“Pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026.” — Surat Edaran Mensesneg Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026
Surat Edaran
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


