Panggilan Disnaker Lampung ke Haleyora Powerindo: Ujian Netralitas Pengawas Ketenagakerjaan

Panggilan Disnaker Lampung ke PT Haleyora Powerindo menyoroti pentingnya netralitas pengawas. Simak harapan agar pemeriksaan fair dan tak tertekan serikat pekerja.

Suasana Pemeriksaan yang di hadiri oleh Manager cabang Palembang .Debby Marison di Disnaker Prov lampung . 26/10/2026.foto Istimewa

BANDAR LAMPUNG, PosNusantara.com – Panggilan Disnaker Lampung terhadap manajemen PT Haleyora Powerindo (HPI) menjadi sorotan publik. Melalui surat nomor 500.15.20.1/2566/VIII/08/2026 tertanggal 21 Oktober 2026, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung memanggil perusahaan untuk menghadap ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung pada Senin, 26 Oktober 2026. Panggilan Disnaker Lampung ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan pada 12-13 Agustus 2026, buntut dari aduan serikat pekerja (FSPG) PT. Haleyora Powerindo terkait dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan.

Di tengah dinamika hubungan industrial ini, PT Haleyora Powerindo menunjukkan sikap kooperatif dan patuh hukum dengan bersedia memenuhi panggilan tersebut. Perusahaan diminta membawa seluruh dokumen , mulai dari MoU/Kontrak Kerja, Perjanjian Kerja PKWT, Jadwal Pekerjaan Man Bulan, Bukti Pembayaran Upah, Bukti Kepesertaan BPJS, hingga Absensi/Bukti Pekerjaan.

Namun, dalam proses ini, muncul harapan kuat agar Pengawas Ketenagakerjaan bertindak independen, objektif, dan fair (adil). Pengawas dituntut untuk tidak semata-mata terpengaruh oleh desakan atau laporan dari Serikat Pekerja tanpa melihat fakta komprehensif di lapangan. Keadilan dalam pemeriksaan ketenagakerjaan harus berpijak pada asas-asas hukum yang menjunjung tinggi keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan kelangsungan operasional perusahaan.

🏛️ Panggilan Disnaker Lampung dan Komitmen Kepatuhan Perusahaan

Panggilan Disnaker Lampung ini menandai babak baru dalam penyelesaian aduan yang dilayangkan oleh FSPKO PT Haleyora Powerindo Bandar Lampung pada Agustus lalu. Tim pengawas yang terdiri dari R. Rosyandi S, H.M. (Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Muda), Dedi Saputra, S.E., M.M., Dedi Arya Putra, S.E., serta DODI AHMAD, S.IP, akan memeriksa kelengkapan administrasi dan realisasi hak normatif pekerja.

Manajemen PT Haleyora Powerindo memastikan kehadirannya dalam Panggilan Disnaker Lampung ini adalah bentuk itikad baik. Perusahaan menyadari bahwa sebagai mitra strategis PT PLN Electricity Services (PLN ES) di sektor ketenagalistrikan, tata kelola SDM yang transparan dan akuntabel adalah prioritas utama.

Baca juga: 

Pengajuan Pemeriksaan ke Pengawas Ketenagakerjaan Dinilai Keliru, Kuasa Hukum PT HPI: Asas Nebis in Idem Harus Diterapkan

Kuasa Tersembunyi di Balik Nota Pemeriksaan: Ketika Pengawas Ketenagakerjaan Bertindak Sebagai Jaksa, Hakim, dan Eksekutor

Menakar Netralitas Pengawas di Tengah Desakan Serikat Pekerja

Dalam setiap sengketa hubungan industrial, posisi Pengawas Ketenagakerjaan sangat krusial. Mereka adalah ujung tombak negara untuk memastikan norma UU Ketenagakerjaan berjalan, namun sekaligus bertugas sebagai penyeimbang agar roda industri tidak terhenti.

Desakan dari Serikat Pekerja seringkali bersifat masif, namun pengawas wajib menggali kebenaran secara utuh. Pengawas harus mampu memisahkan antara aspirasi yang sah dengan potensi kriminalisasi kebijakan yang dapat merugikan perusahaan.

Jika pengawas hanya bertindak berdasarkan desakan dari serikat pekerja tanpa memperhatikan aspek proporsionalitas dan due process, hal ini berpotensi menciptakan preseden buruk. Pengawas harus fair: tegas menindak pelanggaran jika terbukti, namun melindungi perusahaan dari tuntutan yang tidak berdasar agar iklim investasi dan operasional tetap kondusif.

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan 

Suasana Pemeriksaan yang di hadiri oleh Manager cabang Palembang .Debby Marison di Disnaker Prov lampung . 26/10/2026.foto Istimewa

Asas-Asas Hukum yang Wajib Dijunjung dalam Pemeriksaan

Dalam menjalankan tugasnya, Pengawas Ketenagakerjaan tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Mereka terikat oleh asas-asas hukum universal yang menjadi fondasi keadilan. Berikut adalah asas-asas yang harus diterapkan dalam Panggilan Disnaker Lampung ini:

1. Asas Keseimbangan (Proportionality)

Hukum ketenagakerjaan dibangun untuk melindungi pekerja, namun tidak boleh mematikan kelangsungan hidup perusahaan. Pengawas harus menimbang dampak dari setiap rekomendasi atau temuan agar tidak menimbulkan efek kejut (shock effect) yang merugikan operasional perusahaan secara masif.

2. Asas Kepastian Hukum (Legal Certainty)

Keputusan pengawas harus didasarkan pada regulasi yang jelas dan tertulis, bukan pada interpretasi subjektif atau tekanan massa. Perusahaan berhak mendapatkan kepastian atas standar penilaian yang digunakan.

3. Asas Audi et Alteram Partem (Dengarkan Kedua Belah Pihak)

Pengawas wajib mendengarkan keterangan dari perusahaan secara utuh dan berimbang. Jangan sampai kesimpulan diambil hanya berdasarkan narasi sepihak dari pelapor tanpa memverifikasi bukti-bukti autentik yang disiapkan perusahaan.

4. Asas Proporsionalitas

Sanksi atau tindakan administratif harus sepadan dengan tingkat pelanggaran. Untuk perbedaan tafsir administrasi yang tidak bersifat krusial, pendekatan persuasif dan pembinaan lebih diutamakan daripada sanksi yang bersifat punitif.

5. Asas Ultimum Remedium (Upaya Terakhir)

Penjatuhan sanksi (terutama pidana) harus dijadikan upaya terakhir setelah pembinaan, mediasi, dan perbaikan administrasi tidak berhasil. Pengawas harus mengedepankan fungsi pembinaan agar perusahaan dapat segera memperbaiki diri.

Menjaga Kelangsungan Operasional dan Dampaknya

Panggilan Disnaker Lampung tidak boleh berdampak negatif pada kelangsungan operasional perusahaan. PT Haleyora Powerindo memegang peranan vital dalam menjaga keandalan pasokan listrik di wilayah Lampung. Gangguan operasional akibat ketidakpastian hukum atau tekanan berlebihan akan berdampak langsung pada layanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, proses pemeriksaan diharapkan berjalan secara persuasif dan konstruktif. Perusahaan menghargai mekanisme pengawasan, tetapi juga membutuhkan kepastian hukum untuk terus beroperasi, membuka lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan bagi para pekerjanya. Keseimbangan antara penegakan norma dan keberlangsungan bisnis (business continuity) adalah kunci dari hubungan industrial yang sehat.

Klarifikasi Selisih Data Absensi sebagai Bentuk Keterbukaan

Salah satu poin yang diminta klarifikasinya oleh Disnaker Lampung adalah terkait data absensi atau bukti pelaksanaan tugas pada beberapa tanggal spesifik: 27 November 2025, 27 Januari 2026, 29 Januari 2026, 29 Maret 2025, 25 Desember 2025, 27 Maret 2026, dan 31 Maret 2026.

Perusahaan siap memberikan klarifikasi transparan terkait data tersebut. Beberapa tanggal yang dimaksud (seperti 25 Desember 2025 dan 1 Januari 2026) bertepatan dengan hari libur nasional. Klarifikasi ini menegaskan bahwa perusahaan tidak menutupi fakta. Justru, melalui forum pemeriksaan yang fair, perusahaan dapat menjelaskan konteks operasional di lapangan (seperti sistem shift atau penugasan khusus) yang mungkin memengaruhi format pencatatan kehadiran.

Keadilan yang Berimbang untuk Semua Pihak

Panggilan Disnaker Lampung adalah momentum untuk membuktikan bahwa penyelesaian masalah ketenagakerjaan tidak harus berujung pada konflik. PT Haleyora Powerindo telah menunjukkan komitmennya dengan menghadiri panggilan dan membuka seluruh data yang diperlukan.

Kepada Pengawas Ketenagakerjaan, publik menitipkan pesan agar tetap berpegang pada asas profesionalisme, independensi, dan keadilan (fairness). Jangan biarkan pengawasan hanya menjadi alat pembenaran tuntutan sepihak. Mari dudukkan perkara secara objektif berdasarkan asas-asas hukum yang berlaku, lindungi hak pekerja, dan pastikan PT Haleyora Powerindo tetap dapat menerangi negeri ini tanpa beban keresahan operasional.

📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *