Oleh: Adv.Zezen Golkarina,S.H
JAKARTA, PosNusantara.com – Malam itu, di ruang sidang yang sunyi, denting koin pesangon jatuh. Harapan yang digantungkan pada “perjuangan dari dalam” perlahan berubah menjadi lantunan lagu sendu. Ketika seorang pejuang buruh mulai mendekap erat kursi kekuasaan, suara kritisnya yang dulu menggema di jalanan, kini hanya menjadi gema yang teredam di balik tirai istana.
Dalam setiap momentum politik, selalu ada jargon yang menggema: “perubahan.” Partai politik berganti wajah, koalisi berubah bentuk, dan janji-janji baru dilontarkan. Namun, di balik gemuruh retorika itu, satu pertanyaan fundamental kerap terlupakan: siapa yang sebenarnya berubah? Apakah kebijakan yang memperbaiki nasib buruh, atau justru para pemimpin serikat pekerja yang berganti baju politik, sementara nasib anggota di akar rumput tetap terkatung-katung?
Fenomena serikat pekerja yang berafiliasi langsung ke partai politik bukanlah hal baru di Indonesia. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, praktik ini semakin terlihat nyata dan menimbulkan pertanyaan kritis: apakah afiliasi politik ini benar-benar membawa manfaat bagi buruh, atau justru menjadikan mereka sebagai komoditas elektoral yang dimanfaatkan untuk kepentingan kekuasaan semata? Kasus Said Iqbal, Arnod Sihite, dan dinamika di tubuh KBSI menjadi cermin dari dilema abadi gerakan buruh Indonesia.
Dasar Hukum: Kemerdekaan yang Terjebak dalam Pusaran Politik
Secara normatif, hukum telah memberikan landasan yang jelas bagi kemerdekaan serikat pekerja. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh menegaskan bahwa serikat pekerja dibentuk atas kehendak bebas pekerja tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha.
Pasal 3 UU No. 21/2000 secara eksplisit menyatakan bahwa serikat pekerja, federasi, dan konfederasi bersifat bebas, terbuka, independen, demokratis, dan bertanggung jawab. Pasal 4 UU yang sama menegaskan bahwa tujuan serikat pekerja semata-mata untuk memberikan perlindungan, bukan untuk kepentingan politik praktis. Bahkan, Pasal 4 UU No. 21/2000 juga mengatur bahwa serikat pekerja tidak boleh membedakan keanggotaan berdasarkan afiliasi politik, agama, etnis, atau jenis kelamin.
Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Secara hukum, serikat pekerja seharusnya menjadi ruang yang bebas dari intervensi partai politik.
Namun, realitas di lapangan kerap bertolak belakang dengan amanat undang-undang. Sejarah mencatat, afiliasi serikat pekerja ke partai politik telah menjadi pola yang berulang. Kongres Buruh Seluruh Indonesia (KBSI) yang didirikan pada 12 Mei 1953, misalnya, memiliki hubungan politik dengan Partai Sosialis Indonesia (PSI) dan dibentuk untuk melawan pengaruh SOBSI yang dikuasai PKI. Di era 1950-an, serikat pekerja menjadi “underbouw” atau “barisan depan” partai-partai politik. Pola ini terus berulang: serikat pekerja dijadikan “sayap” partai politik, sehingga perjuangan kelas terkotak-kotak oleh kepentingan elektoral.
Arnod Sihite: Karir Politik di Atas Aspirasi Buruh
Kasus Arnod Sihite, Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), menjadi contoh paling gamblang tentang bagaimana seorang pemimpin serikat pekerja menggunakan jabatannya sebagai batu loncatan politik. Ia resmi “berlabuh” ke Partai Demokrat dan dipercaya sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Strategis Dewan Pimpinan Nasional Bintang Muda Indonesia (DPN BMI), organisasi sayap kepemudaan Partai Demokrat. Ia beralasan ingin “memperluas perjuangan” agar aspirasi pekerja dapat diperjuangkan secara lebih strategis.
Namun, mari kita lihat sejarah perjalanannya. Ia pernah di Partai Golkar, menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal, Wakil Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) DPP Partai Golkar, serta Ketua Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG). Lalu pindah ke Partai Perindo, menjadi Ketua DPP Bidang Ketenagakerjaan dan Ketua Umum Badan Serikat Pekerja Persatuan Indonesia yang notabene organisasi sayap Partai Perindo. Lalu menjadi Wakil Direktur Tim Pemenangan Nasional pasangan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024. Sekarang di Partai Demokrat.
