Oligarki BUMN: Wajar, Kurang Ajar, atau Wajib Dihajar? Simak Komitmen Danantara

Oligarki BUMN: 165 kursi komisaris diisi politisi, 33 wamen rangkap jabatan. Simak komitmen Danantara, kritik CELIOS, dan budaya birokrasi yang merusak tata kelola.

Pertemuan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade dengan serikat pekerja Pos Indonesia di Kantor DPR RI, Selasa (18/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

JAKARTA, PosNusantara.com – Oligarki BUMN bukan lagi sekadar bisik-bisik di koridor kekuasaan. Ia telah menjadi realitas yang terpampang nyata: kursi komisaris dan direksi di perusahaan pelat merah diisi oleh politisi, relawan, pejabat aktif, hingga aparat keamanan—orang-orang yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Pertanyaannya pun menggantung: apakah oligarki BUMN ini wajar sebagai konsekuensi politik, kurang ajar karena mengabaikan kompetensi, atau justru wajib dihajar karena telah merusak tata kelola dan demoralisasi karyawan?

Apa Itu Oligarki BUMN?

Oligarki BUMN merujuk pada kondisi di mana kekuasaan dan pengaruh dalam perusahaan negara terkonsentrasi pada sekelompok kecil elite politik. Dalam konteks ini, jabatan strategis—terutama komisaris dan direksi—tidak lagi diisi berdasarkan kompetensi, melainkan kedekatan dengan kekuasaan. Akibatnya, BUMN berubah dari mesin ekonomi menjadi etalase kekuasaan, tempat distribusi balas jasa politik berlangsung.

Peneliti Nagara Institute, Prof. Satya Arinanto, secara eksplisit memperingatkan bahwa tanpa mekanisme transparansi yang kuat, praktik oligarki akan merajalela dalam pengelolaan aset Danantara yang mencapai ratusan miliar dolar AS.

Sumber: Nagara Institute 

Forum Danantara, foto: istimewa

Bukti di Lapangan: 165 Kursi Komisaris Diisi Politisi

Data Transparency International Indonesia (TII) menjadi bukti telak bahwa oligarki BUMN bukanlah isapan jempol. Pada September 2025, TII memetakan 562 jabatan komisaris di 119 BUMN dan anak perusahaan. Hasilnya:

  • 165 kursi komisaris diduduki politisi dan relawan pendukung Presiden.

  • Partai Gerindra berada di urutan pertama dengan 53 kursi.

  • 33 wakil menteri merangkap sebagai komisaris BUMN.

Sekretaris Jenderal TII, Danang Widoyoko, menilai penunjukan berdasarkan afiliasi politik telah menyebabkan kerusakan meritokrasi. Efeknya, menurut Danang, adalah demoralisasi dan turunnya produktivitas karyawan.

“Rangkap jabatan dan politisasi kursi komisaris BUMN masih menjadi persoalan serius dalam tata kelola perusahaan negara,” tegas Bagus Pradana, Peneliti TII, dalam pernyataannya pada September 2026.

Baca juga: Free Rider Organisasi: Keniscayaan yang Menggerogoti dari Dalam 

Rangkap Jabatan: 33 Wamen Jadi Komisaris BUMN

Salah satu wujud paling nyata dari oligarki BUMN adalah rangkap jabatan antara pejabat kementerian dan komisaris BUMN. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap sebagai pejabat negara lainnya, termasuk komisaris atau direksi perusahaan negara.

Namun, hingga September 2026, berdasarkan pemantauan TII, masih terdapat 30 wakil menteri yang tercatat merangkap sebagai komisaris BUMN. Hanya berkurang 3 orang dari tahun sebelumnya.

Yang lebih mengejutkan, riset Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2023 menemukan bahwa 142 orang melakukan rangkap jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas BUMN—setara dengan 53,9% dari total 263 komisaris dan dewan pengawas.

Sumber: Transparency International Indonesia 

Budaya Birokrasi: Orientasi Jabatan, Bukan Kinerja

Oligarki BUMN tidak hanya soal siapa yang duduk di kursi komisaris. Ia juga menciptakan budaya kerja birokratis yang mengakar, di mana orientasi jabatan lebih menonjol dibanding orientasi kinerja. Loyalitas kepada atasan kadang lebih dihargai daripada pencapaian target bisnis.

Dalam sebuah analisis yang diterbitkan Kumparan, disebutkan bahwa masalah utama BUMN adalah budaya kerja birokratis yang masih kental. Banyak BUMN masih dominan pada budaya hierarchy—padahal di era disrupsi digital, perusahaan harus mengadopsi nilai adhocracy (inovatif) dan market (kompetitif) agar adaptif.

Akibatnya, BUMN melahirkan SDM yang pasif, enggan mengambil risiko, dan minim inisiatif. Ini adalah bom waktu yang menggerogoti daya saing BUMN dari dalam.

Komitmen Danantara: Reformasi atau Pemanis Bibir?

Danantara Indonesia, sebagai badan pengelola investasi negara, secara resmi menyatakan komitmennya untuk melakukan governance reset dan penguatan fundamental di seluruh ekosistem BUMN. Dalam pernyataan resminya pada Maret 2026, Danantara menegaskan bahwa proses ini mencakup evaluasi kebijakan akuntansi, kualitas aset, standar pencatatan, penguatan sistem tata kelola, serta kerangka manajemen risiko terintegrasi.

“Ke depan, keberhasilan tidak akan didefinisikan semata oleh besarnya angka di neraca, melainkan oleh kualitas laba, kekuatan arus kas, dan kemampuan perusahaan menciptakan nilai ekonomi nyata,” ujar Rohan Hafas, Managing Director Stakeholder Management Danantara Indonesia.

Danantara juga menekankan bahwa fokus utamanya adalah membangun fundamental yang menghasilkan arus kas nyata dan dividen berkelanjutan bagi negara. Namun, pertanyaan besarnya: apakah komitmen ini akan terealisasi, atau hanya menjadi retorika birokrasi?

Baca juga: PLTS 100 Gigawatt: Ambisi Mercusuar Prabowo, Beban PLN 

Kritik Tajam: Transparansi Nihil, Risiko Fiskal Membesar

Kritik terhadap oligarki BUMN dan Danantara semakin tajam. CELIOS (Center of Economic and Law Studies) menyoroti minimnya transparansi Danantara. Direktur Eksekutif CELIOS, Bima Yudhistira, menegaskan bahwa hingga Juni 2026, publik belum dapat mengakses laporan keuangan maupun laporan kinerja Danantara yang memadai.

“Dari laporan kinerja dan laporan keuangan, nihil. Kami hanya diberikan Danantara Diary yang isinya tidak ada informasi yang bisa kita gunakan untuk memverifikasi kinerja-kinerja dari Danantara,” ujar Bima.

Lebih lanjut, CELIOS memperingatkan risiko double fiscal exposure—di mana dividen BUMN yang dikelola Danantara tidak lagi disetorkan ke kas negara sebagai PNBP, namun Danantara tetap berpeluang memperoleh tambahan modal dari APBN.

BPK juga memberikan catatan kritis terhadap tata kelola BUMN pasca-revisi UU BUMN. BPK mendesak Danantara untuk segera menerbitkan laporan keuangan guna memastikan akuntabilitas dan transparansi.

Sementara itu, pengamat Next Indonesia Center, Herry Gunawan, mengkritik target setoran Rp120 triliun dari Danantara ke kas negara yang dinilai melanggar tata kelola. Ia menekankan bahwa permintaan tersebut dapat mengganggu kemampuan Danantara dalam menjalankan fungsi investasinya, dan berpotensi menimbulkan guncangan ekonomi jika terjadi gagal bayar.

Oligarki BUMN Harus Dihajar dengan Reformasi Nyata

Oligarki BUMN adalah kurang ajar jika dibiarkan. Ia mengabaikan meritokrasi, merusak tata kelola, dan mendemoralisasi karyawan. Ia adalah wajib dihajar—bukan dengan kekerasan, melainkan dengan reformasi nyata yang menempatkan kompetensi di atas kedekatan politik.

Komitmen Danantara untuk melakukan governance reset adalah langkah awal yang baik. Namun, tanpa transparansi yang radikal, penegakan hukum yang tegas, dan keberanian untuk mencopot pejabat yang tidak kompeten, semua itu hanya akan menjadi pemanis bibir.

Seperti yang diingatkan oleh Presiden Prabowo sendiri: “BUMN adalah milik seluruh rakyat Indonesia. BUMN tidak boleh milik direksi, bukan milik komisaris, bukan pula sumber dana bagi penguasa.” Kini, saatnya membuktikan apakah pernyataan itu benar adanya—atau hanya menjadi mantra kosong di tengah gelombang oligarki BUMN yang terus menggerogoti.

PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *