JAKARTA, PosNusantara.com – Pidato Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan MPR pada 14 Agustus 2026 mengguncang jagat hukum dan bisnis Indonesia. Wacana pembentukan Pengadilan Ad Hoc untuk mengusut dugaan penyimpangan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam 30 tahun terakhir bukan sekadar pernyataan politik. Ia adalah “bom waktu” yang mempertanyakan fundamental sistem peradilan pidana kita.
Ketika Kebijakan Bertemu Konstitusi
Di satu sisi, usulan ini adalah respons terhadap realita pahit yang diungkap sendiri oleh Presiden: temuan 1.074 BUMN beserta anak, cucu, hingga cicit perusahaannya, yang sebagian besar tidak produktif dan merugi . Kekecewaan Presiden atas BUMN yang “bekerja seenaknya, tidak bertanggung jawab kepada bangsa, kepada negara, pemerintah tidak dianggap” adalah legitimasi moral bagi langkah tegas ini.
Namun, dari perspektif hukum, usulan ini penuh jebakan. Secara terminologis, Pengadilan Ad Hoc sendiri memiliki makna yang problematik dalam sistem hukum positif kita. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meluruskan bahwa pernyataan Presiden bersifat “contoh” dan “warning”, dan belum ada kajian lanjutan . Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga mengingatkan bahwa Indonesia sudah

memiliki Pengadilan Tipikor yang bersifat ad hoc . Artinya, membentuk lembaga baru bisa dianggap mubazir, bahkan kontraproduktif.
Agenda Ganda di Balik Pengadilan Ad Hoc
Keunikan usulan ini terletak pada dua elemennya: pengadilan yang akan mengusut ke belakang selama 30 tahun, namun dibarengi tawaran “amnesti khusus untuk mereka yang tobat” . Ini bukan sekadar pemberantasan korupsi, melainkan sebuah “tawar-menawar politik” berskala besar. Negara menawarkan “pintu tobat” bagi mereka yang bersedia mengakui kesalahan, sementara pedang pengadilan ad hoc menggantung di atas mereka yang memilih bungkam. Ini adalah strategi yang cerdas secara politis, tetapi meragukan secara yuridis, karena berpotensi menciptakan perlakuan berbeda bagi pelaku kejahatan yang sama.
Opini: Sebuah Paradoks Yuridis
Pengadilan Ad Hoc untuk korupsi BUMN, jika benar-benar direalisasikan, menimbulkan paradoks yuridis yang serius:
-
Asas Legalitas dan Non-Retroaktif: Asas nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali melarang penerapan undang-undang pidana secara surut. Mengadili perbuatan 30 tahun lalu dengan lembaga peradilan yang baru dibentuk adalah pelanggaran fundamental terhadap hak asasi manusia.
-
Independensi dan Preseden Berbahaya: Pembentukan pengadilan khusus berdasarkan “instruksi presiden” atas perkara tertentu (meskipun dikonsultasikan ke DPR) membuka celah intervensi eksekutif ke yudikatif. Ini preseden berbahaya yang dapat menggerogoti kemandirian kekuasaan kehakiman.
-
Status Quo vs. Terobosan: Sebelum menciptakan instrumen baru, kita harus bertanya: apakah Pengadilan Tipikor yang ada saat ini gagal? Kehadiran pengadilan ad hoc baru bisa diartikan sebagai pernyataan bahwa sistem yang ada (KPK, Kejaksaan, PN Tipikor) tidak kompeten. Akankah ini menjadi pengakuan atas kegagalan penegakan hukum, atau sekadar upaya “membersihkan meja” politik?
Antara Harapan dan Ketakutan
Presiden Prabowo telah memberikan “warning” keras bagi para pengelola keuangan negara . Namun, wacana pengadilan ad hoc BUMN lebih merupakan pernyataan politik yang berbahaya secara yuridis daripada kebijakan yang matang secara hukum. Ia berdiri di atas fondasi yang rapuh secara konstitusional. Langkah yang lebih bijaksana adalah mereformasi Pengadilan Tipikor yang sudah ada, memperkuat kejaksaan dan kepolisian, alih-alih menciptakan pengadilan baru yang berpotensi menjadi alat politik.
Keadilan tidak bisa dikejar dengan mengorbankan kepastian hukum dan keadilan prosedural. Jika tidak, kita hanya akan mengganti satu bentuk ketidakadilan (inkompetensi penegakan hukum) dengan ketidakadilan lain (pelanggaran asas legalitas).

📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya
Prabowo Perintahkan Pertamina dan PLN Pangkas Anak-Cucu Perusahaan, Target BUMN Lebih Lincah
PLN di Ujung Tanduk: 100.000 Pekerja Terancam Divestasi dan Nasib Kelistrikan Nasional
IPO BUMN di Tangan Danantara: Antara Euforia dan Kesiapan yang Masih Mengambang















