JAKARTA, PosNusantara.com – Alih daya BUMN di bawah Danantara menjadi babak baru dalam tata kelola perusahaan pelat merah di Indonesia. Memasuki 2027, tidak ada lagi ruang untuk “ngeles” atau menghindar dari aturan. Alih daya BUMN di bawah Danantara menuntut kepatuhan total terhadap UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang mewajibkan alih daya di BUMN dilakukan melalui anak perusahaan langsung—bukan melalui cucu perusahaan, yayasan, atau perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan induk. Inilah analisis lengkap alih daya BUMN di bawah Danantara.
Alih Daya BUMN di Bawah Danantara: Ketentuan Baru yang Tak Bisa Ditawar
Alih daya BUMN di bawah Danantara menjadi sorotan utama setelah UU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan DPR RI pada 6 Oktober 2026. Ketentuan ini mewajibkan alih daya di BUMN dilakukan melalui anak perusahaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan hal ini secara eksplisit dalam Rapat Paripurna.
“Dan terakhir, penguatan pelindungan pekerja/buruh alih daya pada BUMN, yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan.” — Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan RI
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, menjelaskan bahwa BUMN hanya diperbolehkan menggunakan tenaga kerja melalui anak perusahaan yang memiliki keterkaitan langsung dengan induk usaha. Ia bahkan secara spesifik menyebut Haleyora sebagai contoh.
“Sebagai contoh, apabila PLN membutuhkan tenaga kerja melalui perusahaan lain, maka perusahaan tersebut harus merupakan anak perusahaan PLN, seperti Haleyora atau anak perusahaan resmi lainnya.” — Said Iqbal
Dengan kewenangan Danantara sebagai pengelola investasi negara, alih daya BUMN di bawah Danantara menuntut konsistensi antara kebijakan pemerintah dan perilaku BUMN. Tidak ada lagi ruang untuk menghindar atau mencari celah.
Sumber: Detik Finance
Status Hukum HPI: Cucu Perusahaan yang Terancam
Namun, alih daya BUMN di bawah Danantara menghadapi persoalan krusial: HPI bukanlah anak perusahaan langsung PT PLN (Persero). HPI adalah anak perusahaan dari PT Haleyora Power (PLN ES), yang juga merupakan anak perusahaan PLN.
Dengan kata lain, HPI adalah “cucu” perusahaan PLN. Data kepemilikan saham: PT PLN ES memiliki 95% saham HPI, sementara 5% sisanya dimiliki Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan PLN. Dalam konteks alih daya BUMN di bawah Danantara, status cucu perusahaan ini menjadi bom waktu yang harus segera diselesaikan.
Implikasi Hukum: Ketentuan “Hubungan Langsung” yang Tidak Terpenuhi
Alih daya BUMN di bawah Danantara menjadi rumit karena ketentuan baru mensyaratkan “hubungan langsung”. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 01/PHPU-Pres/XVII/2019 menegaskan bahwa anak perusahaan BUMN tidak termasuk dalam pengertian BUMN. BUMN didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung.
Jika HPI tetap berstatus cucu perusahaan, maka secara hukum ia bukanlah “anak perusahaan BUMN” dalam pengertian konstitusi. Hubungannya dengan PLN bersifat afiliasi dua tingkat, bukan keterkaitan langsung. Ini adalah persoalan fundamental yang harus dijawab dalam kerangka alih daya BUMN di bawah Danantara.
Baca juga: Menanti RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Antara Janji Perubahan dan Bayang-bayang UU Ciptaker (internal link)
Rencana Streamlining: Merger HPI, MKP, dan PCN
Di tengah dinamika ini, PLN Group tengah menjalani transformasi korporasi paling masif. Di bawah arahan Danantara dan BP BUMN, jumlah anak usaha akan dipangkas dari 44 entitas menjadi 23 entitas pada 2028.
Dalam roadmap Streamlining O&M Services yang dipaparkan dalam Forum Komunikasi 3 pada 14 September 2026, tiga perusahaan alih daya—HPI, PCN, dan MKP—direncanakan akan digabung dan kemudian di-divestasi. Berdasarkan Kepdir Sirkuler Nomor 0033.Sir/DIR/2026:
| Rencana Tanggal | Agenda |
|---|---|
| 30 Juni 2026 | PLN ES dan PLN Nusa Daya digabung |
| 10 September 2026 | Penggabungan PCN, HPI, dan MKP |
| 22 Januari 2027 | Target pelaksanaan divestasi |
Alih daya BUMN di bawah Danantara menuntut agar proses streamlining ini tidak berhenti pada pengurangan jumlah entitas, tetapi juga memastikan kejelasan kewenangan, perlindungan hak pekerja, dan mekanisme transisi yang jelas.
Sumber: Kompasiana

Divestasi ke Dana Pensiun PLN: Skema yang Menuai Pertanyaan
Alih daya BUMN di bawah Danantara juga menyoroti skema divestasi hasil merger ke Dana Pensiun PLN. Skema ini menuai pertanyaan besar: apakah ini terencana dan profesional, atau “skema bodong” tanpa peta jalan jelas?
Pertanyaan krusial:
-
Bagaimana kapasitas Dapen PLN untuk mengakuisisi saham hasil merger?
-
Apakah aturan OJK mengizinkan?
-
Berapa nilai yang harus dikeluarkan?
Batasan Hukum dan OJK: Larangan Investasi pada Pihak Terkait
Jika Dapen PLN ingin mengakuisisi saham hasil merger, terdapat ketentuan OJK yang harus dipatuhi:
| Ketentuan | Batas Maksimum |
|---|---|
| Penyertaan langsung di Indonesia (saham tidak tercatat) | Maksimal 15% dari total investasi |
| Investasi pada satu Pihak | Maksimal 20% dari total investasi |
| Penyertaan langsung pada satu Pihak | Maksimal 10% dari total investasi |
Selain itu, terdapat larangan investasi pada pihak terkait. Dapen PLN dilarang menginvestasikan kekayaannya pada saham yang diterbitkan oleh Pendiri, Mitra Pendiri, Pengurus, atau Penerima Titipan, serta badan usaha yang memiliki saham lebih dari 25% oleh pihak-pihak tersebut.
Implikasi: Jika HPI, PCN, atau MKP termasuk “pihak terkait” Dapen, maka investasi pada perusahaan tersebut dilarang. Dengan estimasi total investasi Dapen PLN sekitar Rp20-30 triliun, kapasitas penyertaan langsung maksimalnya hanya sekitar Rp3-4,5 triliun. Cukupkah untuk mengakuisisi entitas dengan hampir 100.000 pekerja?
Baca juga: Workshop Hubungan Industrial Anyer: Membangun Sinergi Harmonis Pekerja dan Perusahaan (internal link)
Perlindungan Pekerja: Jaminan yang Belum Tertulis
Alih daya BUMN di bawah Danantara juga menuntut kepastian perlindungan pekerja. Serikat Pekerja PLN DPD Haleyora Powerindo telah menyampaikan Surat Pernyataan Sikap Penolakan Divestasi PT Haleyora Powerindo kepada entitas di luar PLN Group. Ketua SP PLN DPD HPI, M. Tri Aprianto, menegaskan bahwa Haleyora Powerindo memiliki posisi strategis dalam mendukung operasional ketenagalistrikan.
Dalam Forum Komunikasi 3, Serikat Pekerja menyampaikan poin penting: tidak adanya PHK, pengakuan penuh masa kerja, mekanisme transisi yang jelas, dan tidak adanya penurunan status hubungan kerja. Namun, belum ada jaminan tertulis atas komitmen tersebut.
2027 Tak Bisa Ngeles Lagi
Alih daya BUMN di bawah Danantara membawa konsekuensi besar. Memasuki 2027, tidak ada lagi ruang untuk menghindar dari ketentuan “hubungan langsung” antara anak perusahaan dengan induk. Status HPI sebagai cucu perusahaan PLN menjadi tantangan yang harus segera diselesaikan.
Di balik tantangan ini, terdapat peluang restrukturisasi korporasi yang lebih fundamental: jika HPI dipindahkan menjadi anak perusahaan langsung PLN, status hukumnya menjadi jelas, dan perlindungan bagi 57.804 pekerja alih daya akan lebih terjamin.
Sementara itu, rencana divestasi hasil merger HPI, PCN, dan MKP ke Dana Pensiun PLN masih menyisakan banyak pertanyaan: kapasitas finansial Dapen, batasan OJK, hingga larangan investasi pihak terkait. Tanpa kejelasan, skema divestasi berpotensi menjadi “skema bodong” yang merugikan pekerja dan negara.
Alih daya BUMN di bawah Danantara adalah ujian bagi konsistensi pemerintah dan Danantara dalam menegakkan aturan. Publik menantikan: akankah HPI menemukan jalan keluar dari persoalan status hukum ini, atau akankah ketidakpastian terus menghantui nasib 57.804 pekerja?
📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya












