Penyadapan Ilegal di Indonesia: Jerat Hukum, Mekanisme yang Sah, dan Bayang-Bayang Penyalahgunaan Wewenang

Kasus penyadapan ilegal menyeret mantan Kapolri. Simak dasar hukum, mekanisme sah menurut KUHAP, pasal berlapis, dan perbandingan penyadapan sah vs ilegal.

Karikatur Penyadapan. Istimewa

JAKARTA, PosNusantara.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo menjadi sorotan tajam publik. Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam kasus penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan pengusaha. Penetapan tersangka ini bukan hanya mengungkap praktik penyalahgunaan wewenang, tetapi juga menjadi momentum untuk kembali memahami secara utuh dasar hukum dan mekanisme penyadapan yang sah di Indonesia.

Kronologi Kasus Penyadapan Ilegal yang Mengguncang Polri

Kasus ini terungkap bermula dari laporan seorang anggota polisi yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal pada 30 Oktober 2026. Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 handphone, 1 unit iPad, dan 4 flashdisk.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Nomor-nomor tersebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi, kemudian disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.

Yang lebih memprihatinkan, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada sistem LIMS untuk menghilangkan jejak. Modus operandi ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menutupi penyalahgunaan wewenang.

Dasar Hukum Penyadapan yang Sah di Indonesia

Penyadapan yang sah di Indonesia diatur secara ketat dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Hukum positif memberikan kerangka yang jelas untuk melindungi hak privasi warga negara.

1. UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024)

Pasal 31 ayat (1) UU ITE melarang setiap orang melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara sengaja dan melawan hukum. Namun, Pasal 31 ayat (3) memberikan pengecualian untuk kepentingan penegakan hukum atas permintaan Kepolisian, Kejaksaan, atau institusi penegak hukum lainnya.

Sanksi bagi pelanggar penyadapan ilegal dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

2. KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)

Pasal 258 KUHP mengancam pidana penjara hingga 10 tahun bagi siapa saja yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, atau menghambat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Selain itu, Pasal 332 KUHP mengatur tentang akses tanpa hak terhadap sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan meningkat menjadi 7 tahun jika akses bertujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik.

3. KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025)

KUHAP baru hadir sebagai instrumen sinkronisasi yang mewajibkan adanya otorisasi yudisial (judicial authorization) atau izin tertulis dari Hakim Komisaris untuk setiap tindakan penyadapan. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa penyadapan hanya dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum yang sah.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (3/11/2026).Istimewa

Mekanisme Penyadapan yang Benar Menurut KUHAP

Penyadapan yang sah harus melalui prosedur yang ketat dan hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan, bukan penyelidikan, setelah adanya bukti permulaan yang cukup. Mekanisme intinya adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan Izin: Penyidik atau Penuntut Umum mengajukan permohonan izin penyadapan kepada Hakim Komisaris di Pengadilan Negeri.

  2. Persetujuan Hakim: Tindakan penyadapan baru boleh dimulai setelah mendapatkan penetapan izin dari Hakim Komisaris. Tanpa izin ini, penyadapan dianggap ilegal.

  3. Durasi Terbatas: Penyadapan dilakukan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali untuk periode yang sama.

  4. Kondisi Darurat (Pengecualian): Dalam situasi mendesak yang membahayakan nyawa, penyadapan dapat dilakukan tanpa izin terlebih dahulu. Namun, persetujuan tertulis dari Hakim Komisaris harus dimintakan dalam waktu maksimal 1×24 jam. Jika tidak disetujui, penyadapan harus dihentikan dan hasilnya tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan pidana.

Pasal Berlapis yang Menjerat Para Tersangka

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis, sebagaimana diungkapkan oleh Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra:

Pasal Keterangan Ancaman Pidana
Pasal 258 KUHP Penyadapan ilegal 10 tahun penjara
Pasal 332 ayat (1) KUHP Akses tanpa hak terhadap sistem elektronik 6 tahun penjara
Pasal 332 ayat (2) KUHP Akses tanpa hak untuk memperoleh informasi 7 tahun penjara
Pasal 32 ayat (1) UU ITE Mengubah, merusak, atau memindahkan informasi elektronik tanpa hak 8 tahun penjara

Perbandingan Penyadapan Sah vs Ilegal

Aspek Penyadapan Sah Penyadapan Ilegal
Dasar Hukum UU ITE Pasal 31 ayat (3), KUHAP Baru UU ITE Pasal 31 ayat (1), KUHP Pasal 258
Izin Wajib ada izin Hakim Komisaris Tanpa izin atau prosedur yang sah
Tujuan Penegakan hukum (penyidikan) Di luar konteks penegakan hukum
Durasi Maksimal 30 hari, dapat diperpanjang Tanpa batas waktu yang jelas
Pengawasan Diawasi oleh Hakim Komisaris Tanpa pengawasan independen
Sanksi – Pidana hingga 10 tahun penjara

Kampung Bahari Digerebek BNN, Bos Gendut dan Jaringan Narkoba Ditangkap, Polisi Terluka

Drag Race Maut Kotamobagu, Polisi Selidiki Dugaan Pidana Kelalaian

Ketika Wewenang Disalahgunakan

Kasus penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri dan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi cermin kelam bagi penegakan hukum di Indonesia. Penyadapan adalah kewenangan yang eksepsional—ia hanya boleh digunakan untuk kepentingan penegakan hukum yang sah, dengan izin pengadilan, dan dalam batas waktu yang ketat. Ketika wewenang ini disalahgunakan, yang hancur bukan hanya privasi individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa mekanisme kontrol internal—seperti Propam dan Irwasum—bekerja, tetapi juga mengungkap celah besar dalam pengawasan penyadapan. Ke depan, penguatan peran Hakim Komisaris dan transparansi dalam pengelolaan sistem LIMS menjadi keniscayaan. Sebab, tanpa kontrol yang ketat, penyadapan bisa berubah dari alat penegakan hukum menjadi senjata untuk membungkam lawan politik dan mengintimidasi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *