banner

Perpres Ojol Ditargetkan Rampung Sebelum 17 Agustus, Status Driver Resmi Jadi Pelaku UMKM

Perpres ojol yang mengubah status pengemudi menjadi pelaku UMKM ditargetkan rampung sebelum 17 Agustus 2026. Simak manfaat, bantahan isu pajak, dan aturan THR yang diatur dalam perjanjian kemitraan.

banner

JAKARTA, PosNusantara.com – Pemerintah memastikan perubahan besar bagi pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Status mereka akan resmi diubah menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital.

Perpres yang dimaksud adalah penyempurnaan dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Rencananya, regulasi ini akan rampung sebelum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Stasiun Cawan(TEMPO/Subekti.)

Hanya Dua Pasal yang Masih Difinalisasi

Proses finalisasi Perpres ini sudah mencapai tahap akhir. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa saat ini tinggal menyelesaikan masalah administrasi.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan bahwa saat ini hanya tersisa sekitar dua pasal yang masih perlu disinkronisasi dan difinalisasi. “Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi. Insyaallah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Status Ojol Resmi Jadi Pelaku UMKM

Salah satu substansi utama yang telah disepakati adalah penetapan pengemudi ojol sebagai usaha mikro. Maman Abdurrahman menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspirasi dari komunitas dan asosiasi pengemudi.

“Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” jelasnya. Dengan status ini, para pengemudi tidak akan diarahkan menjadi pekerja formal. Hubungan mereka dengan perusahaan aplikator tetap bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja.

Manfaat Status UMKM bagi Pengemudi

Maman memaparkan sejumlah keuntungan yang akan didapatkan pengemudi dengan status barunya sebagai pelaku UMKM:

  1. Fleksibilitas Waktu: Pengemudi memiliki keleluasaan dalam mengatur jam kerja.

  2. Akses Insentif UMKM: Pengemudi dapat menikmati berbagai paket kebijakan dan insentif yang disiapkan pemerintah untuk sektor UMKM.

  3. Akses Permodalan: Dengan status UMKM, pengemudi berpotensi mengakses layanan permodalan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

  4. Peluang Pengembangan Usaha: Status ini membuka peluang untuk mengembangkan usaha lain, misalnya menambah kepemilikan kendaraan untuk disewakan.

    Salah seorang Pengemudi Ojol Grab, sedang melihat aplikasinya dijalan (foto:PN.com)

Isu Pajak: Pemerintah Tegaskan Hoaks

Salah satu isu yang paling meresahkan para pengemudi adalah kekhawatiran bahwa perubahan status ini akan diikuti dengan kewajiban membayar pajak. Pemerintah dengan tegas membantah isu tersebut.

Maman Abdurrahman menyatakan bahwa isu pajak adalah hoaks 100 persen. Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Sementara rata-rata omzet pengemudi ojol disebut berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta per tahun. Dengan demikian, secara otomatis para pengemudi ojol tidak akan dikenai pajak.

“Saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah ini segala macam saya luruskan, enggak. Jadi 100 persen itu isu hoaks,” tegas Maman.

Nasib THR dan Bonus Diatur dalam Perjanjian Kemitraan

Perubahan status ini juga berdampak pada pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus. Maman menjelaskan bahwa THR dan bonus nantinya akan diatur melalui perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.

“Kalau itu kan nanti ada di perjanjian kemitraan. Saya pikir itu biarkan dulu. Itu kan perjanjian kemitraan itu kan sifatnya kan fleksibel tergantung kesepakatan nanti antara ojol dengan aplikator,” ujarnya.

Perpres Hanya Atur Ojol Roda Dua

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa regulasi ini hanya akan mengatur layanan transportasi online roda dua, baik untuk mengangkut penumpang maupun mengantarkan barang dan dokumen. Dengan demikian, taksi online tidak termasuk dalam cakupan Perpres ini.

Sejarah Perpres Nomor 27 Tahun 2026

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online sebelumnya telah diterbitkan pada Mei 2026. Regulasi tersebut antara lain mengatur pembagian pendapatan menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen bagi aplikator. Aturan ini juga mewajibkan pemberian perlindungan jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan bagi pengemudi.

Penyempurnaan Perpres ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi mitra pengemudi transportasi online.

📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *