Demo Buruh Jakarta: RUU Ketenagakerjaan Memanas, Tenggat 22 September Jadi Penentu

Demo buruh Jakarta: 100 ribu buruh siap kepung Jakarta jika DPR tak respons RUU Ketenagakerjaan hingga 22 September. Simak kronologi, tuntutan, dan respons pemerintah.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea di kantor DPR RI Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).

JAKARTA, PosNusantara.comDemo buruh Jakarta kembali membayangi Ibu Kota. Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mengancam akan mengerahkan 70.000 hingga 100.000 buruh untuk mengepung Jakarta jika DPR dan pemerintah tidak merespons aspirasi mereka terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan hingga 22 September 2026.

Ancaman ini muncul setelah KBPBI menilai draf RUU yang disusun DPR RI “sangat-sangat mengecewakan” dan jauh dari substansi usulan yang selama ini mereka perjuangkan.

Kronologi: Dari Aksi Serentak 50 Ribu Hingga Ancaman 100 Ribu

Unjuk rasa ini bukanlah aksi tiba-tiba. Sejak awal September 2026, KBPBI telah memulai rangkaian aksi pengawalan terhadap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Pada Kamis, 10 September 2026, sekitar 50.000 buruh yang tergabung dalam KBPBI menggelar aksi serentak di 30 daerah di Indonesia. Aksi ini tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Berbeda dengan aksi sebelumnya yang terpusat di Jakarta, aksi kali ini lebih banyak dilakukan di daerah. Massa buruh melakukan audiensi dengan DPRD serta pemerintah kabupaten/kota dan provinsi untuk menyampaikan aspirasi.

Di Gedung DPRD DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Suhud Alynudin secara langsung menerima perwakilan buruh. Ia menyatakan komitmennya untuk meneruskan aspirasi buruh ke DPR RI.

Puncaknya, pada Rabu, 16 September 2026, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI, KBPBI menyatakan kekecewaan mendalam terhadap draf RUU yang ada. Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI, menegaskan bahwa buruh masih memberikan waktu hingga 22 September 2026 sebelum memutuskan untuk menggelar aksi besar-besaran.

Tuntutan Buruh: 10 Poin Krusial yang Harus Diakomodasi

Dalam aksi di DPRD DKI Jakarta, KBPBI menyampaikan 10 tuntutan utama yang menjadi dasar perjuangan mereka:

No Tuntutan Buruh
1 Mewujudkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh
2 Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem PKWT, dan mencegah penyalahgunaan pemagangan
3 Menjamin hak atas upah yang layak dan bermartabat
4 Menjamin dan melindungi pekerja platform serta pekerja yang terdampak transisi
5 Menjamin hak bersama buruh dan mencegah PHK sepihak
6 Memperkuat serikat pekerja serta menjamin kebebasan berserikat dan hak pokok kerja
7 Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan
8 Memberikan sanksi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh
9 Menjamin dan melindungi buruh perempuan, buruh disabilitas, serta pekerja rentan lainnya
10 Memastikan RUU ini menjadi UU yang berkeadilan bagi seluruh stakeholder
Ketua Seikat Pekerja PT. PLN Menyampaikan Pendapat dalam Audensi bersama DPR RI

Pemicu Kekecewaan: Isu-Isu Krusial yang Belum Masuk Draf

Kekecewaan buruh bukan tanpa alasan. KBPBI menilai sejumlah isu krusial yang selama ini mereka perjuangkan belum terakomodasi dalam draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah diharmonisasi.

1. Sistem Pemagangan yang Dinilai Sebagai Upah Murah

Salah satu persoalan yang paling disoroti adalah ketentuan mengenai pemagangan. KBPBI menilai skema pemagangan berpotensi menjadi skema upah murah dan praktik alih daya terselubung.

Ketua Umum Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman, menegaskan bahwa pemagangan harus dihapuskan. Jika tetap diatur, ia meminta agar skema tersebut hanya diperuntukkan bagi siswa dan mahasiswa sebagai bagian dari proses pendidikan, bukan sebagai skema pekerjaan berupah murah.

2. Pekerja Kontrak (PKWT) Maksimal 1 Tahun

Buruh menginginkan masa kerja pekerja kontrak (PKWT) maksimal satu tahun. Setelah itu, pekerja kontrak diharapkan dapat diangkat menjadi pekerja tetap.

3. Semangat Omnibus Law yang Masih Melekat

Rudi HB Daman menegaskan bahwa RUU inisiatif DPR ini “masih jauh dari harapan buruh” dan “masih memiliki semangat Omnibus Law” yang selama ini dinilai merugikan pekerja.

Respons Pemerintah dan DPR

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menanggapi rencana demo besar-besaran ini dengan santai. Ia menyatakan bahwa aksi demonstrasi merupakan “bagian dari dinamika” dan memastikan bahwa pemerintah terbuka terhadap aspirasi buruh.

“Enggak apa-apa, itu bagian dari dinamika.”Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan

Pemerintah juga menegaskan bahwa pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan rampung pada Oktober 2026, sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Di sisi lain, buruh masih memberikan kesempatan kepada DPR dan pemerintah untuk merespons aspirasi mereka hingga 22 September 2026. Jika tidak ada perbaikan terhadap draf RUU, KBPBI mempertimbangkan untuk menggelar aksi besar-besaran di Jakarta.

Baca juga:

RUU Ketenagakerjaan dan Permenaker 7/2026: Dua Wajah Perlindungan Buruh di Ujung Tanduk

Deadline Mematikan: RUU Ketenagakerjaan dan Taruhan Besar di Ujung Waktu

SP PLN dan FORKOM SP BUMN Serahkan Rekomendasi RUU Ketenagakerjaan ke DPR, Desak Penghapusan Outsourcing

Skenario Demo Besar: Jakarta Dikepung 100 Ribu Buruh

Jika tenggat 22 September 2026 tidak diindahkan, KBPBI berencana menggelar aksi besar-besaran di Jakarta dengan estimasi massa mencapai 70.000 hingga 100.000 buruh.

Andi Gani Nena Wea menyatakan bahwa aksi tersebut berpotensi melibatkan puluhan ribu buruh dari berbagai organisasi yang tergabung dalam KBPBI.

“Karena itu, kalau kami prediksi berapa besar massa yang akan masuk Jakarta, bisa mencapai 70.000-an massa buruh, bahkan sampai 100.000.”Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI

Aksi direncanakan tidak hanya terpusat di Jakarta, tetapi juga berlangsung di berbagai daerah, termasuk di depan kantor DPRD serta kantor gubernur, bupati, dan wali kota.

Dengan tenggat 22 September 2026 yang semakin dekat, Jakarta berada di ujung tanduk. KBPBI telah menunjukkan keseriusannya dengan aksi serentak di 30 daerah pada 10 September lalu. Kini, bola berada di tangan DPR dan pemerintah: akankah mereka merespons aspirasi buruh, atau akankah Jakarta benar-benar dikepung oleh 100.000 buruh?

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut demo sebagai “dinamika”. Namun, bagi para buruh, ini bukan sekadar dinamika—ini adalah perjuangan untuk masa depan yang lebih adil.

📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *