Penggeledahan Ponpes Sukoharjo: Refleksi Kritis Penegakan Hukum Polri

Penggeledahan Ponpes Sukoharjo oleh Polri memicu kritik maladministrasi. Simak kronologi, respons Polri, dan refleksi kritis penegakan hukum di sini.

Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo dan Konfrensi Pers Kadiv Humas Polri.Istimewa

SUKOHARJO, PosNusantara.com – Penggeledahan Ponpes Sukoharjo kembali menjadi sorotan nasional. Insiden ini bukan karena prestasi santrinya, melainkan karena aksi aparat kepolisian yang menuai kontroversi. Dini hari 27 Oktober 2026, aparat kepolisian bersama Brimob menggerebek Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Mojolaban, Sukoharjo, dan Karanganyar, Jawa Tengah. Penggeledahan Ponpes Sukoharjo ini merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi di Desa Parangjoro, Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026. Insiden ini memicu gelombang kritik, dugaan maladministrasi, serta refleksi kritis terhadap cara aparat menegakkan hukum di ruang pendidikan.

Kronologi: Dari Pembakaran Warung hingga Penggeledahan Ponpes

Kasus ini bermula dari insiden pembakaran dan perusakan warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Polisi kemudian menangkap seorang tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026. Dari penangkapan tersebut, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang buronan berinisial I.

Keduanya disebut sebagai mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat dalam aksi penyerangan Polsek Kliwon pada 2015. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua bangunan di Sukoharjo dan Karanganyar yang diduga menjadi tempat persembunyian buronan tersebut.

Penggeledahan dilakukan pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 03.20 WIB. Polisi mengerahkan personel Brimob bersenjata lengkap dengan mempertimbangkan tingkat kerawanan. Sebelumnya, saat menangkap ST, petugas mendapat perlawanan menggunakan senjata tajam jenis samurai hingga menyebabkan dua anggota Brimob terluka.

Baca juga: Cawe-Cawe Pengadaan BUMN: Business Judgment Rule dan Bayang-Bayang Kriminalisasi Kebijakan 

Kritik dan Dugaan Maladministrasi

Penggeledahan yang berlangsung di lingkungan pesantren menuai sorotan tajam. Berdasarkan pemberitaan dan keterangan pihak pesantren, aparat diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap penghuni, termasuk santriwati berusia 10–16 tahun serta para ustazah.

Komnas Perempuan mengecam dugaan intimidasi terhadap santriwati dan guru perempuan. KPAI menyoroti sejumlah tindakan aparat, mulai dari penggeledahan saat santriwati tertidur, bentakan, penodongan senjata, hingga kontak fisik. Sebagian santriwati bahkan tidak diberi kesempatan mengenakan jilbab sebelum berhadapan dengan petugas.

Ombudsman RI melalui anggotanya, Maneger Nasution, menilai bahwa penegakan hukum tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara. Kewenangan tindakan paksa harus dijalankan secara proporsional, profesional, dan berdasarkan hukum——terlebih ketika berlangsung di lingkungan pesantren yang menjadi tempat membina akhlak dan karakter generasi muda.

Muncul pula persoalan mengenai penyitaan sejumlah barang milik penghuni pesantren yang ditaksir bernilai sekitar Rp50 juta.

Sumber: Ombudsman RI 

Gambar: Ilustrasi timbangan keadilan dengan latar belakang gedung pesantren, asap karhutla, dan lambang Polri. Gemini

Respons Polri: Evaluasi, Pemeriksaan, dan Pencopotan Kapolres

Polri bergerak cepat merespons kritik. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan keluarga yang terdampak, serta menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Polri mendalami keluhan melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk Propam. Sebanyak empat personel diperiksa: AKBP ADS (Kapolres Sukoharjo), IPTU AS (Kasat Reserse), IPDA FA (Kanit Pidum), dan IPDA RAP (Kanit PPA). Keempatnya telah dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Andhika Dharma Sena, resmi dicopot dari jabatannya buntut penggeledahan tersebut. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak dan menindaklanjuti pengembalian barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara.

Sumber: Kepolisian Negara Republik Indonesia 

Refleksi Kritis: Penegakan Hukum vs Perlindungan Anak dan Martabat Pesantren

Insiden Ponpes Sukoharjo ini menghadirkan refleksi mendalam tentang bagaimana negara menyeimbangkan kewenangan penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia, khususnya anak dan perempuan.

Pertama, penegakan hukum memang membutuhkan tindakan tegas, terutama ketika berhadapan dengan tersangka yang memiliki rekam jejak terorisme dan bersenjata tajam. Namun, ketegasan tidak boleh berarti mengabaikan prosedur dan martabat manusia. Penggeledahan di ruang pendidikan, apalagi yang melibatkan anak-anak, menuntut kepekaan dan proporsionalitas yang lebih tinggi.

Kedua, dugaan intimidasi terhadap santriwati——mulai dari penodongan senjata hingga kontak fisik——jika terbukti, adalah pelanggaran serius. Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan aparat mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. KPAI bahkan menegaskan bahwa penegakan hukum yang bersinggungan dengan anak wajib mengikuti prosedur khusus, termasuk pendampingan orang tua atau pendamping hukum.

Ketiga, pencopotan Kapolres Sukoharjo dan pemeriksaan terhadap empat personel menunjukkan bahwa akuntabilitas mulai ditegakkan. Namun, ini baru langkah awal. Publik menantikan hasil pemeriksaan Propam yang transparan, serta tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran etik dan prosedur.

Keempat, penting untuk membedakan antara pembakaran warung yang menjadi objek penyidikan dan penggeledahan ponpes yang menjadi metode penyidikan. Keduanya adalah dua hal berbeda. Kasus pembakaran harus tetap diusut tuntas, tetapi metode yang digunakan tidak boleh menciptakan luka baru bagi masyarakat.

Baca juga: IHSG Hancur Lebur: Rp1.544 Triliun Lenyap, Dolar Tembus Rp18.000 

Keadilan yang Tidak Melukai

Ponpes Sukoharjo adalah cermin dari kompleksitas penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, negara memiliki kewajiban untuk menindak pidana, termasuk pembakaran dan perusakan. Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi martabat setiap warga negara, termasuk anak-anak dan perempuan di lingkungan pesantren.

Penegakan hukum yang baik adalah penegakan hukum yang tidak melukai. Ia tegas, tetapi tetap manusiawi. Ia profesional, tetapi tidak arogan. Ia berdasarkan bukti, tetapi tetap menghormati prosedur dan hak asasi. Jika aparat mampu menyeimbangkan semua ini, maka keadilan yang sesungguhnya dapat terwujud——bukan hanya bagi korban pembakaran, tetapi juga bagi santriwati yang kini tengah berjuang memulihkan trauma mereka.

📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *