Kiriman Netizen

đź“® PEDOMAN PENGIRIMAN BERITA NETIZEN

POS NUSANTARA.COM

Portal Berita Cepat, Akurat, Terpercaya

PENDAHULUAN

Pos Nusantara.com membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat (netizen) untuk berpartisipasi dalam menyebarkan informasi melalui fitur Kirim Berita. Kami percaya bahwa setiap warga memiliki potensi untuk menjadi jurnalis warga (citizen journalism) yang turut serta mengawal berbagai peristiwa di sekitarnya.

Namun, partisipasi ini harus tetap berada dalam koridor jurnalisme yang profesional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

KETENTUAN ISI KIRIMAN BERITA

Setiap kiriman berita dari netizen wajib memenuhi ketentuan berikut:

No

Ketentuan

Keterangan

1

Faktual dan Orisinal

Berita harus berdasarkan fakta dan merupakan hasil karya sendiri, bukan plagiat atau rekayasa

2

Mengandung Unsur 5W+1H

Apa, Di mana, Kapan, Siapa, Mengapa, dan Bagaimana

3

Bahasa Jelas dan Lugas

Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan mudah dipahami

4

Tidak Memuat Konten Dilarang

Tidak mengandung SARA, ujaran kebencian, fitnah, pornografi, kekerasan, atau diskriminasi

5

Sumber Jelas

Menyebutkan sumber informasi secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan

6

Lampiran Pendukung

Sertakan foto atau video (jika ada) minimal 400×400 piksel

CARA MENGIRIMKAN BERITA

Netizen dapat mengirimkan berita melalui dua jalur resmi berikut:Melalui Formulir Online

Langkah

Instruksi

1

Buka situs Pos Nusantara.com

2

WhatApps Ke No 0823-7948-5214

3

Isi data diri secara lengkap (nama, alamat email, nomor telepon)

4

Tulis judul dan isi berita sesuai format yang disediakan

5

Unggah foto atau video pendukung (jika ada)

6

Klik tombol Kirim untuk mengirimkan naskah

Melalui Email Redaksi

Kirimkan naskah berita dalam format Microsoft Word (.doc/.docx) ke alamat email resmi redaksi:

📧  posnusantara redaksi@gmail.com

Sertakan:

  • Judul berita
  • Isi berita lengkap
  • Nama lengkap penulis
  • Nomor telepon yang dapat dihubungi
  • Foto atau video pendukung (jika ada)PROSES EDITORIAL

Setiap kiriman berita akan melalui proses penyuntingan oleh tim redaksi sebelum dipublikasikan. Proses ini bertujuan untuk menjaga kualitas, akurasi, dan keseimbangan berita.

Tahap

Proses

Keterangan

1

Seleksi Awal

Redaksi menyeleksi naskah berdasarkan kelayakan berita dan kesesuaian dengan ketentuan

2

Verifikasi

Setiap berita wajib melalui verifikasi fakta dan sumber

3

Penyuntingan

Naskah diedit tanpa mengubah makna dan maksud utama

4

Persetujuan

Naskah disetujui oleh redaktur untuk ditayangkan

5

Publikasi

Berita ditayangkan di portal Pos Nusantara.com

VERIFIKASI BERITA

Berdasarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber:

  1. Prinsip Dasar: Setiap berita harus melalui proses verifikasi.
  2. Berita Potensial Merugikan: Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Pengecualian: Verifikasi dapat dikecualikan jika:
    • Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak
    • Sumber berita jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten
    • Subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai
    • Media memberikan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut
  4. Tindak Lanjut: Media wajib meneruskan upaya verifikasi dan mencantumkan hasilnya pada berita pemutakhiran (update).

HAK DAN KEWAJIBAN NETIZEN

Hak Netizen

Kewajiban Netizen

Menyampaikan informasi dan aspirasi

Menyampaikan informasi yang benar dan bertanggung jawab

Mendapatkan hak jawab jika dirugikan

Menghormati hak privasi dan martabat orang lain

Mendapatkan koreksi atas pemberitaan yang keliru

Tidak menyebarkan hoaks, fitnah, atau ujaran kebencian

Berpartisipasi dalam citizen journalism

Mencantumkan identitas diri yang jelas dan dapat dihubungi

LARANGAN DAN SANKSI

Netizen DILARANG mengirimkan konten yang:

  1. Berisi kebohongan, fitnah, sadis, atau cabul
  2. Mengandung prasangka dan kebencian terkait SARA
  3. Menganjurkan tindakan kekerasan
  4. Bersifat diskriminatif atas dasar jenis kelamin, bahasa, atau kondisi fisik
  5. Melanggar hak cipta atau kekayaan intelektual pihak lain

Sanksi: Konten yang melanggar ketentuan akan ditolak atau dihapus tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pelanggaran berulang dapat mengakibatkan pemblokiran akses pengguna.

DISCLAIMERSetiap kiriman berita menjadi tanggung jawab penuh pengirim dan tidak mencerminkan pandangan resmi Pos Nusantara.com.