JAKARTA, PosNusantara.com – Paradigma hukum pidana modern di Indonesia resmi bergeser. Pidana penjara tidak lagi menjadi primadona, melainkan upaya terakhir (ultimum remedium). Melalui KUHAP terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, sistem peradilan pidana Indonesia didorong keluar dari watak retributif menuju pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej (Prof. Eddy Hiariej), menegaskan bahwa hakim harus menjadi garda terdepan dalam perubahan ini. “Jika tujuan keadilan bisa tercapai melalui denda atau kerja sosial, maka pidana penjara harus sedapat mungkin dihindari,” tegasnya dalam Seminar Nasional HUT ke-73 IKAHI di Mahkamah Agung.
Praktisi hukum Hariyono juga menilai KUHAP baru membawa pergeseran paradigma menuju due process of law, dengan keseimbangan baru antara hak tersangka, korban, dan masyarakat.
Pidana Penjara sebagai Ultimum Remedium
Paradigma hukum pidana modern menempatkan pidana penjara bukan sebagai hukuman utama, melainkan pilihan terakhir. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, menegaskan bahwa KUHP Nasional memberikan mandat kepada kejaksaan untuk menciptakan variasi tuntutan, “di mana pidana penjara ditempatkan sebagai pilihan terakhir setelah berbagai alternatif pembinaan sosial”.
Riset menunjukkan hampir 70 persen pidana penjara tidak memberikan efek jera yang efektif. Oleh karena itu, pendekatan baru ini tidak hanya lebih manusiawi, tetapi juga lebih efektif dalam mencegah residivisme.
Pidana Alternatif: Pengawasan dan Kerja Sosial
KUHAP terbaru dan KUHP Nasional memperkenalkan dua jenis pidana alternatif utama yang dapat dijatuhkan hakim:
-
Pidana Pengawasan: Pelaksanaan putusan dilakukan oleh Jaksa, sementara pembimbingan terhadap terpidana dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
-
Pidana Kerja Sosial: Dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana yang baru pertama kali melakukan kejahatan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Pelaku menjalani kegiatan sosial di fasilitas umum di bawah bimbingan PK.
Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 menjadi instrumen utama dalam implementasi pidana bersyarat, pengawasan, dan kerja sosial ini.
Keadilan Restoratif dan Reintegrasi Sosial
Paradigma hukum pidana modern tidak lagi berorientasi pada pembalasan (lex talionis), melainkan pada reintegrasi sosial. Prof. Eddy Hiariej menegaskan, “Orientasi hukum pidana bukan lagi sekadar memenjarakan orang seberat-beratnya, melainkan bagaimana pelaku bisa kembali ke masyarakat”.
Pendekatan ini bertumpu pada empat pilar utama: pencegahan, koreksi, rehabilitasi, dan penebusan. Hakim juga diberikan ruang untuk menerapkan pemaafan hakim (Pasal 246 KUHAP baru), di mana seseorang dapat dinyatakan bersalah tetapi tidak dijatuhi pidana jika tindak pidana tergolong ringan.
Tabel Perbandingan Paradigma Lama vs Baru
| Aspek | Paradigma Lama (Retributif) | Paradigma Baru (Restoratif-Korektif) |
|---|---|---|
| Tujuan Pemidanaan | Pembalasan (lex talionis) | Reintegrasi sosial dan pemulihan korban |
| Posisi Pidana Penjara | Hukuman utama | Upaya terakhir (ultimum remedium) |
| Alternatif | Minim | Pidana pengawasan, kerja sosial, denda |
| Peran Hakim | Corong undang-undang | Penafsir keadilan (Pasal 53 KUHP) |
| Peran Jaksa | Penuntut pasif | Mitra aktif dengan pendekatan restoratif |
| Orientasi | Keamanan dan pembalasan | Kemanusiaan dan pemulihan |

Data Overcrowding dan Efektivitas Pemidanaan
KUHAP terbaru hadir sebagai solusi atas overcrowding yang akut di lembaga pemasyarakatan. Hingga Agustus 2026, Ditjenpas mencatat 98 klien menjalani pidana non-pemenjaraan: 80 klien pidana pengawasan dan 18 klien pidana kerja sosial. Bapas telah menjalin lebih dari 1.800 kerja sama dengan berbagai lembaga dan menyediakan lebih dari 3.400 lokasi pelaksanaan kerja sosial.
Prof. Eddy Hiariej menyoroti bahwa akar persoalan overcrowding terletak pada substansi hukum dan pola pikir aparat penegak hukum yang masih memandang pidana sebagai sarana balas dendam. Dengan perubahan paradigma ini, diharapkan beban Lapas dan Rutan berkurang signifikan.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meskipun kerangka hukum telah tersedia, tantangan implementasi tetap besar. Prof. Eddy Hiariej menyoroti bahwa masyarakat masih memiliki pola pikir “zaman Hammurabi”, yang selalu menuntut hukuman seberat-beratnya bagi pelaku. Selain itu, kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) Pembimbing Kemasyarakatan, sarana, prasarana, dan SOP di Lapas masih perlu diperkuat.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Fauqi Hapidekso, menekankan bahwa seluruh Lapas harus menyesuaikan diri dengan KUHP dan KUHAP baru, terutama dalam hal pembinaan, pemulihan, dan perlindungan korban.
Paradigma hukum pidana modern di Indonesia telah memasuki babak baru. Pidana penjara dihindari bukan karena pelaku dibebaskan, melainkan karena keadilan yang sesungguhnya menuntut pemulihan, bukan pembalasan. KUHAP terbaru menjadi fondasi hukum untuk memastikan bahwa pidana pengawasan, kerja sosial, dan keadilan restoratif bukan sekadar wacana, melainkan praktik yang dilindungi undang-undang.
Seperti yang ditegaskan Prof. Eddy Hiariej: “Hakim harus menjadi penafsir keadilan yang mampu menyeimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan hati nurani demi martabat manusia”.
Publik menantikan: akankah paradigma baru ini benar-benar mengubah wajah hukum pidana Indonesia, atau akankah ia berhenti sebagai retorika di atas kertas?
📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya












