Milestone Streamlining O&M Services: Peta Jalan Merger dan Divestasi HPI, PCN, MKP hingga 2027

Simak peta jalan Milestone Streamlining O&M Services PLN. Merger ES & HPI, akuisisi HPS/IPS/SC, merger HPI/PCN/MKP, hingga divestasi MEI 2027. Lengkap dengan sesi tanya jawab, catatan kritis serikat pekerja, dan analisis tanggung jawab pasca-merger.

Foto bersama dengan seluruh Jajaran Direksi HPI, PCN, MKP, PLNES dan PLN Pusat beserta pengurus serikat pekerja ke 3 Entitas. 14.09.2026

JAKARTA, PosNusantara.com – PT PLN Electricity Services (PLN ES) bersama PT Haleyora Powerindo (HPI) memaparkan peta jalan (roadmap) program Streamlining O&M Services dalam Forum Komunikasi 3 yang digelar di Grha Khawistara Listrika PLN Puslitbang, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). Dokumen milestone yang dipresentasikan mengungkap tahapan konsolidasi yang akan berlangsung dari September 2026 hingga Januari 2027, mencakup merger, akuisisi, dan divestasi sejumlah entitas di lingkungan PLN Group.

Mengusung semangat “Bersama Kita Siap Menghadapi Perubahan” dan “Transformasi Hari Ini, Untuk Layanan Yang Lebih Baik” , program ini menekankan empat pilar utama: Integrasi, Efisiensi, Sinergi, dan Masa Depan yang Lebih Kuat. Namun, dokumen tersebut mencatat bahwa seluruh tanggal bersifat tentatif alias belum final dan dapat berubah sesuai kebutuhan serta proses yang berjalan.

Dalam sesi paparan strategis dan dialog, hadir sebagai pemateri utama Iwan, VP Portfolio Management, dan Sari Indah, VP HST PLN Pusat. Keduanya memaparkan kebijakan streamlining PLN Group dan implementasi streamlining dari perspektif human capital. Sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis menjadi wadah bagi serikat pekerja untuk menyuarakan aspirasi dan kekhawatiran mereka secara langsung.

Empat Tahap Milestone Streamlining O&M Services

Berdasarkan infografis Milestone Streamlining O&M Services yang dipresentasikan dalam forum, program konsolidasi ini terbagi menjadi empat tahap utama dengan rentang waktu September 2026 hingga Januari 2027:

Tahap Periode Kegiatan
1 17 September 2026 Merger ES & HPI
2 15 Oktober 2026 TMO ke ES, Akuisisi HPS, IPS, SC oleh ES
3 5 Desember & 17 Desember 2026 Merger HPS, IPS, SC dan Merger HPI, PCH, MKP
4 21 Januari 2027 Divestasi Hasil Merger HPI, PCH, MKP sekaligus berubah nama menjadi PT MEI

Setiap tahap memiliki struktur organisasi baru dan rangkaian kegiatan yang telah dijadwalkan, meskipun seluruh tanggal tersebut bersifat tentatif dan dapat berubah sesuai dinamika pembahasan.

Sesi foto bersama pada acara Forkom 3 14/09/2026.

Tahap 1: Merger ES & HPI (17 September 2026)

Tahap pertama dalam peta jalan ini adalah Merger ES & HPI yang dijadwalkan pada 17 September 2026. Pada tahap ini, struktur organisasi yang akan terbentuk adalah:

  • ES + HO → Streamlining O&M

  • HPI + Entitas Lain (lainnya)

Rangkaian Kegiatan Tahap 1

Tanggal Agenda
22 Juli 2026 Kepdir PLN – Persetujuan Merger
31 Agustus 2026 Tanggapan Dekum PLN
16 September 2026 Persetujuan OAM
17 September 2026 Penandatanganan Akta Merger

Merger ini merupakan langkah awal dari konsolidasi besar-besaran yang akan mengubah lanskap organisasi PLN Group, khususnya di lini Operation & Maintenance (O&M). Merger ES & HPI menjadi fondasi bagi terbentuknya struktur Streamlining O&M yang lebih terintegrasi.

Tahap 2: TMO ke ES dan Akuisisi HPS, IPS, SC (15 Oktober 2026)

Tahap kedua mencakup TMO ke ES serta akuisisi HPS, IPS, dan SC oleh ES. Tahapan ini dijadwalkan pada 15 Oktober 2026 dengan struktur organisasi sebagai berikut:

Streamlining ES → HPI, PCH, MKP, IPS, SC → (Akuisisi)

Rangkaian Kegiatan Tahap 2

Tanggal Agenda
21 September 2026 Kepdir untuk penarikan Divisi, TMD ke ES, Akuisisi oleh PLN ES
25 September 2026 Tanggapan Dekum PLN
14 Oktober 2026 Persetujuan OAM
15 Oktober 2026 Penandatanganan Akta Akuisisi

Akuisisi ini melibatkan sejumlah entitas yang masuk dalam proses Streamlining O&M, memperkuat posisi PLN ES sebagai subholding yang menaungi berbagai layanan operasi dan pemeliharaan. Entitas HPI, PCH, MKP, IPS, dan SC akan berada di bawah naungan Streamlining ES.

Tahap 3: Merger HPS, IPS, SC dan Merger HPI, PCN, MKP (Desember 2026)

Tahap ketiga merupakan tahap paling krusial karena melibatkan merger sejumlah entitas besar, termasuk HPI, PCN, dan MKP. Pada tahap ini, struktur organisasi yang akan terbentuk adalah:

Streamlining HPI terbagi menjadi dua klaster merger:

  • Merger HPS, IPS, SC → HPS, IPS, SC

  • Merger HPI, PCH, MKP → HPI, PCH, MKP

Rangkaian Kegiatan Tahap 3

Tanggal Agenda
22 Oktober 2026 Kepdir PLN (Persetujuan RUPS PLN/ES) atas Merger HPS, IPS, SC
1 Desember 2026 Penandatanganan Akta Merger HPS, IPS, SC
10 November 2026 Kepdir PLN (Persetujuan RUPS PLN/ES) atas Merger HPI, MKP, PCH
17 Desember 2026 Penandatanganan Akta Merger HPI, MKP, PCH

Merger HPI, MKP, dan PCN ini menjadi perhatian utama serikat pekerja karena melibatkan ketiga entitas yang selama ini menjadi garda terdepan dalam layanan operasi dan pemeliharaan ketenagalistrikan. Ketiga entitas tersebut memiliki ribuan pekerja alih daya yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tahap 4: Divestasi MEI (21 Januari 2027)

Tahap terakhir dalam peta jalan ini adalah Divestasi MEI yang dijadwalkan pada 21 Januari 2027. Pada tahap ini, struktur organisasi yang akan terbentuk adalah:

Divestasi MEI → Subholding O&M → PLN (Entitas Lain) (dll)

Rangkaian Kegiatan Tahap 4

Tanggal Agenda
13 Januari 2027 Kepdir ES atas Divestasi HPI
22 Januari 2027 Kepdir PLN (Persetujuan RUPS PLN/ES) atas Divestasi HPI
22 Januari 2027 Penandatanganan Akta Divestasi/Operasi

Divestasi HPI ini menjadi salah satu isu yang paling sensitif karena serikat pekerja sebelumnya telah menyatakan penolakan terhadap rencana divestasi HPI ke luar PLN Group. Serikat berpandangan bahwa HPI memiliki posisi strategis dalam mendukung operasional dan pelayanan ketenagalistrikan di lingkungan PLN Group, sehingga sinergi yang telah terbangun perlu terus diperkuat.

🌟

Info Grafik Milestone Streamlinin

Lima Manfaat Utama Streamlining O&M Services

Program Streamlining O&M Services ini dirancang untuk memberikan lima manfaat utama bagi PLN Group dan seluruh pemangku kepentingan:

No Manfaat Keterangan
1 Integrasi Bisnis Menyatukan berbagai entitas O&M dalam satu payung untuk menciptakan sinergi yang lebih kuat
2 Efisiensi Operasional Mengurangi duplikasi fungsi dan biaya operasional melalui konsolidasi entitas
3 Sinergi Grup PLN Memperkuat kolaborasi antar-entitas di lingkungan PLN Group
4 Kesejahteraan Pekerja Memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan meningkat seiring transformasi
5 Keberlanjutan Layanan Menjamin keandalan pasokan listrik nasional dengan struktur organisasi yang lebih efisien

Kelima manfaat ini menjadi fondasi bagi visi besar “Satu Langkah Bersama, Menuju O&M yang Lebih Efisien” yang diusung dalam program ini.

Sesi Tanya Jawab: Aspirasi Serikat Pekerja dan Respons Manajemen

Sesi tanya jawab yang berlangsung selama satu jam penuh menjadi momen paling dinanti dalam Forum Komunikasi 3. Dipandu oleh M Fattah dengan Narasumber Iwan, VP Portfolio Management, dan Sari Indah, VP HST PLN Pusat, sesi ini memberikan ruang bagi serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi, pertanyaan, dan kekhawatiran mereka secara langsung.

Pertanyaan dari Serikat Pekerja

Beberapa tokoh serikat pekerja yang menyampaikan pertanyaan dan aspirasinya dalam forum ini antara lain:

Nama Jabatan Organisasi
M Tri Aprianto Ketua SP PLN DPD HPI
Budi Mulyono Ketua SP PCN
Mohamad Machbub Ketua Umum SP Elektrik PT Haleyora Powerindo – FSPGI

Beberapa poin utama yang disuarakan oleh perwakilan serikat pekerja antara lain:

  1. Kepastian Status Pekerja: Serikat pekerja mempertanyakan bagaimana status pekerja setelah merger, terutama bagi pekerja alih daya yang selama ini bekerja di entitas yang akan dikonsolidasikan.

  2. Perlindungan Hak Normatif: Penegasan bahwa hak-hak normatif pekerja—seperti upah lembur, PPh 21, dan jaminan sosial—harus tetap dipenuhi selama dan setelah proses transformasi.

  3. Nasib Pekerja PKWT: Kejelasan status bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kerjanya akan berakhir di tengah proses merger.

  4. Divestasi HPI: Penolakan terhadap rencana divestasi HPI ke luar PLN Group, dengan argumen bahwa HPI memiliki posisi strategis dalam mendukung operasional ketenagalistrikan.

Respons Manajemen: Normatif dan Hanya di Permukaan

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Iwan dan Sari Indah memberikan penjelasan yang dinilai oleh serikat pekerja masih bersifat normatif dan hanya menyentuh permukaan. Manajemen menegaskan komitmen bahwa program streamlining ini tidak akan berujung pada PHK, dan status serta hak pegawai dipastikan tidak akan dikurangi sebagai konsekuensi dari aksi korporasi ini.

“Kami memahami kekhawatiran rekan-rekan serikat pekerja. Transformasi ini bukan untuk mengurangi hak siapa pun, melainkan untuk menciptakan organisasi yang lebih efisien dan mampu memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.” — Iwan, VP Portfolio Management

“Dari perspektif human capital, kami memastikan bahwa setiap tahapan transformasi akan memperhatikan aspek kesejahteraan pekerja. Tidak ada satu pun pekerja yang akan dirugikan.” — Sari Indah, VP HST PLN Pusat

Namun, jawaban-jawaban tersebut dinilai belum menyentuh substansi permasalahan yang dihadapi pekerja. Serikat pekerja menginginkan penjelasan yang lebih konkret, bukan sekadar pernyataan normatif yang bersifat umum.

Jaminan Normatif vs Jaminan Tertulis: Catatan Kritis dari Serikat Pekerja

Puncak dari sesi tanya jawab terjadi ketika serikat pekerja secara tegas meminta jaminan tertulis atas apa yang telah diutarakan oleh kedua narasumber. Permintaan ini muncul karena kekhawatiran bahwa pernyataan lisan dalam forum tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Permintaan Jaminan Tertulis

Serikat pekerja meminta jaminan tertulis untuk dua hal utama:

  1. Jaminan Tidak Ada PHK: Komitmen bahwa program streamlining tidak akan berujung pada pemutusan hubungan kerja.

  2. Jaminan Tidak Ada Penurunan Remunerasi: Komitmen bahwa tidak akan ada penurunan tingkat remunerasi atau hak-hak normatif pekerja lainnya.

Respons Narasumber: Tidak Berani Memberikan Jaminan Tertulis

Dalam sesi tersebut, kedua narasumber—Iwan dan Sari Indah—tidak berani memberikan jaminan tertulis atas komitmen yang telah mereka sampaikan secara lisan. Hal ini memicu kekecewaan dan kekhawatiran di kalangan serikat pekerja.

Serikat pekerja menilai bahwa tanpa jaminan tertulis, komitmen yang disampaikan dalam forum hanya bersifat “himbauan moral” yang tidak memiliki konsekuensi hukum jika di kemudian hari terjadi pelanggaran. Ketiadaan jaminan tertulis ini dianggap sebagai sinyal bahwa manajemen belum sepenuhnya siap menanggung risiko dari transformasi yang tengah berjalan.

“Kami meminta jaminan tertulis karena ini menyangkut nasib ribuan pekerja dan keluarganya. Pernyataan lisan tanpa dokumen resmi tidak cukup untuk memberikan kepastian hukum.” — Salah seorang penanya sari unsur Serikat Pekerja

Mengapa Jaminan Tertulis Penting?

Jaminan tertulis memiliki arti penting bagi serikat pekerja karena:

  1. Kepastian Hukum: Dokumen tertulis memiliki kekuatan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan jika terjadi sengketa di kemudian hari.

  2. Akuntabilitas Manajemen: Jaminan tertulis memaksa manajemen untuk bertanggung jawab atas komitmen yang telah dibuat.

  3. Perlindungan Pekerja: Pekerja memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut hak-hak mereka jika terjadi pelanggaran.

  4. Mencegah Penafsiran Ganda: Dokumen tertulis menghindari multitafsir yang sering terjadi pada pernyataan lisan.

Tanggung Jawab Permasalahan Ketenagakerjaan Pasca-Merger: Siapa yang Menanggung?

Salah satu pertanyaan paling krusial yang muncul dalam Forum Komunikasi 3 adalah: jika terjadi permasalahan ketenagakerjaan dan hubungan industrial di HPI—baik yang terjadi sebelum maupun sesudah merger—siapa yang bertanggung jawab?

Permasalahan yang Sudah Ada Sebelum Merger

HPI memiliki sejumlah permasalahan ketenagakerjaan yang masih bergulir hingga saat ini, antara lain:

  1. Dugaan ketidakbayaran upah lembur kepada sejumlah pekerja di Divisi OPGI 20KV

  2. Dugaan kelebihan pemotongan PPh 21 pada tahun 2024

  3. Ketidakjelasan status pekerja yang telah bekerja lebih dari 5 tahun

  4. Dugaan ketidaksesuaian administrasi PTKP dan pemotongan pajak

Permasalahan-permasalahan ini telah melalui tiga kali mediasi di Sudin Nakertransgi Jakarta Barat, namun belum mencapai titik temu. Serikat pekerja bahkan telah mengajukan permohonan pemeriksaan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan pada 18 Agustus 2026.

