubah haluan dengan mengangkat isu tentang pekerjaan yang boleh menggunakan PKWT dan PKWTT—sebuah isu yang sama sekali bukan merupakan pokok tuntutan awal yang diajukan dalam permohonan mediasi.

Kuasa hukum perusahaan dengan tegas menyatakan keberatan atas upaya pergeseran tuntutan ini. Berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) , gugatan atau tuntutan baru yang diajukan di luar pokok perselisihan awal tidak dapat diproses dalam forum mediasi yang sama.

“Kami memohon kepada mediator untuk mengabaikan tuntutan baru yang mencoba digeser oleh Pemohon. Tuntutan tersebut tidak pernah menjadi pokok perselisihan awal dan tidak dapat diproses dalam forum mediasi ini. Ini adalah upaya menggiring opini dan menciptakan asumsi baru yang tidak berdasar pada fakta dan tuntutan awal,” tegas Zezen Golkarina, S.H. , Kuasa Khusus Perusahaan bidang Hubungan Industrial.

📜 Landasan Hukum Penolakan Tuntutan Baru

Keberatan perusahaan didasarkan pada sejumlah asas dan ketentuan hukum yang fundamental:

  1. Asas Konsentrasi (Concentratiebeginsel) — Tuntutan yang diajukan haruslah tuntutan yang telah dirumuskan sejak awal dan menjadi pokok perselisihan. Penambahan atau pengubahan tuntutan di luar pokok sengketa tidak diperkenankan, terlebih lagi jika hal tersebut dilakukan di akhir proses mediasi.

  2. Asas Ne Bis In Idem — Asas ini melarang diajukannya tuntutan yang sama atau yang memiliki pokok perselisihan yang sama untuk diadili atau diproses kembali. Dalam konteks ini, tuntutan baru tentang pekerjaan PKWT/PKWTT memiliki substansi yang berbeda dan tidak dapat disamakan dengan pokok perselisihan awal, sehingga tidak dapat diproses dalam forum yang sama.

  3. Asas Rechtverwerking (Hilangnya Hak) — Apabila suatu pihak tidak mengajukan tuntutan atau keberatan pada kesempatan yang telah ditentukan, maka pihak tersebut dianggap telah melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan tersebut di kemudian hari. Pemohon yang baru mengangkat isu tentang jenis pekerjaan PKWT/PKWTT di akhir mediasi, setelah kesempatan untuk mengajukan tuntutan telah berlalu, dianggap telah melepaskan haknya untuk mempermasalahkan hal tersebut.

  4. Asas Litis Pendentie (Exceptio Litis Pendentis) — Asas ini melarang adanya pemeriksaan terhadap perkara yang sama dalam waktu yang bersamaan di forum yang berbeda. Dengan mengajukan tuntutan baru yang berbeda substansinya di luar pokok perselisihan, Pemohon berpotensi menciptakan sengketa baru yang seharusnya diajukan dalam forum yang terpisah.

  5. Asas Iudex Non Ultra Petita — Meskipun asas ini lebih berlaku di ranah peradilan, prinsipnya tetap relevan dalam proses mediasi. Mediator tidak dapat memberikan anjuran yang melebihi atau di luar pokok perselisihan yang telah diajukan oleh para pihak.

📌 Permohonan Perusahaan kepada Mediator

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, kuasa hukum perusahaan memohon kepada mediator Yoel Albert Laoh dan Ahmad Qodar Fadhila agar:

  1. Mengabaikan tuntutan baru yang diajukan Pemohon terkait pekerjaan PKWT/PKWTT karena bukan merupakan pokok perselisihan awal.

  2. Tidak menerima tuntutan baru yang diajukan di luar pokok sengketa dan di luar kewenangan mediator.

  3. Memfokuskan anjuran tertulis hanya pada pokok perselisihan yang telah diajukan sejak awal proses mediasi.

🚫 Seluruh Tuntutan Pemohon Terbantahkan

Dalam mediasi kali ini, pihak perusahaan secara tegas menyatakan bahwa seluruh tuntutan yang diajukan Pemohon tidak dapat dibuktikan dan terbantahkan semua. Beberapa dalil yang diajukan serikat pekerja justru terjawab oleh keterangan mereka sendiri selama proses diskusi berlangsung.

🔍 Hadirkan Narasumber dari KPP Pajak Jakarta

Momen penting dalam mediasi ini adalah kehadiran tiga orang narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta yang dipimpin oleh Thorik Iqbal. Kehadiran tim pajak ini menjadi titik balik dalam pembahasan isu kelebihan pemotongan PPh 21 yang menjadi salah satu tuntutan utama Pemohon.

Tim dari KPP Jakarta memberikan penjelasan komprehensif mengenai:

  1. Mekanisme pemotongan PPh 21 yang benar sesuai ketentuan perpajakan.

  2. Proses updating data perpajakan yang menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.

  3. Mekanisme restitusi jika terjadi kelebihan pemotongan pajak.

💡 Kesimpulan: Tidak Ada Pengembalian Kelebihan Pajak oleh Perusahaan

Berdasarkan penjelasan tim KPP Jakarta, ditarik kesimpulan penting yang mematahkan dalil Pemohon: tidak ada pengembalian kelebihan pajak oleh perusahaan jika terjadi kelebihan potong PPh 21.

Mekanisme yang benar adalah:

  1. Kelebihan pemotongan PPh 21 oleh perusahaan bukan merupakan objek restitusi yang dapat diklaim langsung kepada perusahaan.

  2. Jika terjadi kelebihan potong, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme perpajakan yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

  3. Wajib pajak (pekerja) dapat mengajukan restitusi atau kompensasi melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ke kantor pajak.

  4. Perusahaan hanya bertindak sebagai pemotong pajak, bukan pihak yang berwenang mengembalikan kelebihan potong secara langsung.

Dengan demikian, dalil Pemohon yang menuntut pengembalian kelebihan potong PPh 21 oleh perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan telah terbantahkan secara jelas oleh narasumber dari KPP Jakarta.

📅 Agenda Berikutnya: Menunggu Anjuran Mediator

Yang belakangi kamera paling depan tengah dari KPP Pajak Jakarta (foto :PosNusantara.com)

Dengan gagalnya mediasi, mediator Yoel Albert Laoh dan Ahmad Qodar Fadhila akan mengeluarkan Anjuran Tertulis dalam waktu satu minggu ke depan. Anjuran ini akan menjadi rekomendasi akhir yang menjadi dasar bagi para pihak jika ingin melanjutkan sengketa ke tahap berikutnya, yakni Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mediator berkewajiban memberikan Anjuran Tertulis sebagai bagian dari proses penyelesaian.

Pihak perusahaan yang diwakili oleh Cecep Iwan selaku Manajer Cabang Banten menyatakan akan memanfaatkan masa satu minggu tersebut untuk mempersiapkan tanggapan dan data pendukung. Perusahaan berharap mediator dapat bertindak profesional dan mengeluarkan anjuran yang adil serta berkeadilan bagi kedua belah pihak.

“Kami akan menggunakan waktu satu minggu ini untuk menyiapkan tanggapan dan data pendukung. Kami berharap mediator dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan mengeluarkan anjuran yang benar-benar adil dan berkeadilan,” ujar Cecep Iwan, Manajer Cabang Banten.

💬 Harapan Perusahaan: Anjuran yang Profesional dan Berkeadilan

PT Haleyora Powerindo menegaskan komitmennya untuk menghormati proses mediasi yang sedang berjalan. Namun, perusahaan juga berharap agar proses ini berlangsung secara objektif dan tidak memihak.

“Kami sudah menunjukkan itikad baik dengan menyetujui draf Perjanjian Bersama untuk satu poin tuntutan. Namun, penambahan klausul di luar kesepakatan awal, pergeseran tuntutan PKWT yang bukan pokok perselisihan, dan tuntutan yang tidak dapat dibuktikan menunjukkan bahwa itikad baik telah diabaikan. Kami berharap mediator dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan kronologi yang terjadi, termasuk keterangan dari tim KPP Jakarta yang telah membantah dalil kelebihan potong PPh 21,” ujar Zezen Golkarina, S.H. , Kuasa Khusus Perusahaan bidang Hubungan Industrial.

Proses mediasi yang sempat menunjukkan secercah harapan kini harus berakhir dengan kebuntuan. Seluruh tuntutan Pemohon terbukti tidak dapat dibuktikan dan terbantahkan, termasuk melalui keterangan ahli dari KPP Jakarta yang menegaskan bahwa kelebihan pemotongan PPh 21 bukan merupakan kewenangan perusahaan untuk mengembalikan. Upaya Pemohon menggeser tuntutan PKWT ke isu yang bukan pokok perselisihan juga telah ditolak tegas oleh perusahaan berdasarkan asas-asas hukum yang fundamental.

Kini, publik dan para pihak menantikan langkah mediator Yoel Albert Laoh dan Ahmad Qodar Fadhila dalam menyusun Anjuran Tertulis yang diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *