“Kewenangan memutuskan suatu perkara adalah domain peradilan. Ketika pengawas ketenagakerjaan bertindak ‘sebagai jaksa, hakim, dan eksekutor’, ia telah melampaui batas dan berpotensi menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan wewenang.”
Penyalahgunaan Wewenang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


