PLTN Terapung 200 MW di Halmahera: Siapa Pemiliknya, dan Mampukah IPP serta Energi Hijau Bersaing?

Rosatom dan PT Pembangkit Listrik Nuklir menyepakati proyek pembangkit nuklir terapung berkapasitas 200 MW.Istimewa

JAKARTA, PosNusantara.com – PLTN terapung resmi menjadi babak baru dalam peta energi Indonesia. Proyek ini bukan sekadar teknologi nuklir yang mengapung di atas laut, melainkan sebuah skema bisnis yang melibatkan korporasi global dan investor nasional. Pertanyaan besarnya: siapa sebenarnya pemilik PLTN terapung ini? Dan yang tak kalah krusial, mampukah Independent Power Producer (IPP) serta energi hijau bersaing ketika nuklir mulai masuk ke perairan Indonesia?

Siapa Pemilik PLTN Terapung?

PLTN terapung di Indonesia akan dikembangkan melalui kerja sama antara Rosatom, korporasi nuklir milik negara Rusia, dan PT Pembangkit Listrik Nuklir (PLN Nuklir) , sebuah perusahaan nasional Indonesia. Kesepakatan ini ditandatangani pada 16 Oktober 2026 di sela-sela Russian Energy Week di Moskow.

Dalam skema ini, Rosatom tetap memegang kepemilikan dan kendali operasional atas unit PLTN terapung yang akan digunakan. Sementara itu, PT Pembangkit Listrik Nuklir bertindak sebagai kendaraan korporasi yang akan membeli listrik melalui perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) jangka panjang selama 60 tahun.

Proyek ini akan menggunakan dua unit PLTN terapung tipe FPU-100 (atau PEB-100) , masing-masing berkapasitas 100 MW, sehingga total daya mencapai 200 MW. Listriknya akan dialirkan ke wilayah utara Pulau Halmahera, Maluku Utara.

Skema Bisnis: B2B, Tanpa APBN, Kontrak 60 Tahun

Proyek PLTN terapung ini dirancang dengan skema business-to-business (B2B) yang mengandalkan investasi swasta, bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah Indonesia secara sengaja memilih jalur ini untuk menghindari utang sovereign dan liabilitas fiskal dari pembangunan serta operasional unit nuklir.

Alih-alih membeli teknologi atau perangkat keras nuklir, Indonesia hanya membeli listrik yang dihasilkan. Rosatom akan membangun, mengisi bahan bakar, dan merawat unit di Rusia, lalu menariknya kembali untuk pemeliharaan berkala. Tidak ada penanganan bahan bakar nuklir atau pengelolaan limbah di tanah Indonesia.

Kontrak pembelian listrik direncanakan berlangsung selama 60 tahun, sesuai dengan masa operasi unit PLTN terapung. Direktur Jenderal Rosatom, Alexey Likhachev, menyebut kesepakatan ini sebagai perjanjian ekspor perdana di dunia untuk pasokan listrik dari unit PLTN terapung.

pembangkit listrik tenaga nuklir terapung (Floating Nuclear Power Plant/FNPP) Akademik Lomonosov di Pevek, Okrug Otonomi Chukotka, Rusia..Istimewa

Kapasitas dan Lokasi: 200 MW untuk Halmahera Utara

PLTN terapung ini akan memasok listrik ke wilayah utara Pulau Halmahera, Maluku Utara. Kawasan ini dikenal sebagai pusat industri pengolahan nikel yang selama ini bergantung pada pembangkit batu bara. Kehadiran PLTN terapung diharapkan menjadi alternatif dekarbonisasi yang langsung menggantikan peran batu bara dalam operasional smelter.

Rosatom memperkirakan distribusi listrik dapat beroperasi lima tahun setelah kontrak efektif. Reaktor yang digunakan adalah RITM-200M, varian yang sebelumnya beroperasi sebagai tenaga penggerak pada armada kapal pemecah es Rusia.

Mampukah IPP dan Energi Hijau Bersaing?

Kehadiran PLTN terapung memunculkan pertanyaan tentang daya saing IPP dan energi hijau di Indonesia. Dalam RUPTL 2025–2034, sekitar 73% dari total tambahan kapasitas 69,5 GW diproyeksikan berasal dari IPP, dengan 61% di antaranya atau sekitar 42,6 GW ditargetkan dari Energi Baru Terbarukan (EBT). Artinya, IPP tetap menjadi tulang punggung pengembangan kapasitas pembangkit nasional.

Namun, PLTN terapung menawarkan listrik rendah karbon yang andal dan berkapasitas besar (200 MW) yang dapat diandalkan untuk kawasan industri terpencil. Selama ini, kawasan industri tersebut bergantung pada pembangkit batu bara untuk operasional smelter. PLTN terapung hadir sebagai alternatif dekarbonisasi yang langsung menggantikan peran batu bara.

Bagi energi hijau seperti surya dan angin, tantangannya adalah intermittensi. PLTN menyediakan listrik dasar (baseload) yang stabil, sesuatu yang belum bisa ditandingi surya dan angin tanpa penyimpanan energi yang mahal. Namun, PLTN bukanlah pesaing langsung energi hijau terdistribusi; ia lebih merupakan pelengkap untuk kebutuhan industri skala besar yang membutuhkan pasokan konstan 24 jam.

Tantangan lain datang dari bankability proyek EBT. Direktur Utama PT Geo Dipa Energi, Yudistian Yunis, menyoroti bahwa listrik dari energi fosil seperti PLTU masih lebih kompetitif secara biaya (LCOE) karena disubsidi pemerintah. “Ini menjadi tantangan tersendiri bagi EBT yang belum mendapat perlakuan insentif serupa,” ujarnya.

Kritik WALHI: Transparansi dan Risiko Lingkungan

Kritik tetap datang. WALHI Maluku Utara menyoroti minimnya transparansi terkait AMDAL, kajian lingkungan, dan mekanisme pengawasan independen. Mereka juga menyoroti risiko karena Maluku Utara berada di zona Cincin Api dengan aktivitas gempa dan gunung api yang tinggi.

Direktur WALHI Malut, Astuti N. Kilwouw, menyebut bahwa kajian akademik konseptual tentang PLTN terapung di perairan Halmahera yang terbit pada 2026 sendiri menegaskan bahwa kelayakan lokasi tidak dapat ditentukan hanya dari kedalaman laut dan ketersediaan ruang. Kajian itu menyimpulkan bahwa proyek PLTN terapung di Maluku Utara hanya layak secara marginal dan sangat sensitif terhadap biaya modal, tarif, dan pembiayaan.

Taruhan Besar Transisi Energi Indonesia

PLTN terapung adalah terobosan yang membawa nuklir ke perairan Indonesia dengan skema kepemilikan yang jelas: Rosatom memegang unit, Indonesia membeli listrik. Proyek ini menawarkan jalan pintas menuju listrik rendah karbon untuk industri, tanpa membebani APBN. Namun, ia bukan tanpa risiko—terutama terkait transparansi lingkungan dan keselamatan di wilayah rawan bencana.

Bagi IPP dan energi hijau, PLTN bukanlah ancaman eksistensial, melainkan cermin untuk berbenah. IPP dituntut lebih efisien dan transparan, sementara energi hijau perlu didorong dengan insentif dan infrastruktur jaringan yang memadai. Publik menantikan: akankah PLTN terapung menjadi solusi energi bersih yang adil, atau justru menciptakan ketergantungan baru pada teknologi asing?

📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *