JAKARTA, PosNusantara.com – Starlink Direct-to-Cell bukan lagi sekadar wacana teknologi. Layanan yang memungkinkan ponsel terhubung langsung ke satelit tanpa perantara menara BTS ini telah beroperasi di berbagai negara, dan gelombangnya semakin mendekati Indonesia. Bagi provider internet dan operator seluler Tanah Air, Starlink Direct-to-Cell adalah ancaman eksistensial yang nyata: sebuah disrupsi yang dapat mengubah total lanskap industri telekomunikasi, mengancam investasi triliunan rupiah, dan berpotensi menciptakan market failure yang merugikan konsumen dalam jangka panjang.
Apa Itu Starlink Direct-to-Cell?
Starlink Direct-to-Cell adalah layanan yang memungkinkan ponsel biasa—tanpa perangkat keras tambahan—terhubung langsung ke satelit orbit rendah Bumi (LEO) milik SpaceX. Layanan ini memungkinkan pengguna melakukan SMS, panggilan suara, dan akses internet dari lokasi mana pun, termasuk di daerah terpencil, pegunungan, hingga perairan yang tidak terjangkau sinyal seluler konvensional.
Teknologi ini telah diluncurkan secara global dan diadopsi oleh sejumlah operator di berbagai negara. Namun, Indonesia tidak termasuk dalam daftar negara yang dapat menikmati layanan ini. Starlink hanya mengantongi izin terbatas sebagai Penyedia Layanan Internet (ISP) dan Jaringan Tertutup Vsat, bukan izin untuk menggelar layanan seluler direct-to-cell.
Cara Kerja: Menara BTS di Ruang Angkasa
Starlink Direct-to-Cell bekerja dengan prinsip yang sederhana namun revolusioner: satelit dilengkapi dengan modem eNodeB canggih yang berfungsi sebagai menara BTS di ruang angkasa. Satelit-satelit ini mengorbit lebih dekat ke Bumi dibandingkan satelit konvensional, memungkinkan koneksi langsung ke ponsel pengguna tanpa memerlukan infrastruktur darat.
“Satelit Starlink dengan kemampuan Direct to Cell tersebut memiliki onboard modem eNodeB canggih yang dapat bertindak sebagai menara BTS di ruang angkasa.” — Info Komputer
SpaceX telah meluncurkan lebih dari 8.000 satelit dalam jaringan orbit rendah Bumi. Dari jumlah tersebut, 600 satelit disebut sebagai menara seluler di antariksa, diluncurkan sejak 2024.
Status di Indonesia: Izin Terbatas, Regulasi Belum Tuntas
Hingga saat ini, Starlink Direct-to-Cell belum dapat beroperasi di Indonesia. Starlink hanya memiliki izin terbatas sebagai ISP dan Jartup Vsat. Layanan Direct-to-Cell tidak termasuk dalam izin yang dimiliki.
Namun, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji penerapan teknologi Non-Terrestrial Network Direct-to-Device (NTN-D2D) —konsep yang mirip dengan Direct-to-Cell. Komdigi telah membuka konsultasi publik atas dokumen Call for Information (CFI) untuk kajian regulasi dan kebijakan implementasi teknologi NTN-D2D dan Air-to-Ground (A2G) di pita frekuensi 2 GHz.
Rencana ini ditujukan untuk memperluas jangkauan layanan komunikasi hingga ke wilayah terpencil, perbatasan, perairan, dan jalur udara. Teknologi NTN-D2D memungkinkan ponsel terhubung langsung ke satelit tanpa melalui BTS, sementara A2G memungkinkan pesawat terhubung langsung ke jaringan telekomunikasi di permukaan Bumi.
Ancaman Nyata bagi Provider Internet dan Operator Seluler
Starlink Direct-to-Cell menghadirkan ancaman yang sangat nyata bagi industri telekomunikasi Indonesia. Sejumlah pihak menyebut layanan ini bisa “mematikan industri telekomunikasi dan penyedia layanan internet” di Tanah Air.
Mengapa Sangat Mengancam?
Pertama, layanan ini tidak membutuhkan kartu SIM operator telekomunikasi untuk terhubung ke internet. Pengguna dapat langsung mengakses jaringan Starlink melalui ponsel mereka. Ini berarti operator seluler kehilangan basis pelanggan secara fundamental.
Kedua, Starlink tidak memerlukan menara BTS. Tanpa infrastruktur darat, Starlink dapat beroperasi dengan biaya operasional yang jauh lebih rendah dibandingkan operator seluler yang harus membangun dan merawat ribuan menara di seluruh nusantara.
Ketiga, dengan struktur pasar telekomunikasi Indonesia yang oligopolistik, ketidaktepatan aturan dapat membuat operator seluler nasional kehilangan pangsa pasar, terutama di segmen B2C perkotaan yang sebenarnya bukan target utama satelit LEO.
Predatory Pricing: Kekhawatiran KPPU dan Asimetri Persaingan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan perhatian khusus terhadap potensi dampak Starlink Direct-to-Cell pada industri telekomunikasi nasional. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menilai layanan D2D sebagai keniscayaan teknologi yang disruptif, namun mengingatkan bahwa disrupsi tersebut harus dikelola agar tidak berubah menjadi “predator” yang mengancam investasi besar operator seluler Tanah Air.
KPPU menyoroti kekhawatiran pasar terkait perangkat NTN D2D yang dijual dengan diskon besar-besaran, hingga jauh di bawah harga wajar perangkat VSAT lokal atau layanan internet lainnya. Ini dapat menimbulkan asimetri persaingan yang merugikan operator lokal.
“Predatory pricing memiliki syarat pembuktian yang ketat dalam UU No. 5 Tahun 1999: harus terbukti jual rugi (below cost) dan ada niat untuk menyingkirkan pesaing (eliminatory intent).” — M. Fanshurullah Asa, Ketua KPPU
KPPU sebelumnya telah merekomendasikan agar Starlink hanya melayani wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal) yang sulit dijangkau fiber optik. Jika operator seluler kolaps atau merugi besar akibat kalah bersaing dengan pemain asing yang minim beban regulasi, masyarakat justru akan terdampak. Satelit tetap memiliki keterbatasan kapasitas, terutama di wilayah padat penduduk, sehingga jaringan fiber dan menara seluler tetap dibutuhkan.
Respons Operator: Telkomsel Minta Equal Playing Field
Telkomsel sebagai operator seluler terbesar di Indonesia telah angkat suara. VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Saki Hamsar Bramono, mengatakan layanan Starlink Direct to Cell memiliki potensi untuk mengubah lanskap industri telekomunikasi Indonesia.
“Telkomsel juga meyakini kondisi industri telekomunikasi di Indonesia sangat dinamis, di mana persaingan memang menjadi bagian yang tidak terpisahkan.” — Saki Hamsar Bramono, VP Corporate Communications Telkomsel
Telkomsel berharap pemerintah dapat terus menciptakan equal playing field dengan keadilan dalam pemberlakuan pemenuhan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia kepada setiap pelaku dan penyedia layanan—termasuk Starlink.
Kewajiban yang dimaksud meliputi:
-
Pendirian badan usaha yang berkedudukan di Indonesia
-
Penerapan kebijakan perpajakan
-
Kewajiban pembayaran PNBP
-
Pemenuhan Quality of Service (QoS)
-
Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)
-
Aspek potensi interferensi
-
Perlindungan dan keamanan data
-
Kedaulatan bangsa
“Apabila pada akhirnya pemerintah tetap mengizinkan adanya layanan Direct to Cell, maka kami berharap implementasinya dilakukan melalui kerja sama dengan operator seluler existing.” — Saki Hamsar Bramono
Respons Asosiasi: Kedaulatan Data Harus Dijaga
Asosiasi Satelit Indonesia (ASSI) menilai perkembangan teknologi D2D sebagai peluang besar bagi industri nasional, namun dihadapkan pada tantangan terutama dari sisi regulasi dan kedaulatan data. Ketua Umum ASSI, Rusdianto Yuli Hermansyah, menjelaskan bahwa teknologi D2D memungkinkan ponsel terhubung langsung ke jaringan satelit tanpa perlu infrastruktur tambahan seperti BTS.
“Minimal datanya harus tetap di Indonesia, karena ini menyangkut data konsumen dan kedaulatan digital.” — Rusdianto Yuli Hermansyah, Ketua Umum ASSI
Di tingkat global, International Telecommunication Union (ITU) tengah membahas penambahan alokasi frekuensi untuk mendukung teknologi ini, yang diperkirakan baru terealisasi pada akhir 2027 atau awal 2028. Di Indonesia, masih dikaji apakah layanan ini akan dioperasikan oleh operator seluler atau satelit. Kemungkinan besar, satelit akan menjadi perpanjangan dari BTS atau model transparan.
Skenario ke Depan: Kolaborasi atau Disrupsi Total?
Starlink Direct-to-Cell menghadapi tiga skenario utama di Indonesia:
Skenario 1: Kolaborasi dengan Operator Lokal
Starlink bermitra dengan operator seluler existing seperti Telkomsel, Indosat, atau XLSmart. Model ini memungkinkan operator lokal tetap relevan, sementara Starlink mendapatkan akses pasar yang lebih luas. Ini adalah skenario yang diharapkan oleh Telkomsel dan sejumlah pihak.
Skenario 2: Disrupsi Total
Starlink beroperasi secara mandiri tanpa kemitraan dengan operator lokal. Ini akan menjadi pukulan telak bagi industri telekomunikasi nasional, dengan potensi kehilangan pangsa pasar yang signifikan dan ancaman market failure.
Skenario 3: Regulasi Ketat, Layanan Terbatas
Pemerintah memberlakukan regulasi ketat, membatasi Starlink hanya untuk wilayah 3T dan mewajibkan kemitraan dengan operator lokal. Ini adalah skenario yang paling mungkin terjadi mengingat rekomendasi KPPU dan kekhawatiran tentang kedaulatan digital.
Kedaulatan Digital di Ujung Tanduk
Starlink Direct-to-Cell adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, ia menawarkan solusi konektivitas bagi wilayah-wilayah yang selama ini tidak terjangkau jaringan seluler konvensional. Di sisi lain, ia adalah ancaman eksistensial bagi provider internet dan operator seluler Indonesia yang telah berinvestasi triliunan rupiah dalam infrastruktur telekomunikasi nasional.
Seperti yang diingatkan oleh Ketua KPPU: “Jika pemain lokal tumbang, kedaulatan digital turut terancam, dan pasar berpotensi mengalami kegagalan.” Regulasi yang tepat, penegakan aturan yang adil, dan kemitraan yang setara antara pemain global dan lokal adalah kunci untuk memastikan bahwa Starlink Direct-to-Cell tidak menjadi “predator” yang menggerogoti industri telekomunikasi nasional.
Pertanyaan besarnya kini: akankah Indonesia mampu mengelola disrupsi ini dengan bijak, atau akankah kita menjadi penonton yang menyaksikan industri telekomunikasi nasional tumbang di tangan raksasa global?
📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya












