Hak Angket Wapres Gibran: Akankah Sejarah Gus Dur Terulang?

Hak angket Wapres Gibran menguat pasca putusan MK. Simak mekanisme, sejarah Gus Dur, sikap Prabowo dan partai, serta tiga skenario ke depan.

karikatur Gibra. Foto PosNusantara.com

JAKARTA, PosNusantara.com – Hak angket Wapres Gibran menjadi wacana yang semakin menguat di DPR RI pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan soal ijazah setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wacana hak angket Wapres Gibran ini memunculkan spekulasi politik yang tajam: akankah sejarah pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 2001 terulang? Atau akankah hak angket Wapres Gibran ini berhenti di tengah jalan karena tidak cukup dukungan politik?

 

Putusan MK: Pintu Masuk Hak Angket Wapres Gibran

Hak angket Wapres Gibran mencuat setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026) malam. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk jenjang SMA atau sederajat.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Prof. Umbu Rauta, menilai putusan MK telah menjawab keraguan publik dan membuka peluang tindak lanjut ketatanegaraan di parlemen berupa hak angket.

“Implikasinya publik memperoleh informasi yang jelas dan sah (soal ijazah Gibran). Secara politik dapat menjadi halangan yang bersangkutan untuk kontestasi Pilpres 2029.” — Prof. Umbu Rauta, Guru Besar HTN UKSW

Umbu menegaskan bahwa pertimbangan hukum MK membuka ruang bagi DPR RI untuk menginisiasi mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Proses ketatanegaraan tersebut diawali oleh DPR dengan hak interpelasi atau hak angket, sebelum melangkah ke Hak Menyatakan Pendapat, yang nantinya dikonfirmasi kembali ke MK dan diputus di MPR.

Mekanisme Hak Angket: Syarat dan Tahapan

Hak angket Wapres Gibran tidak bisa diajukan sembarangan. Berdasarkan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, hak angket diusulkan oleh:

Syarat Ketentuan
Jumlah pengusul Paling sedikit 25 anggota DPR
Fraksi Lebih dari 1 fraksi
Persetujuan Rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota
Keputusan Persetujuan lebih dari 1/2 anggota yang hadir

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyebut komunikasi antarfraksi di DPR mulai berjalan terkait wacana hak angket Wapres Gibran.

“Kalau mekanisme politik di DPR kan masih banyak, bisa pansus, bisa dengan hak angket, bisa macam-macam. Tapi ini lagi dibahas kayaknya, lagi komunikasi.” — Mardani Ali Sera, Fraksi PKS

Senada dengan itu, Fraksi PKB melalui Eka Widodo mendorong pembentukan Pansus untuk mengklarifikasi dokumen pendidikan Gibran. “Jika hasil kerja Pansus membuktikan ijazah tidak ada, DPR dapat merekomendasikan perkara ke MK, lalu diteruskan ke MPR untuk proses impeachment,” ujarnya.

Baca juga: Haleyora Powerindo UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Peluang, Tantangan, dan Skema Divestasi 

Sejarah Gus Dur: Ketika Hak Angket Berujung Pemakzulan

Hak angket Wapres Gibran mengingatkan publik pada sejarah kelam pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 23 Juli 2001. Saat itu, DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan keterlibatan Gus Dur dalam Bulog Gate dan Brunei Gate.

Wapres Raka Buming Raka. Foto Sekneg

Kronologi Pemakzulan Gus Dur

Tanggal Peristiwa
1 Februari 2001 DPR mengeluarkan Memorandum Pertama, menuduh Gus Dur melanggar sumpah presiden
30 April 2001 DPR mengeluarkan Memorandum Kedua
23 Juli 2001 Gus Dur mengeluarkan Dekrit Presiden yang membekukan DPR/MPR
23 Juli 2001 MPR menggelar Sidang Istimewa dan memakzulkan Gus Dur, menggantikannya dengan Megawati Soekarnoputri

Gus Dur dimakzulkan karena dinilai melanggar Tap MPR No. III/MPR/2000, terutama karena memberhentikan Kapolri tanpa persetujuan DPR. Pemakzulan ini merupakan puncak dari perseteruan antara eksekutif dan legislatif yang telah berlangsung selama dua tahun.

Perbedaan Konteks

Aspek Gus Dur (2001) Gibran (2026)
Pemicu Dugaan korupsi Bulog/Brunei Gate Dugaan ijazah tidak sah
Posisi Presiden Wakil Presiden
Dukungan DPR Mayoritas partai menentang PDIP mendorong, koalisi hati-hati
Sikap Presiden Mengeluarkan dekrit Prabowo belum bersikap tegas
Hasil Dimakzulkan Masih dalam proses

Prabowo dan Partai: Restu yang Menentukan

Hak angket Wapres Gibran tidak bisa dilepaskan dari sosok Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai bahwa PDIP tidak cukup kuat untuk mendorong hak angket tanpa dukungan fraksi lain, terutama Gerindra.

“Untuk mendapatkan dukungan lebih dari satu fraksi, PDIP sebenarnya bisa melobi satu saja dari partai koalisi. Namun hal itu tidak mudah karena harus mendapat restu dari Prabowo sebagai Ketum Gerindra.” — M. Jamiluddin Ritonga, Pengamat Politik

Juru bicara Partai Gerindra, Kamrussamad, menyatakan bahwa partainya memilih berhati-hati menyikapi seruan pemakzulan Gibran. Ia mengakui bahwa fraksi lain memiliki hak untuk berinisiatif, tetapi meminta semua pihak memprioritaskan stabilitas politik.

“Transformasi kebijakan pembangunan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo bersama Gibran ini memerlukan stabilitas politik. Kita mohon kerja sama semua pihak untuk tetap memprioritaskan yang berkaitan dengan arah pembangunan nasional kita.” — Kamrussamad, Juru Bicara Gerindra

Partai Golkar bahkan telah menyatakan akan mengusung Prabowo sebagai calon presiden pada Pilpres 2029, tanpa menyebut Gibran sebagai calon wakil presiden. Sikap ini menunjukkan bahwa koalisi pendukung Prabowo mulai menjaga jarak dari Gibran.

Baca juga: Rocky Gerung Watimpres: Konsisten untuk Inkonsistensi “King of Dungu” (internal link)

Skenario ke Depan: Tiga Kemungkinan

Hak angket Wapres Gibran menghadapi tiga skenario utama:

Skenario 1: Hak Angket Bergulir, Pemakzulan Terjadi

Jika PDIP berhasil melobi minimal satu fraksi koalisi, hak angket bisa bergulir. Proses ini akan berujung pada Hak Menyatakan Pendapat, konfirmasi ke MK, dan keputusan MPR. Skenario ini mirip dengan Gus Dur, di mana presiden/wapres dimakzulkan di tengah masa jabatan.

Skenario 2: Hak Angket Bergulir, tetapi Berhenti di Tengah Jalan

Hak angket bisa saja diajukan, tetapi jika dukungan tidak cukup di rapat paripurna, usulan tersebut akan gagal. Ini adalah skenario yang paling mungkin terjadi mengingat koalisi Prabowo masih solid.

Skenario 3: Tidak Ada Hak Angket, Stabilitas Terjaga

Jika Prabowo secara tegas menolak wacana pemakzulan, partai-partai koalisi akan mengikuti sikapnya. Skenario ini menjaga stabilitas politik, tetapi meninggalkan pertanyaan publik tentang keabsahan ijazah Gibran yang tidak terjawab.

Waktu yang Akan Menjawab

Hak angket Wapres Gibran adalah ujian bagi demokrasi Indonesia. Ia menguji sejauh mana DPR berani menggunakan hak konstitusionalnya, dan sejauh mana Prabowo mampu menjaga stabilitas koalisi.

Sejarah Gus Dur mengajarkan bahwa hak angket bisa menjadi pintu masuk pemakzulan. Namun, konteks politik 2026 jauh berbeda. Prabowo memiliki kontrol yang kuat atas koalisi, sementara Gibran adalah “jembatan” antara Prabowo dan Jokowi yang mulai retak.

Apakah hak angket Wapres Gibran akan menjadi sejarah yang terulang, atau justru berhenti sebagai wacana yang menguap? Satu hal yang pasti: publik menantikan jawaban atas pertanyaan yang telah diungkap MK—dan mereka tidak akan puas dengan diam.

📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *