banner

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Advokat, Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi

MK mengabulkan sebagian uji materi UU Advokat dan perintahkan DPR & pemerintah revisi UU dalam 2 tahun. Simak poin-poin yang wajib diatur dalam revisi UU Nomor 18 Tahun 2003.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat melalui Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu (17/6/2026) (PosNusantara.com)

JAKARTA, PosNusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat melalui Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu (17/6/2026). Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Advokat dalam waktu paling lambat 2 tahun, jika tidak, UU tersebut dinyatakan inkonstitusional .

Fragmentasi Organisasi Advokat Jadi Sorotan MK

MK menilai bahwa persoalan utama profesi advokat saat ini bukan lagi perdebatan tentang wadah tunggal (single bar) atau banyak wadah (multi bar), melainkan ketiadaan aturan yang memisahkan fungsi representatif dan fungsi regulatif dalam organisasi advokat . Selama ini, organisasi advokat merangkap peran sebagai penyelenggara pendidikan, penguji, pengawas, sekaligus penegak etik, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan .

“Faktanya justru sebaliknya. Semakin banyak anggota profesi advokat, tidak terdapat standar rujukan yang sama dalam mengimplementasikan kebijakan, antara lain untuk merekrut anggota advokat, menyelenggarakan pendidikan advokat, mengangkat advokat, sehingga menegakkan kode etik advokat” .

Poin-poin yang Wajib Diatur dalam Revisi UU Advokat

MK mengamanatkan enam poin utama yang harus diatur dalam revisi UU Advokat :

  1. Desain kelembagaan organisasi advokat yang jelas

  2. Pemisahan fungsi organisasi profesi dan regulator profesi

  3. Bentuk regulator seperti dewan, konsil, atau majelis

  4. Kewenangan regulator dan hubungannya dengan organisasi profesi

  5. Mekanisme akuntabilitas regulator dan organisasi advokat

  6. Standar nasional profesi advokat yang mencakup kompetensi, pendidikan, ujian profesi, rekrutmen, pengawasan, dan disiplin etik

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat melalui Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu (17/6/2026) (PosNusantara)

Putusan Lain: Syarat Tidak Pernah Dipidana 5 Tahun Tetap Berlaku

Selain putusan yang memerintahkan revisi UU Advokat, MK dalam Putusan Nomor 241/PUU-XXIII/2025 (19/1/2026) menolak permohonan uji materi Pasal 3 ayat (1) huruf h UU Advokat yang melarang seseorang menjadi advokat jika pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih .

MK menegaskan bahwa advokat adalah penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan polisi, jaksa, dan hakim. Oleh karena itu, profesi advokat harus dijalankan oleh figur yang bersih dari pelanggaran hukum .

“Advokat dituntut memiliki standar kompetensi, integritas, dan moral yang tidak dapat disamakan dengan subjek hukum lain yang tidak mengemban kewajiban untuk menegakkan hukum dan keadilan.” 

Permohonan Uji Materi Lain yang Ditolak MK

Dalam perkara lain, MK juga menolak permohonan uji materi UU Advokat yang diajukan oleh Firdaus Oiwobo (Perkara Nomor 217/PUU-XXIII/2025) karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing. MK menilai tidak ada hubungan sebab-akibat antara peristiwa yang dialami pemohon dengan norma yang diuji .

Reaksi Organisasi Advokat

Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyambut positif putusan MK. Ketua Presidium DPP KAI, Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, menilai putusan ini menggeser perdebatan dari “siapa organisasi yang sah” menjadi “bagaimana struktur regulasi profesi advokat yang konstitusional” .

KAI mendorong terbentuknya Dewan Advokat Nasional sebagai regulator tunggal yang independen dan netral, yang akan menjadi “payung tunggal” bagi seluruh organisasi advokat di Indonesia .

Dengan adanya putusan MK ini, DPR dan pemerintah memiliki waktu hingga 17 Juni 2028 untuk merevisi UU Advokat. Jika tidak, UU Nomor 18 Tahun 2003 dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat .

📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya

Pengadilan Ad Hoc BUMN, Antara Terobosan dan Ancaman Kepastian Hukum

Drag Race Maut di Kotamobagu, Ancaman Hukum Berlapis di Era KUHP 2026

Mengurai Delik: Fondasi Filosofis dan Teknis dalam Hukum Pidana Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *