Pedoman Media Siber

📜 PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012, berikut adalah Pedoman Pemberitaan Media Siber yang lengkap.

  1. KETENTUAN UMUM
  2. Ruang Lingkup
  • Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan lainnya seperti blog, forum, dan komentar pembaca.
  1. VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA
  2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Ayat Ketentuan
a Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c Ketentuan verifikasi dikecualikan dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten;
3) Subjek berita tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, dimuat di akhir berita dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d Setelah memuat berita sesuai butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi. Hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  1. ISI BUATAN PENGGUNA (USER GENERATED CONTENT)
  2. Ketentuan Isi Buatan Pengguna
Ayat Ketentuan
a Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan UU No. 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, ditempatkan secara terang dan jelas.
b Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan Isi Buatan Pengguna.
c Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan tidak boleh memuat:
1) Isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul;
2) Prasangka dan kebencian terkait SARA, serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Isi diskriminatif berdasarkan perbedaan jenis kelamin, bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan.
e Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar, yang mudah diakses.
f Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar, sesegera mungkin dan selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g Media siber yang telah memenuhi ketentuan di atas tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar.
h Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu 2 x 24 jam.
  1. RALAT, KOREKSI, DAN HAK JAWAB
  2. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ayat Ketentuan
a Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab.
c Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab tersebut.
d Bila suatu berita media siber disebarluaskan media siber lain:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita tersebut;
3) Media yang menyebarluaskan berita dan tidak melakukan koreksi sesuai media asal, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum.
e Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

 

Hak Jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan format iklan.

  1. PENCABUTAN BERITA
  2. Pencabutan Berita
Ayat Ketentuan
a Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah mencabut beritanya.
  1. IKLAN
  2. Iklan
  • Media siber wajib membedakan dengan tegas antara berita dan iklan.
  • Setiap konten berbayar (iklan, advertorial, sponsored) wajib mencantumkan label yang jelas.
  1. PENCANTUMAN PEDOMAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
  2. Pencantuman Pedoman
  • Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
  1. Sengketa
  • Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
  1. PERATURAN TERKAIT LAINNYA

Selain Pedoman Pemberitaan Media Siber, terdapat peraturan Dewan Pers lain yang relevan bagi pengelola media siber:

Peraturan

Tentang

1/PERATURAN-DP/I/2025 Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik
02/PERATURAN-DP/XI/2022 Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
03/PERATURAN-DP/IV/2024 Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional

Catatan: Pedoman ini disusun oleh Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat, serta disahkan pada 3 Februari 2012. Media siber dalam melakukan kegiatan jurnalistik terikat pada pedoman ini.