Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di Madura menewaskan 5 orang dan 41 hilang. Siapa yang bertanggung jawab? Simak analisis hukum soal nakhoda, pemilik kapal, dan syahbandar.
PosNusantara.com, Jakarta –Tragedi yang melanda Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Pulau Sapudi, Sumenep, Madura, pada Minggu (2/8/2026), menyisakan duka mendalam. Kapal yang mengangkut 271 penumpang dan awak serta 181 kendaraan itu dilalap api hanya dalam hitungan menit. Hingga berita ini diturunkan, korban tewas mencapai 5 orang, sementara 41 lainnya masih dinyatakan hilang.
Di balik kepanikan dan upaya evakuasi yang heroik, muncul pertanyaan hukum yang tak kalah penting: siapa yang harus bertanggung jawab atas tragedi ini?
Dalam sistem hukum maritim Indonesia, pertanggungjawaban atas kecelakaan kapal tidak tunggal. Setidaknya ada tiga pihak utama yang potensial dimintai pertanggungjawaban: Nakhoda, Pemilik Kapal (Perusahaan Operator), dan Pemerintah (Syahbandar). Masing-masing memiliki porsi tanggung jawab yang diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 66 Tahun 2024.
—
Kronologi Lengkap Kebakaran
Berikut urutan peristiwa berdasarkan keterangan resmi Basarnas dan kesaksian penumpang selamat:
Waktu Peristiwa
Minggu (2/8), 04.30 WIB KMP Mutiara Sentosa 2 berlayar dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Pangke, Sumenep
Minggu (2/8), 06.00 WIB Terlihat kepulan asap hitam dari dek bawah. Diduga api berasal dari kendaraan di dek kendaraan
Minggu (2/8), 06.15 WIB Api cepat membesar. Nakhoda menghubungi perusahaan operator untuk melaporkan kondisi darurat
Minggu (2/8), 06.30 WIB Perintah evakuasi dikeluarkan. Penumpang berdesakan menuju sekoci dan rakit penolong
Minggu (2/8), 07.00 WIB Komunikasi dengan nakhoda terputus
Minggu (2/8), 08.00 WIB Tim Basarnas dan TNI AL tiba di lokasi. Proses evakuasi intensif dimulai
Minggu (2/8), 14.00 WIB Api berhasil dipadamkan. Kapal dalam kondisi hangus terbakar
Senin (3/8), pagi Pencarian korban hilang memasuki hari kedua. 5 tewas, 41 hilang
—
1. Nakhoda: Komando Tertinggi di Atas Kapal
Dalam hukum pelayaran, nakhoda memegang peran sentral dan tanggung jawab yang sangat besar. Pasal 249 UU Pelayaran secara tegas menyatakan bahwa kecelakaan kapal merupakan tanggung jawab nakhoda, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
a. Kewajiban Memastikan Kelaikan Kapal
Sebelum kapal berlayar, nakhoda wajib memastikan kapal dalam kondisi laik laut. Pasal 138 ayat (2) UU Pelayaran memberikan hak tolak berlayar kepada nakhoda jika ia mengetahui atau patut mengetahui kapal tidak memenuhi syarat keselamatan. Jika nakhoda tetap memaksakan berlayar padahal mengetahui ada masalah, ia dapat dipidana.
b. Kewajiban Melapor dan Bertindak Saat Darurat
Saat kecelakaan terjadi, nakhoda wajib segera mengambil tindakan penanggulangan, meminta/memberikan pertolongan, dan melapor kepada syahbandar terdekat.
c. Sanksi Pidana
Jika kelalaian nakhoda terbukti menyebabkan kecelakaan, ancaman pidana sangat berat. Berdasarkan Pasal 302 UU Pelayaran, nakhoda yang melayarkan kapal tidak laik dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp400 juta. Jika mengakibatkan kerugian harta benda, ancaman naik menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Jika sampai mengakibatkan kematian, nakhoda terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
d. Investigasi terhadap Nakhoda
Dalam kasus KMP Mutiara Sentosa 2, laporan awal menyebutkan api diduga berasal dari kendaraan di dek bawah. Nakhoda dilaporkan sempat menghubungi perusahaan sekitar pukul 06.00-07.00 WIB, namun setelah itu komunikasi terputus. Investigasi akan menentukan apakah nakhoda telah menjalankan kewajibannya dengan benar, termasuk apakah ia sudah memastikan kelaikan kapal dan melakukan evakuasi sesuai prosedur.
2. Pemilik Kapal (Operator): Tanggung Jawab di Balik Layar
Pemilik kapal atau perusahaan operator juga memikul tanggung jawab besar, baik secara perdata maupun pidana.
a. Tanggung Jawab Perdata
Pasal 41 ayat (1) UU Pelayaran menyatakan bahwa perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya. Jika terjadi kecelakaan yang menimbulkan kerugian pada penumpang, perusahaan wajib memberikan ganti rugi.
b. Tanggung Jawab Pidana
Pemilik kapal dapat dipidana jika terbukti lalai dalam pemeliharaan kapal. Pasal 305 UU Pelayaran mengancam pemilik yang tidak memelihara kapal sesuai persyaratan keselamatan dengan pidana penjara 6 bulan atau denda Rp100 juta. Ancaman lebih berat menanti jika pemilik terbukti menghalangi nakhoda menjalankan kewajibannya (misalnya memaksa berlayar meski kapal tidak laik), dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp300 juta.
c. Usia Kapal dan Riwayat Operasi
KMP Mutiara Sentosa 2 memiliki riwayat panjang. Dibangun di Jepang pada 1992 dengan nama Ferry Osaka, kapal ini telah berusia 34 tahun saat terbakar. Kapal tersebut dioperasikan di Jepang selama 23 tahun sebelum akhirnya dijual ke Indonesia pada 2015. Usia kapal yang sudah sangat tua menjadi sorotan, karena risiko kelelahan material (fatigue) dan kegagalan teknis meningkat seiring usia. Investigasi akan meneliti apakah perusahaan operator, PT Atosim Lampung Pelayaran, telah melakukan perawatan dan inspeksi berkala sesuai standar.

3. Pemerintah (Syahbandar): Pengawas yang Gagal?
Selain nakhoda dan pemilik kapal, pemerintah melalui Syahbandar juga memiliki tanggung jawab pengawasan yang tidak bisa diabaikan.
a. Fungsi dan Tugas Syahbandar
Berdasarkan Pasal 208 UU Pelayaran, syahbandar memiliki tugas penting, antara lain:
· Memeriksa kelaiklautan kapal
· Menertibkan lalu lintas pelayaran
· Memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) hanya jika kapal memenuhi syarat
b. Kelalaian Pengawasan
Dalam putusan pengadilan terkait kecelakaan kapal lain (KM ISHAR GT 89), majelis hakim menyatakan bahwa syahbandar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti lalai melakukan pengecekan sebelum menerbitkan izin berlayar. Syahbandar dinilai melakukan kelalaian dengan kesadaran (culpa dengan kesadaran)—ia sadar akan risiko jika tidak melakukan pengawasan, tetapi tetap mengabaikannya.
c. Instruksi Menteri Perhubungan
Pada Agustus 2025—tepat setahun sebelum tragedi ini—Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi telah menginstruksikan seluruh syahbandar di Indonesia untuk melakukan rampcheck secara konsisten guna mencegah kecelakaan kapal. Instruksi ini mencakup pemeriksaan ketat terhadap kelayakan kapal, dokumen, dan kesesuaian jumlah penumpang dengan manifes. Pertanyaan kritisnya: Apakah instruksi tersebut dijalankan dengan baik di Pelabuhan Surabaya sebelum KMP Mutiara Sentosa 2 berlayar?
Jika investigasi menemukan bahwa kapal diberangkatkan tanpa pemeriksaan yang memadai atau dokumen yang tidak lengkap, syahbandar berpotensi dijerat dengan pasal kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP) dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
4. Hak-Hak Korban dan Keluarga Korban
Keluarga korban berhak mendapatkan kompensasi dari beberapa sumber:
a. Santunan dari Jasa Raharja
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2023, santunan bagi penumpang angkutan laut yang meninggal dunia sebesar Rp25 juta. Sedangkan korban hilang berhak mendapatkan santunan Rp25 juta setelah dinyatakan meninggal oleh pihak berwenang.
b. Ganti Rugi dari Perusahaan Operator
Pasal 41 UU Pelayaran mewajibkan perusahaan angkutan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita penumpang. Besaran ganti rugi dapat dinegosiasikan atau melalui jalur litigasi jika tidak tercapai kesepakatan.
c. Asuransi Kecelakaan Penumpang
Setiap penumpang kapal memiliki asuransi kecelakaan diri yang dibayarkan melalui tiket. Keluarga korban dapat mengajukan klaim ke perusahaan asuransi yang ditunjuk.
d. Pendampingan Hukum
Lembaga bantuan hukum seperti LBH Jakarta dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan siap memberikan pendampingan gratis bagi keluarga korban.
Prosedur Klaim:
1. Mengumpulkan dokumen – Identitas korban, tiket, laporan kepolisian, dan surat keterangan meninggal/hilang
2. Melapor ke kantor Jasa Raharja terdekat – Melampirkan dokumen lengkap
3. Verifikasi – Petugas Jasa Raharja memverifikasi keabsahan dokumen
4. Pencairan dana – Santunan dicairkan setelah verifikasi selesai
5. Investigasi dan Proses Hukum
a. Peran Mahkamah Pelayaran
Mahkamah Pelayaran adalah lembaga khusus yang berwenang memeriksa dan memutuskan perkara kecelakaan kapal. Hasil putusan Mahkamah Pelayaran menjadi dasar bagi kepolisian untuk menindaklanjuti ke ranah pidana. Dalam praktik peradilan, Mahkamah Pelayaran berwenang melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dari masing-masing pihak.
b. Tim Investigasi Terpadu
Tim yang terdiri dari Kementerian Perhubungan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan kepolisian akan mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, dan menganalisis penyebab kebakaran.
c. Barang Bukti yang Diperiksa
Beberapa barang bukti yang akan dikumpulkan:
· Voyage Data Recorder (VDR) kapal
· Dokumen kelaiklautan dan Surat Persetujuan Berlayar
· CCTV dan rekaman komunikasi radio
· Keterangan nakhoda, awak kapal, dan penumpang selamat
· Hasil uji laboratorium terhadap sampel material yang terbakar
6. Analisis Usia Kapal dan Risiko Teknis
Usia kapal menjadi sorotan utama dalam tragedi ini:
a. Dampak Usia 34 Tahun
Kapal yang dibangun tahun 1992 telah melewati masa pakai ideal. Risiko yang meningkat pada kapal tua:
· Kelelahan material (fatigue) pada lambung dan struktur
· Korosi pada sistem kelistrikan dan pipa bahan bakar
· Kegagalan sistem pemadam kebakaran akibat peralatan yang sudah usang
b. Sejarah Perawatan Kapal
Investigasi akan meneliti catatan perawatan KMP Mutiara Sentosa 2 selama dioperasikan di Indonesia sejak 2015. Apakah ada riwayat kerusakan berulang? Apakah perawatan rutin dilakukan sesuai jadwal?
c. Perbandingan dengan Kasus Serupa
Beberapa kecelakaan kapal tua di Indonesia menjadi pelajaran berharga:
· KM ISHAR GT 89 – Kecelakaan akibat kelalaian pengawasan syahbandar
· KMP Roro Bahari – Kasus kelalaian pemilik kapal dalam pemeliharaan
7. Dampak Sosial Ekonomi
Tragedi ini menimbulkan dampak luas yang dirasakan berbagai pihak:
a. Duka Keluarga Korban
Lima keluarga kehilangan anggota keluarga tercinta. Empat puluh satu keluarga lainnya masih menunggu kepastian nasib kerabatnya yang hilang. Di balik angka-angka itu, ada cerita pilu yang tak terhitung.
b. Dampak bagi Pelayaran Nasional
Kejadian ini menurunkan kepercayaan publik terhadap transportasi laut. Masyarakat mulai mempertanyakan keamanan moda transportasi yang selama ini diandalkan untuk menghubungkan antar pulau.
c. Kerugian Material
Kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah, meliputi:
· Kapal yang hangus terbakar
· 181 kendaraan yang ikut terbakar
· Muatan barang penumpang yang hilang
d. Dampak Ekonomi Lokal
Nelayan dan pelaku usaha di sekitar lokasi kejapan juga terkena imbas. Aktivitas penangkapan ikan terganggu, sementara wisatawan enggan berkunjung ke kawasan tersebut.
8. Evaluasi dan Rekomendasi Kebijakan
Para pengamat maritim dan pakar hukum merekomendasikan perbaikan sistemik:
a. Perpanjangan Usia Maksimal Kapal
Saat ini belum ada aturan batas usia maksimal kapal. Perlu regulasi yang membatasi usia operasional kapal penyeberangan, maksimal 25-30 tahun, dengan pengecualian jika dilakukan perombakan besar (retrofit) yang disertifikasi.
b. Penguatan Pengawasan Syahbandar
Penambahan jumlah inspektur dan pelatihan teknis bagi petugas syahbandar untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan. Setiap inspeksi harus didokumentasikan secara digital dan dapat diaudit.
c. Sanksi Lebih Berat bagi Pelanggar
Revisi UU Pelayaran untuk memperberat sanksi pidana dan denda bagi pemilik kapal yang mengabaikan keselamatan. Sanksi pencabutan izin operasi bagi perusahaan yang berulang kali melanggar.
d. Digitalisasi Sistem Perizinan
Sistem penerbitan SPB berbasis digital dengan data real-time yang terintegrasi antara pelabuhan, kementerian, dan kepolisian. Setiap pelanggaran akan tercatat dan menjadi pertimbangan penerbitan izin berikutnya.
e. Edukasi dan Pelatihan
Peningkatan kompetensi nakhoda dan awak kapal melalui pelatihan rutin tentang keselamatan, pemadaman kebakaran, dan prosedur evakuasi. Sertifikasi harus diperbarui setiap periode tertentu.
Lapisan Tanggung Jawab yang Saling Terkait
Ketiga pihak ini—nakhoda, pemilik kapal, dan pemerintah—memiliki tanggung jawab yang saling terkait dalam sebuah rantai keselamatan. Sebuah penelitian hukum menyimpulkan bahwa tanggung jawab dalam kecelakaan kapal bersifat berlapis:
· Nakhoda bertanggung jawab pidana atas kelalaian navigasi dan operasional di atas kapal
· Operator dan pemilik kapal memikul tanggung jawab perdata dan administratif atas kegagalan pengawasan keselamatan kapal
· Pejabat berwenang (syahbandar) dapat dipidana jika terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan
Kesimpulan: Menanti Keadilan bagi Para Korban
Tragedi KMP Mutiara Sentosa 2 menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban yang kehilangan orang tercinta. Di tengah proses evakuasi yang masih berlangsung, aparat penegak hukum dan Mahkamah Pelayaran akan melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran.
Yang pasti, hukum telah menyediakan instrumen untuk meminta pertanggungjawaban, baik secara pidana, perdata, maupun administratif. Tugas kita bersama adalah memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga tidak ada pihak yang lepas tanggung jawab, dan tragedi serupa tidak terulang di masa depan.
Keselamatan jiwa manusia tidak boleh dikorbankan demi efisiensi atau keuntungan ekonomi. Itulah pesan yang harus terus digaungkan, sebagaimana ditegaskan Menteri Perhubungan dalam instruksinya.
Kronologi Kebakaran, Pertanggungjawaban Nakhoda, Tanggung Jawab Pemilik Kapal, Peran Syahbandar, Hak-Hak KorbanAZRRedaksirPosNusantara.com

















