banner

PKWT Tidak Diperpanjang Tanpa Alasan: Bolehkah? Ini Aturan dan Hak Pekerja

Apakah perusahaan boleh tidak memperpanjang kontrak PKWT tanpa alasan? Simak aturan PP 35/2021, batas pemberitahuan 7 hari, dan hak uang kompensasi pekerja kontrak.

Pekerja pabrik wanita (foto: PosNusantara.com)
banner

JAKARTA, PosNusantara.com – Status sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak kerap menimbulkan tanda tanya, terutama saat masa kontrak hampir berakhir. Banyak pekerja yang khawatir kontraknya tidak diperpanjang tanpa alasan yang jelas, dan seringkali perusahaan memberi kabar di menit-menit terakhir.

Pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah perusahaan boleh tidak memperpanjang kontrak PKWT tanpa memberikan alasan? Dan berapa lama batas waktu pemberitahuan yang harus diberikan kepada pekerja?

Berikut adalah penjelasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

🧭 Landasan Hukum PKWT

PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang merupakan aturan pelaksana dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

PKWT hanya dapat digunakan untuk jenis pekerjaan tertentu yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tidak terlalu lama, pekerjaan musiman, atau pekerjaan yang berkaitan dengan produk atau kegiatan baru.

🔑 Batas Maksimal Masa Kerja PKWT

Sesuai Pasal 8 PP 35/2021, PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat paling lama 5 (lima) tahun. Jika masa kontrak akan berakhir tetapi pekerjaan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan. Namun, jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 juga menegaskan bahwa pekerja PKWT tidak bisa lagi diperpanjang kontraknya jika jangka waktu awalnya telah mencapai 5 tahun. Artinya, batas maksimal 5 tahun bersifat mutlak dan tidak dapat dilampaui.

pekerja pabrik roko (foto:istimewa)

🤔 Apakah Boleh Tidak Memperpanjang PKWT Tanpa Alasan?

Jawabannya: boleh, dengan konsekuensi. Perusahaan tidak diwajibkan untuk memberikan alasan spesifik mengapa kontrak PKWT tidak diperpanjang, karena pada dasarnya PKWT dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak untuk jangka waktu tertentu. Berakhirnya masa kontrak merupakan dasar hukum yang sah untuk tidak memperpanjang hubungan kerja.

Hal ini dipertegas dalam Pasal 81 angka 41 UU Cipta Kerja yang mengatur bahwa pemberitahuan berakhirnya hubungan kerja tidak perlu dilakukan dalam hal berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu.

Namun, perlu dicatat bahwa terdapat kritik terhadap peraturan ini. Beberapa ahli menilai PP 35/2021 tidak memberikan kepastian serta perlindungan hukum yang memadai bagi pekerja kontrak terkait perpanjangan dan peralihan status menjadi pekerja tetap. Hal ini berbeda dengan UU No. 13/2003 sebelumnya yang mengatur secara lebih eksplisit mengenai perpanjangan dan peralihan status PKWT.

Dengan demikian, meskipun secara hukum perusahaan dapat memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak tanpa alasan, praktik ini dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja dan berpotensi menimbulkan perselisihan hubungan industrial.

⏰ Batas Waktu Pemberitahuan Tidak Diperpanjang

Peraturan secara tegas mengatur kewajiban perusahaan dalam hal pemberitahuan.

📅 Ketentuan Pemberitahuan

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PP 35/2021 jo. Pasal 5 Kepmenakertrans No. Kep.100/Men/2004, pengusaha yang bermaksud memperpanjang PKWT wajib memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir.

Meskipun secara eksplisit disebutkan untuk perpanjangan, ketentuan yang sama juga berlaku untuk pemberitahuan bahwa kontrak tidak akan diperpanjang.

⚠️ Akibat Jika Tidak Memberi Pemberitahuan

Jika perusahaan tidak memberikan pemberitahuan tertulis sesuai tenggat waktu (7 hari), hal ini dapat berakibat:

  1. Perselisihan Hubungan Industrial: Pekerja dapat mengklaim adanya kelalaian administratif perusahaan.

  2. Risiko Perubahan Status: Ketiadaan pemberitahuan dapat memicu klaim bahwa hubungan kerja dilanjutkan secara diam-diam, yang berpotensi mengubah status pekerja menjadi PKWTT (karyawan tetap).

Putusan MA juga menegaskan bahwa PKWT yang tidak memenuhi ketentuan pemberitahuan demi hukum menjadi PKWTT.

💰 Hak Pekerja PKWT yang Tidak Diperpanjang

Meskipun kontrak tidak diperpanjang, pekerja PKWT tetap berhak atas sejumlah hak, di antaranya:

1. Uang Kompensasi

Diberikan sebagai pengakuan atas masa kerja, diatur dalam Pasal 15–17 PP 35/2021. Besarannya dihitung dengan ketentuan:

Masa Kerja Besaran Uang Kompensasi
12 bulan atau lebih 1 (satu) bulan upah
1 bulan atau lebih, kurang dari 12 bulan (masa kerja / 12) × 1 bulan upah
Lebih dari 12 bulan (masa kerja / 12) × 1 bulan upah

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah upah pokok dan tunjangan tetap.

2. Upah dan Tunjangan Terakhir

Gaji pokok, tunjangan tetap, THR proporsional, dan hak lainnya hingga hari terakhir masa kerja.

📝 Langkah yang Dapat Dilakukan Pekerja

Jika pekerja merasa haknya tidak dipenuhi atau kontrak tidak diperpanjang tanpa pemberitahuan yang layak, beberapa langkah yang dapat ditempuh:

  1. Menanyakan secara proaktif kepada pihak HR perusahaan mengenai kejelasan status kontrak.

  2. Mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

  3. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika mediasi gagal.

  1. Perusahaan boleh tidak memperpanjang kontrak PKWT tanpa memberikan alasan, karena berakhirnya masa kontrak merupakan dasar hukum yang sah. Namun, ketiadaan aturan yang jelas mengenai alasan ini dapat menimbulkan ketidakpastian.

  2. Perusahaan wajib memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 7 hari sebelum kontrak berakhir, baik untuk perpanjangan maupun pemberitahuan bahwa kontrak tidak akan diperpanjang.

  3. Kegagalan memberikan pemberitahuan tepat waktu dapat mengakibatkan perubahan status pekerja menjadi PKWTT dan memicu perselisihan hubungan industrial.

  4. Pekerja PKWT tetap berhak atas uang kompensasi dan hak-hak lainnya meskipun kontraknya tidak diperpanjang.

Bagi pekerja yang merasa haknya dilanggar, jalur penyelesaian yang tersedia antara lain melalui mediasi di Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *