JAKARTA, PosNusantara.com – Kabar baik bagi lebih dari satu juta pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Pemerintah memastikan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan ekonomi bagi mereka akan segera terbit. Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital ini ditargetkan rampung dan diundangkan sebelum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa fokus aturan ini adalah pada layanan transportasi roda dua, baik untuk mengangkut penumpang maupun mengantarkan barang dan makanan.
Status Baru: Menjadi Pelaku UMKM
Poin paling signifikan dalam Perpres ini adalah penetapan status pengemudi ojol sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa substansi utama regulasi ini telah dirumuskan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa status ini merupakan aspirasi mayoritas dari hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol yang telah diajak berdialog. Dengan status UMKM, para pengemudi akan memperoleh sejumlah keuntungan:
-
Fleksibilitas Waktu: Mereka memiliki keleluasaan dalam mengatur jam kerja.
-
Akses Insentif UMKM: Mereka dapat menikmati berbagai paket kebijakan dan insentif yang disiapkan pemerintah untuk sektor UMKM.
-
Akses Permodalan: Mereka berpotensi mengakses layanan permodalan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Bagi Hasil dan Perlindungan Pendapatan
Perpres ini akan mengadopsi skema bagi hasil yang telah berjalan sejak 1 Juli 2026 sebagai standar nasional. Skema tersebut memastikan pengemudi mendapatkan minimal 92 persen dari nilai perjalanan, sementara aplikator memperoleh komisi maksimal 8 persen.
Meskipun begitu, sejumlah pengemudi mengaku belum merasakan peningkatan pendapatan yang signifikan. Mereka menilai tarif yang dibayar penumpang juga ikut turun, sehingga pendapatan bersih mereka tidak banyak berubah. Pemerintah mengakui masih ada aplikator yang belum menjalankan skema ini secara optimal dan saat ini terus memfinalisasi formula untuk memastikan penerapannya tidak menimbulkan masalah di lapangan.
Isu Pajak: Pemerintah Tegaskan Hoaks
Menteri UMKM Maman Abdurrahman dengan tegas membantah isu bahwa pengemudi ojol akan dikenai pajak setelah berstatus UMKM. Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan perpajakan, pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Sementara rata-rata omzet pengemudi ojol disebut berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta per tahun. Dengan demikian, mereka secara otomatis tidak akan dikenai pajak.
Bonus Hari Raya (BHR) Tetap Diberikan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan bahwa pengemudi ojol akan tetap mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR), meskipun statusnya berubah menjadi UMKM. Pemerintah disebut memiliki hak berbicara (veto rate) kepada aplikator untuk memastikan kebijakan ini berjalan.
Cakupan Regulasi
Perpres ini secara khusus mengatur layanan ojek online roda dua. Sementara itu, operasional taksi online (roda empat) kemungkinan akan diatur melalui payung hukum tersendiri. Selain itu, pemerintah juga berencana memasukkan sektor jasa pengantaran makanan dan barang ke dalam regulasi ini. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan berperan sebagai otoritas teknis dalam mengawasi aspek pengaturan layanan tersebut.
Dengan segala dinamika yang ada, kehadiran Perpres tentang Ekosistem Transportasi Digital ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak pengemudi, dan menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat bagi seluruh pemangku kepentingan.
📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya















