JAKARTA, PosNusantara.com – Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital yang mengatur status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memasuki tahap akhir. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin serangkaian rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, untuk mematangkan regulasi yang dinantikan lebih dari satu juta pengemudi ojol di Indonesia.
Rapat Koordinasi dan Pihak yang Terlibat
Rapat koordinasi yang digelar pada Kamis, 23 Juli 2026, dihadiri oleh jajaran menteri dan pimpinan lembaga terkait. Kehadiran lintas kementerian ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang komprehensif.
Pihak yang hadir dalam rapat tersebut antara lain:
-
Dari DPR RI: Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal
-
Dari Pemerintah Pusat: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
-
Dari Lembaga Lainnya: COO Danantara merangkap Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, serta wakil menteri dari berbagai kementerian terkait
“Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan kebijakan agar mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi seluruh pihak, serta mendukung iklim usaha yang sehat,” ujar Dasco dalam unggahan akun Instagramnya, Selasa (11/8/2026).
Fokus Utama Pembahasan
Rapat koordinasi tersebut membahas sejumlah aspek krusial yang akan menjadi fondasi Perpres Ojol:
1. Status Pengemudi Ojol sebagai Pelaku UMKM
Poin paling krusial adalah kesepakatan untuk menempatkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pengemudi akan diperlakukan sebagai pengusaha mikro, yang membuka akses lebih luas terhadap program pemberdayaan UMKM, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Rancangan Perpres tentang ojek online akan memperlakukan pengemudi sebagai pengusaha mikro,” kata Maman Abdurrahman.
Maman juga menjelaskan bahwa ekosistem ojol dibagi menjadi empat kelompok: aplikator, ojek online, UMKM sebagai seller/merchant, dan konsumen.
2. Perlindungan dan Kepastian Hubungan Kemitraan
Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi dan memberikan kepastian hukum dalam hubungan kemitraan antara pengemudi dengan perusahaan aplikator.
3. Keberlanjutan Iklim Usaha
Pemerintah dan DPR juga berupaya menyelaraskan kepentingan semua pihak—pengemudi, aplikator, dan ekosistem usaha—untuk memastikan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Latar Belakang dan Target Penyelesaian
Langkah finalisasi ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang sebelumnya telah menjadi sorotan. Kebijakan pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator yang mulai berlaku 1 Juli 2026 menjadi salah satu pemicu diskusi intensif.
Namun, skema tersebut baru berlaku untuk layanan antar jemput penumpang, sehingga memicu aksi unjuk rasa yang digelar Gerakan Ojol Indonesia Bersatu (GOIB) pada 2 Juli 2026. Dalam aksi itu, para pengemudi menyampaikan tuntutan agar potongan komisi 8 persen berlaku untuk seluruh layanan ojek online.
Perpres Ojol ditargetkan terbit sebelum peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus 2026. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa hampir seluruh hal substantif prinsip sudah berhasil dirumuskan.
Dampak Kebijakan bagi Pengemudi
Dengan status baru sebagai pelaku UMKM, pengemudi ojol diharapkan tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum yang lebih jelas, tetapi juga akses yang lebih besar terhadap program-program pemberdayaan ekonomi dari pemerintah.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan bahwa pengemudi ojol dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara itu, rata-rata omzet pengemudi ojol disebut berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta per tahun.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga memastikan bahwa pengemudi ojol tetap akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) meskipun statusnya berubah menjadi UMKM.
“Kami sangat berharap perpres ini dapat mengakomodir dan memberikan perlindungan kepada seluruh pengemudi ojol yang hak konstitusionalnya harus dilindungi oleh negara,” ujar Dasco mengakhiri rapat koordinasi.
Dengan segala dinamika yang ada, kehadiran Perpres tentang Ekosistem Transportasi Digital ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak pengemudi, dan menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat bagi seluruh pemangku kepentingan.






📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya
Perpres Ojol 2026: Status Resmi Jadi UMKM, Bagi Hasil 92%, dan Bebas Pajak
Perpres Ojol Ditargetkan Rampung Sebelum 17 Agustus, Status Driver Resmi Jadi Pelaku UMKM
Hubungan Industrial Transformatif: Solusi di Tengah Badai PHK