Respons Narasumber: Hanya Menyebut “Masa Transisi”

Menanggapi pertanyaan krusial ini, kedua narasumber hanya menjelaskan bahwa akan ada “masa transisi” dalam proses merger. Namun, mereka tidak menyentuh esensi dari teknis permasalahan yang dihadapi pekerja.

Narasumber tidak memberikan penjelasan konkret mengenai:

  1. Siapa yang bertanggung jawab atas permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi sebelum merger—apakah HPI sebagai entitas lama, PLN ES sebagai entitas baru, atau keduanya?

  2. Bagaimana mekanisme penyelesaian permasalahan yang masih bergulir selama proses transisi berlangsung?

  3. Apakah hak-hak pekerja yang belum terpenuhi akan tetap diakui dan dibayarkan setelah merger?

  4. Apa dasar hukum yang menjadi landasan peralihan tanggung jawab ketenagakerjaan dalam proses merger ini?

Analisis Hukum: Tanggung Jawab dalam Merger

Dalam konteks hukum ketenagakerjaan dan hukum perusahaan, merger memiliki konsekuensi terhadap peralihan hak dan kewajiban. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan praktik hukum perusahaan di Indonesia:

  1. Dalam merger, perusahaan yang menerima penggabungan (surviving company) secara hukum mengambil alih seluruh hak dan kewajiban perusahaan yang menggabungkan diri, termasuk kewajiban ketenagakerjaan.

  2. Hak-hak pekerja yang belum dipenuhi oleh perusahaan lama tetap menjadi tanggung jawab perusahaan hasil merger.

  3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah ada tetap berlaku dan menjadi acuan dalam hubungan industrial pasca-merger, namun akan menjadi persoalan kedepannya karean 2 entitas lainnya masih berbentuk Peratiran Perusahaan.

  4. Status pekerja tidak boleh dirugikan akibat merger, dan masa kerja pekerja dihitung secara kumulatif dari perusahaan lama ke perusahaan baru.

Kekosongan Penjelasan yang Berpotensi Menimbulkan Konflik

Ketiadaan penjelasan teknis dari narasumber mengenai tanggung jawab permasalahan ketenagakerjaan pasca-merger menimbulkan kekhawatiran serius:

  1. Ketidakpastian Hukum: Pekerja tidak memiliki kepastian mengenai siapa yang akan bertanggung jawab atas hak-hak mereka yang belum terpenuhi.

  2. Potensi Saling Lempar Tanggung Jawab: Tanpa kejelasan, HPI dan PLN ES berpotensi saling melempar tanggung jawab atas permasalahan yang ada.

  3. Hilangnya Hak Pekerja: Jika tidak ada jaminan tertulis, hak-hak pekerja yang belum terpenuhi berisiko hilang atau tidak diakui dalam struktur baru.

  4. Konflik Baru: Ketidakjelasan ini justru berpotensi menimbulkan konflik baru antara pekerja dan manajemen di masa depan.

Apa yang Seharusnya Dijelaskan?

Serikat pekerja berharap manajemen dapat memberikan penjelasan yang lebih teknis dan konkret mengenai:

Aspek Pertanyaan Kunci
Tanggung Jawab Hukum Siapa yang bertanggung jawab atas permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi sebelum merger?
Mekanisme Penyelesaian Bagaimana mekanisme penyelesaian permasalahan yang masih bergulir selama transisi?
Hak Pekerja Apakah hak-hak pekerja yang belum terpenuhi akan tetap diakui dan dibayarkan?
Dasar Hukum Apa dasar hukum peralihan tanggung jawab ketenagakerjaan dalam merger ini?
Jaminan Tertulis Apakah manajemen bersedia memberikan jaminan tertulis atas komitmen yang ada?

 Dampak terhadap Pekerja dan Serikat Pekerja

Peta jalan streamlining ini menimbulkan sejumlah kekhawatiran di kalangan pekerja, terutama terkait nasib mereka pasca-merger dan divestasi. Beberapa poin penting yang perlu dicermati:

1. Jaminan Tanpa PHK

Pemerintah dan manajemen PLN Group berulang kali menegaskan bahwa program streamlining ini tidak akan berujung pada PHK. Seluruh hubungan kerja akan beralih secara otomatis kepada perusahaan hasil merger, dengan status dan hak pegawai yang tidak dikurangi. Namun, tanpa jaminan tertulis, komitmen ini masih dianggap belum cukup kuat.

2. Perlindungan Hak Normatif

Serikat pekerja, termasuk SPEE FSPMI HPIFSPGI HPIPP SKFS PERKASASP PLN DPD HPI, dan SP PCN, terus mengawal agar hak-hak normatif pekerja tetap terpenuhi. Tuntutan utama mereka meliputi:

  • Kepastian status pekerja setelah merger

  • Kejelasan status pekerja PKWT
  • Pembatasan outsourcing berdasarkan core business

3. Pengawalan PKB

PUK SPEE FSPMI PT MKP telah berhasil menyelesaikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pertama pada 6 September 2024. Keberhasilan ini diharapkan menjadi momentum bagi entitas lain untuk segera menyelesaikan PKB sebagai fondasi perlindungan hak pekerja.

Baca juga :

Menyoal Skema Merger HPI-PCN-MKP ke Dapen PLN dengan Sebutan “Family”: Sebuah Blunder Hukum dan Tata Kelola

Skema Divestasi PLN 2026: Di Balik Merger HPI, Paguntaka, dan Mitra Karya Prima

PLN Gelar Townhall Meeting Streamlining Business Enablement Services, Bahas Nasib 80.000 Pekerja

4. Catatan Penting: Tanggal Bersifat Tentatif

Dokumen milestone mencatat secara eksplisit bahwa “Tanggal Bersifat Tentatif” — jadwal di atas masih berupa rencana dan dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan proses yang berjalan. Hal ini memberikan ruang bagi serikat pekerja dan manajemen untuk terus berdiskusi dan menyesuaikan tahapan sesuai kondisi di lapangan.

Peta jalan Milestone Streamlining O&M Services yang dipaparkan dalam Forum Komunikasi 3 memberikan gambaran jelas tentang tahapan konsolidasi yang akan berlangsung hingga awal 2027. Meski seluruh tanggal bersifat tentatif, arah transformasi sudah semakin terang: 44 entitas akan dikonsolidasikan menjadi 23 entitas melalui merger, akuisisi, dan divestasi.

Dengan semangat “Satu Langkah Bersama, Menuju O&M yang Lebih Efisien” , program ini diharapkan dapat menciptakan integrasi bisnis yang kuat, efisiensi operasional yang nyata, sinergi grup yang solid, kesejahteraan pekerja yang terjaga, dan keberlanjutan layanan yang terjamin.

Sesi tanya jawab yang dipandu oleh Iwan dan Sari Indah menjadi bukti bahwa dialog terbuka antara manajemen dan serikat pekerja adalah fondasi utama dalam membangun hubungan industrial yang harmonis di tengah perubahan. Namun, ketiadaan jaminan tertulis atas komitmen tidak adanya PHK dan penurunan remunerasi, serta tidak dijelaskannya secara teknis mengenai tanggung jawab permasalahan ketenagakerjaan pasca-merger, menjadi catatan kritis yang harus segera dijawab oleh manajemen.

Bagi para pekerja dan serikat pekerja, peta jalan ini menjadi pengingat bahwa pengawalan terhadap hak-hak normatif harus terus dilakukan di setiap tahapan. Dialog yang terbuka dan konstruktif—serta jaminan tertulis yang mengikat—menjadi kunci untuk memastikan bahwa transformasi ini tidak hanya membawa efisiensi, tetapi juga keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Publik dan para pekerja kini menantikan realisasi dari peta jalan ini: akankah transformasi berjalan sesuai jadwal, atau akankah muncul dinamika baru yang mengubah arah konsolidasi?

📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *