JAKARTA, PosNusantara.com – Di tengah hiruk-pikuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang memasuki tahap krusial, Serikat Pekerja PT PLN (Persero) bersama Forum Komunikasi Serikat Pekerja BUMN (FORKOM SP BUMN) menyampaikan sikap resminya. Dalam audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/8/2026), mereka menyerahkan rekomendasi formal yang berisi sejumlah tuntutan fundamental.
Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut dihadiri oleh sejumlah pimpinan dewan, termasuk Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, serta Wakil Ketua Komisi IX DPR RI drg. Putih Sari. Forum ini merupakan bagian dari proses partisipasi publik yang diamanatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja dengan tenggat waktu penyelesaian sebelum 31 Oktober 2026.
‘Kultivasi Level Dewa’, Menghormati Perjuangan Panjang Buruh
Membuka pernyataannya, Ketua Umum DPP SP PLN sekaligus Koordinator FORKOM SP BUMN, Muhammad Abrar Ali, S.H., M.H., yang mewakili 62 entitas BUMN dalam forum tersebut, menggunakan metafora yang menarik perhatian seluruh peserta. Ia menyapa para tokoh buruh senior dengan istilah “kultivasi level dewa”.
“Yang kami muliakan para tokoh-tokoh buruh, para punggawa — kalau dalam drama Cina ini tingkat kultivasinya sudah level dewa. Bagi kawan-kawan yang muda-muda, kesempatan ini sangat penting untuk belajar bagaimana saudara-saudara kita memperjuangkan nasib kita semua.”
Metafora ini bukanlah sekadar ornamen retoris. Ia menandai satu argumen pokok: perjuangan legislasi ketenagakerjaan adalah proses berlapis dan berjangka panjang. Capaiannya hanya dapat dijaga bila pengetahuan, yurisprudensi, dan pengalaman advokasi generasi sebelumnya diteruskan secara utuh kepada generasi berikutnya.
Pijakan Konstitusional dan Lima Tuntutan Utama
Abrar menjelaskan dasar hukum keterlibatan serikat pekerja BUMN dalam agenda legislasi ini. Sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang BUMN — hingga perubahan keempat melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 — pekerja BUMN diperintahkan tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Berdasarkan pijakan tersebut, SP PLN dan FORKOM SP BUMN mengajukan lima tuntutan utama:
1. Pekerja BUMN Harus Dilibatkan dalam Pembentukan UU
Ketentuan inilah yang menjadi landasan SP PLN turut mengajukan permohonan uji materiil bersama Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS). “Kami itu pernah ditanya oleh Kementerian BUMN: SP PLN ngapain ikut-ikut judicial review? Karena diperintah oleh Undang-Undang BUMN, maka kami ikut. Ada hak konstitusional yang menurut kami berpotensi dirugikan — bukan hanya karyawan BUMN, tetapi juga pekerja alih daya di lingkungan BUMN,” papar Abrar.
2. Kembalikan Pembatasan Core dan Non-Core Business
Substansi utama rekomendasi SP PLN dan FORKOM SP BUMN adalah pemulihan pembatasan alih daya berbasis pembedaan core business (pekerjaan inti) dan non-core business (pekerjaan penunjang), sebagaimana pernah diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
3. Pekerjaan Core Business Tidak Boleh Dialihdayakan
Abrar membangun argumennya dari definisi hubungan industrial itu sendiri: hubungan industrial terbentuk dalam proses produksi barang dan/atau jasa. Dengan logika tersebut, setiap pekerjaan yang bila tidak ada pekerjanya atau ditinggalkan pekerjanya akan mengganggu proses produksi barang dan atau jasa termasuk kategori core business, dan karenanya tidak dapat dialihdayakan.
“Kalau ini terealisasi, satu janji Bapak Presiden terimplementasi, yaitu penghapusan outsourcing.”
4. Putusan-putusan MK Harus Menjadi Rujukan
SP PLN meminta agar pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan putusan-putusan MK sebelumnya tidak diabaikan ketika menyusun norma baru. Tujuannya untuk mengurangi potensi munculnya kembali persoalan konstitusional atau judicial review setelah UU baru disahkan.
5. Transformasi BUMN Harus Perhatikan Keberlangsungan Pekerja
Abrar juga menyoroti dampak transformasi kelembagaan BUMN terhadap keberlangsungan kerja. Ia mempertanyakan implementasi prinsip “no one left behind” dalam transformasi BUMN ke Danantara apabila pada praktiknya restrukturisasi, merger, atau penggabungan perusahaan justru berpotensi menyebabkan PHK.
“Kalau kita membentuk soko guru ekonomi bangsa melalui BUMN, BUMN itu bukan diciutkan, tapi dikembangkan. Ini malah diciutkan. Kalau yang tidak sehat, itu baru bisa diciutkan melalui proses asesmen — diasesmen dulu, jangan asal di-merger-kan.”
Penyerahan Rekomendasi Resmi
Seusai forum, Abrar Ali menyerahkan langsung dokumen rekomendasi yang telah disusun FORKOM SP BUMN bersama rekomendasi GEKANAS kepada Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, drg. Putih Sari. Penyerahan ini merespons permintaan Pimpinan DPR RI agar masukan serikat pekerja disampaikan secara tertulis untuk diteruskan sebagai bahan pembahasan Panitia Kerja Komisi IX DPR RI.
Perlindungan untuk Seluruh Pekerja
Abrar menutup pernyataannya dengan harapan besar agar RUU Ketenagakerjaan baru dapat memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dan buruh serta menjamin hak konstitusional rakyat Indonesia.
“Kami sangat berharap undang-undang baru ini dapat mengakomodir dan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja dan buruh — seluruh rakyat Indonesia yang hak konstitusionalnya harus dilindungi oleh negara.”
Dengan tenggat waktu yang semakin mendekat, serikat pekerja BUMN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses legislasi ini agar tidak mengorbankan hak-hak pekerja di tengah gelombang efisiensi dan restrukturisasi BUMN.
📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya
Prabowo Perintahkan Pertamina dan PLN Pangkas Anak-Cucu Perusahaan, Target BUMN Lebih Lincah
H-60 Deadline! RUU Ketenagakerjaan Dikebut, Nasib Ratusan Ribu Pekerja PLN Group di Ujung Tanduk
Lancar! Rekrutmen Impassing PLN ES dan HPI di UP3 Tegal, Target Kinerja No. 1 di Jawa Tengah
Siaga Penuh, PLN Jamin Listrik Tanpa Kedip untuk Zikir Kebangsaan di Monas
Skema Divestasi PLN 2026: Di Balik Merger HPI, Paguntaka, dan Mitra Karya Prima
Mengupas Transformasi Digital di Balik Harmonisasi Hubungan Industrial PT Haleyora Powerindo















