“Pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026.” — Surat Edaran Mensesneg Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026
Kisruh Pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang: Sidang Ricuh hingga Nasib di Tangan MA
GOWA, PosNusantara.com – Badai politik melanda Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Bupati Sitti Husniah Talenrang resmi diusulkan pemberhentiannya…
