JAKARTA, PosNusantara.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo menjadi sorotan tajam publik. Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam kasus penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan pengusaha. Penetapan tersangka ini bukan hanya mengungkap praktik penyalahgunaan wewenang, tetapi juga menjadi momentum untuk kembali memahami secara utuh dasar hukum dan mekanisme penyadapan yang sah di Indonesia.
Kronologi Kasus Penyadapan Ilegal yang Mengguncang Polri
Kasus ini terungkap bermula dari laporan seorang anggota polisi yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal pada 30 Oktober 2026. Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 handphone, 1 unit iPad, dan 4 flashdisk.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Nomor-nomor tersebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi, kemudian disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.
Yang lebih memprihatinkan, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada sistem LIMS untuk menghilangkan jejak. Modus operandi ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menutupi penyalahgunaan wewenang.
Dasar Hukum Penyadapan yang Sah di Indonesia
Penyadapan yang sah di Indonesia diatur secara ketat dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Hukum positif memberikan kerangka yang jelas untuk melindungi hak privasi warga negara.
1. UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024)
Pasal 31 ayat (1) UU ITE melarang setiap orang melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara sengaja dan melawan hukum. Namun, Pasal 31 ayat (3) memberikan pengecualian untuk kepentingan penegakan hukum atas permintaan Kepolisian, Kejaksaan, atau institusi penegak hukum lainnya.
Sanksi bagi pelanggar penyadapan ilegal dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.
2. KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)
Pasal 258 KUHP mengancam pidana penjara hingga 10 tahun bagi siapa saja yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, atau menghambat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
Selain itu, Pasal 332 KUHP mengatur tentang akses tanpa hak terhadap sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan meningkat menjadi 7 tahun jika akses bertujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik.
3. KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025)
KUHAP baru hadir sebagai instrumen sinkronisasi yang mewajibkan adanya otorisasi yudisial (judicial authorization) atau izin tertulis dari Hakim Komisaris untuk setiap tindakan penyadapan. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa penyadapan hanya dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum yang sah.

Mekanisme Penyadapan yang Benar Menurut KUHAP
Penyadapan yang sah harus melalui prosedur yang ketat dan hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan, bukan penyelidikan, setelah adanya bukti permulaan yang cukup. Mekanisme intinya adalah sebagai berikut:
-
Permohonan Izin: Penyidik atau Penuntut Umum mengajukan permohonan izin penyadapan kepada Hakim Komisaris di Pengadilan Negeri.
-
Persetujuan Hakim: Tindakan penyadapan baru boleh dimulai setelah mendapatkan penetapan izin dari Hakim Komisaris. Tanpa izin ini, penyadapan dianggap ilegal.
-
Durasi Terbatas: Penyadapan dilakukan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali untuk periode yang sama.
-
Kondisi Darurat (Pengecualian): Dalam situasi mendesak yang membahayakan nyawa, penyadapan dapat dilakukan tanpa izin terlebih dahulu. Namun, persetujuan tertulis dari Hakim Komisaris harus dimintakan dalam waktu maksimal 1×24 jam. Jika tidak disetujui, penyadapan harus dihentikan dan hasilnya tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan pidana.
Pasal Berlapis yang Menjerat Para Tersangka
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis, sebagaimana diungkapkan oleh Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra:
| Pasal | Keterangan | Ancaman Pidana |
|---|---|---|
| Pasal 258 KUHP | Penyadapan ilegal | 10 tahun penjara |
| Pasal 332 ayat (1) KUHP | Akses tanpa hak terhadap sistem elektronik | 6 tahun penjara |
| Pasal 332 ayat (2) KUHP | Akses tanpa hak untuk memperoleh informasi | 7 tahun penjara |
| Pasal 32 ayat (1) UU ITE | Mengubah, merusak, atau memindahkan informasi elektronik tanpa hak | 8 tahun penjara |
Perbandingan Penyadapan Sah vs Ilegal
| Aspek | Penyadapan Sah | Penyadapan Ilegal |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | UU ITE Pasal 31 ayat (3), KUHAP Baru | UU ITE Pasal 31 ayat (1), KUHP Pasal 258 |
| Izin | Wajib ada izin Hakim Komisaris | Tanpa izin atau prosedur yang sah |
| Tujuan | Penegakan hukum (penyidikan) | Di luar konteks penegakan hukum |
| Durasi | Maksimal 30 hari, dapat diperpanjang | Tanpa batas waktu yang jelas |
| Pengawasan | Diawasi oleh Hakim Komisaris | Tanpa pengawasan independen |
| Sanksi | – | Pidana hingga 10 tahun penjara |
Kampung Bahari Digerebek BNN, Bos Gendut dan Jaringan Narkoba Ditangkap, Polisi Terluka
Drag Race Maut Kotamobagu, Polisi Selidiki Dugaan Pidana Kelalaian
Ketika Wewenang Disalahgunakan
Kasus penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri dan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi cermin kelam bagi penegakan hukum di Indonesia. Penyadapan adalah kewenangan yang eksepsional—ia hanya boleh digunakan untuk kepentingan penegakan hukum yang sah, dengan izin pengadilan, dan dalam batas waktu yang ketat. Ketika wewenang ini disalahgunakan, yang hancur bukan hanya privasi individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa mekanisme kontrol internal—seperti Propam dan Irwasum—bekerja, tetapi juga mengungkap celah besar dalam pengawasan penyadapan. Ke depan, penguatan peran Hakim Komisaris dan transparansi dalam pengelolaan sistem LIMS menjadi keniscayaan. Sebab, tanpa kontrol yang ketat, penyadapan bisa berubah dari alat penegakan hukum menjadi senjata untuk membungkam lawan politik dan mengintimidasi masyarakat.