Ini bukan memperjuangkan buruh. Ini adalah karir politik pribadi yang memakai topeng perjuangan kelas pekerja. Ketika seorang pemimpin serikat pekerja sibuk berpindah-pindah partai, loyalitasnya bukan kepada buruh, tapi kepada kekuasaan. Ia menegaskan bahwa KSPSI sebagai organisasi buruh tetap menjaga independensi dan tidak berafiliasi secara resmi dengan partai politik tertentu. Namun, pernyataan ini sulit dipercaya ketika wakil ketua umumnya sendiri menjadi bagian dari struktur partai.
Said Iqbal: Ketika “Juru Bicara Buruh” Duduk di Istana dan Menyender Lelap
Kasus Said Iqbal adalah contoh paling kontroversial dari fenomena ini. Pagi itu, 8 Juni 2026, menjadi penanda babak baru perjalanan politiknya. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh itu resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Jabatan yang diklaimnya setingkat menteri itu ia terima dengan alasan ingin “berjuang dari dalam”.
Ia beralasan ingin memperjuangkan buruh dari dalam pemerintahan. Namun, langkah ini menuai kritik tajam. Pengamat menilai kehadiran Said Iqbal di lingkar kekuasaan berpotensi mengurangi daya kritis gerakan buruh terhadap kebijakan pemerintah. Selama ini Said Iqbal dikenal sebagai salah satu representasi utama gerakan buruh yang kerap menyuarakan kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan pekerja.
Seorang pengamat bahkan membandingkan langkah Said Iqbal dengan Andi Gani Nena Wea, yang justru menolak tawaran serupa demi menjaga independensi gerakan buruh. “Ada persepsi negatif yang muncul jika seorang tokoh buruh terlalu dekat dengan penguasa,” ujar Fernando Emas, Direktur Rumah Politik Indonesia. Bahkan, ia secara terang-terangan meminta Said Iqbal mundur jika jabatannya tidak berdampak nyata bagi buruh.
Yang lebih memprihatinkan, keputusan ini memicu perpecahan di internal Partai Buruh dan serikat pekerja. KSPSI Kalimantan Selatan, misalnya, memutuskan mundur dari Partai Buruh dan melepas atribut partai, diikuti oleh belasan ribu anggota yang menilai arah perjuangan partai telah menyimpang. Ketika seorang pemimpin buruh duduk di istana, sementara anggotanya di akar rumput justru semakin kehilangan arah, maka jargon “perubahan” yang digembar-gemborkan hanya menjadi ironi pahit.
“Menyender dan Tersenyum Lelap”: Ketika Perlawanan Berubah Menjadi Kenyamanan
Ada sindiran halus yang menggelayut di balik kursi empuk penasihat istana. Frasa “menyender dan tersenyum lelap” bukan sekadar kata-kata, melainkan cermin dari ironi yang terjadi: seorang pemimpin buruh yang dulu lantang mengkritik kebijakan pemerintah, kini duduk nyaman di lingkar kekuasaan, ragu untuk menyuarakan keberatan.
Said Iqbal memang masih bersikukuh bahwa KSPI tetap memberi kritik dan saran ke pemerintah meski dirinya kini berada di dalam pemerintahan. Ia bahkan menegaskan bahwa isu upah minimum akan tetap menjadi perhatian utama gerakan buruh. Namun, pernyataan-pernyataan ini tak cukup meredam skeptisisme.
Bahkan, seorang anggota DPR dari Fraksi Keadilan Sejahtera, Ahmad Sukron Romadhon, menilai posisi Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden justru dapat membuat pemerintah sulit menerima kritik pedas dari gerakan buruh. Kekhawatiran ini bukan isapan jempol belaka. Dalam sebuah pernyataan kontroversial, Said Iqbal dengan tegas membantah adanya rencana aksi demonstrasi besar-besaran kalangan buruh sepanjang Agustus hingga September 2026.
Pernyataan ini sontak memicu kemarahan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI). Mereka menilai klaim Said Iqbal sebagai sepihak dan merugikan koalisi besar. Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, bahkan meminta Said Iqbal untuk tidak lagi mengklaim mewakili seluruh elemen buruh di Indonesia.
“Bagaimana mungkin 90 persen kekuatan buruh diatur oleh saudara Said Iqbal,” tegas Andi Gani.
KBSI dan Warisan Afiliasi Politik yang Tak Kunjung Usai
KBSI juga tidak luput dari pusaran politik praktis. Sejarah mencatat, KBSI memiliki hubungan politik dengan Partai Sosialis Indonesia (PSI). Meskipun telah dibubarkan pada tahun 1960, warisan afiliasi politik ini terus menghantui gerakan buruh Indonesia. Di era reformasi, munculnya berbagai serikat pekerja seperti KSBSI dan KSPSI yang menyatakan diri tidak berpolitik praktis semakin mempertegas perpecahan di tubuh gerakan buruh.
Fenomena ini menunjukkan bahwa afiliasi politik seringkali menjadi faktor yang memecah belah gerakan buruh. Alih-alih bersatu dalam satu suara, serikat pekerja justru terkotak-kotak berdasarkan afiliasi partai masing-masing, sehingga melemahkan daya tawar mereka di hadapan penguasa.
Dampak Elektoral: Suara Buruh, Komoditas Politik
Dalam setiap pemilu, suara buruh menjadi incaran utama para kandidat. Serikat pekerja yang terafiliasi dengan partai tertentu kerap dimobilisasi untuk mendukung calon-calon yang diusung, seringkali tanpa melalui proses diskusi yang demokratis di tingkat anggota. Praktik ini jelas merugikan buruh, karena suara mereka diperjualbelikan untuk kepentingan elektoral partai, tanpa ada jaminan bahwa janji-janji politik akan benar-benar diwujudkan.
Teori “Iron Law of Oligarchy” dari Robert Michels mengingatkan kita bahwa setiap organisasi, termasuk serikat pekerja, cenderung mengalami oligarkisasi di mana kekuasaan terpusat di tangan segelintir elite. Ketika elite ini lebih memilih untuk bermain di ranah politik praktis daripada memperjuangkan aspirasi anggota, maka serikat pekerja kehilangan fungsi utamanya sebagai representasi kelas pekerja.
Seorang pekerja yang menjadi anggota serikat, ketika ditanya tentang dukungan politik yang dideklarasikan oleh pimpinannya, hanya bisa menjawab dengan kebingungan. Ia tidak pernah diajak musyawarah. Tiba-tiba saja ada spanduk di depan pabrik bertuliskan: “Serikat Pekerja X Mendukung Pasangan Y.” Suara buruh dijual tanpa izin.
Kembali ke Akar Rumput, Kembali ke Konstitusi
Serikat pekerja yang merdeka adalah serikat yang tidak menjadi kepanjangan tangan partai mana pun. Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin kebebasan berserikat. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 telah menegaskan independensi serikat pekerja. Namun, kebebasan berserikat tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan untuk menjadikan serikat pekerja sebagai kendaraan politik praktis.
Sejarah telah membuktikan bahwa ketika serikat pekerja terlibat dalam pusaran politik praktis, mereka justru kehilangan otonomi dan kredibilitas. Yang dibutuhkan saat ini adalah serikat pekerja yang:
-
Independen — tidak terikat ke partai mana pun.
-
Kritis — berani mengkritik kebijakan pemerintah yang merugikan buruh, apa pun partai yang berkuasa.
-
Berbasis anggota — bukan berbasis kepentingan elite.
-
Konsisten — memperjuangkan buruh di lapangan, bukan di panggung politik praktis.
Sudah saatnya gerakan buruh Indonesia kembali ke akar rumput, memperjuangkan hak-hak dasar pekerja di lapangan, dan tidak terjebak dalam permainan kekuasaan yang hanya menguntungkan segelintir orang. Kasus Said Iqbal dan Arnod Sihite menjadi pengingat bahwa afiliasi politik seringkali menjadi bumerang bagi gerakan buruh. Alih-alih memperkuat perjuangan, justru melemahkan daya kritis dan independensi.
“Gerakan buruh tidak mampu bersatu dalam memperjuangkan aspirasinya, tapi terpecah belah oleh orientasi dan afiliasi politiknya masing-masing.”
Kalimat itu ditulis tentang tahun 1950-an. Jangan biarkan kalimat yang sama ditulis tentang kita 75 tahun kemudian.
Karena pada akhirnya, “perubahan” yang sejati adalah perubahan yang dirasakan oleh buruh di pabrik, di sawah, dan di jalanan—bukan sekadar pergantian jabatan di istana negara. Dan untuk itu, serikat pekerja harus kembali pada amanat konstitusi dan undang-undang: bebas, terbuka, independen, demokratis, dan bertanggung jawab.
Ketika seorang pemimpin buruh sudah “menyender dan tersenyum lelap” di kursi kekuasaan, di mana lagi ia bisa menyuarakan perlawanan? Apakah masih ada ruang untuk mengkritik kebijakan yang merugikan buruh, ataukah suaranya akan tenggelam dalam gemerlap istana? Harapan yang digantungkan pada “perjuangan dari dalam” perlahan berubah menjadi harapan hampa.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini redaksi yang bertujuan untuk memberikan analisis kritis terhadap praktik afiliasi politik serikat pekerja di Indonesia. Pandangan yang disampaikan tidak dimaksudkan untuk menggantikan pendapat ahli atau kebijakan resmi. Seluruh analisis bersifat akademis dan didasarkan pada informasi yang tersedia untuk publik.
📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya
Saling Klaim Said Iqbal dan Andi Gani: Perebutan Suara Buruh di Tengah Pusaran Politik












