GOWA, PosNusantara.com – Badai politik melanda Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Bupati Sitti Husniah Talenrang resmi diusulkan pemberhentiannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Rabu (12/8/2026). Sidang paripurna yang digelar untuk mengambil keputusan ini berlangsung alot dan diwarnai kericuhan serta aksi interupsi dari berbagai pihak .
Keputusan bulat dari tujuh fraksi DPRD ini merupakan puncak dari rangkaian proses Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang menelusuri dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh kepala daerah perempuan pertama di Gowa tersebut . Kini, nasib Husniah Talenrang berada di tangan Mahkamah Agung (MA) yang akan memutuskan apakah usulan pemakzulan ini sah secara prosedur dan substansi .
Tiga Perkara yang Menjerat Bupati
Pansus Hak Angket DPRD Gowa menemukan tiga perkara utama yang menjadi dasar rekomendasi pemakzulan terhadap Husniah Talenrang :
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Gratis: Kasus ini menyangkut dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis SD dan SMP yang nilainya mencapai sekitar Rp 16 miliar . Selain di DPRD, Husniah juga telah diperiksa oleh penyidik Tipidkor Polresta Gowa terkait kasus ini .
-
Dugaan Perselingkuhan dan Pelanggaran Amoral: Husniah diduga melakukan pelanggaran etika berat yang dinilai melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah. Isu ini menjadi salah satu sorotan utama dalam sidang Pansus . Dalam momen dramatis di sidang paripurna, Husniah bahkan menghadirkan seorang wanita hamil 7 bulan yang diklaim sebagai istri dari salah satu saksi kunci, yang ia tuduh telah berbohong .
-
Pencabutan Sepihak Beasiswa Doktoral: Husniah juga diduga mencabut secara sepihak bantuan beasiswa program doktoral (S-3) untuk seorang mahasiswi di Universitas Hasanuddin. Isu ini bahkan disebut bermotif kecemburuan asmara berdasarkan keterangan saksi .
-

Bupati Sitti Husniah Talenrang resmi diusulkan pemberhentiannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Rabu (12/8/2026) (PosNusantara.com) 
Mekanisme dan Proses Hukum
Usulan pemakzulan ini mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 80 . Berikut adalah alur yang akan dilalui:
-
Hak Menyatakan Pendapat (HMP): Sidang paripurna yang memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian bupati merupakan bentuk pelaksanaan hak ini oleh DPRD .
-
Putusan DPRD: Seluruh 45 anggota DPRD Gowa dan tujuh fraksi (PPP, Gerindra, PAN, NasDem, Demokrat, Golkar, Gowa Sejahtera) secara bulat menandatangani persetujuan untuk memakzulkan bupati .
-
Pengajuan ke Mahkamah Agung: DPRD akan mengirimkan berkas hasil HMP ke MA . MA akan menguji keputusan DPRD tersebut, baik dari sisi prosedur maupun materiil.
-
Keputusan Final: MA memiliki waktu 30 hari untuk memutuskan. Jika MA menyetujui, keputusan ini akan menjadi rujukan utama bagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menerbitkan surat keputusan pemberhentian resmi . Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, akan menggantikan posisi Husniah .
Reaksi Berbeda: Bupati vs DPRD
Di tengah sidang paripurna yang memanas, Husniah Talenrang menyatakan sikapnya. Ia menegaskan bahwa DPRD bukanlah “tempat untuk menghakimi” dan menyebut masih ada proses selanjutnya yang harus dilalui, termasuk di MA . Ia mengaku kehadirannya di DPRD adalah untuk menjaga hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif, bukan untuk mencari belas kasihan .
Di sisi lain, anggota DPRD menilai bahwa Husniah telah mendapat kesempatan untuk klarifikasi di sidang-sidang sebelumnya, namun tidak dimanfaatkannya. Fraksi Gerindra, misalnya, menginterupsi pidato Husniah yang dinilai terlalu panjang dan meminta tanggapan singkat, setuju atau tidak .
Dengan keputusan DPRD yang bulat dan proses yang kini bergulir di MA, masa depan kepemimpinan Sitti Husniah Talenrang di Kabupaten Gowa berada di ujung tanduk.
📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya
Drag Race Maut Kotamobagu, Polisi Selidiki Dugaan Pidana Kelalaian
Tragedi Mutiara Sentosa 2: Siapa Bertanggung Jawab Atas Terbakarnya Kapal di Laut Madura?
Drag Race Maut di Kotamobagu, Ancaman Hukum Berlapis di Era KUHP 2026















