JAKARTA, PosNusantara.com – Kasus pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok oleh Bank Mandiri pada Jumat (21/8/2026) memicu perdebatan sengit di publik. Rekening berisi dana pribadi dan donasi masyarakat senilai Rp80,9 juta untuk kebutuhan logistik aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 itu tiba-tiba tidak dapat diakses. Bank Mandiri mengklaim pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH).
Di sisi lain, gelombang kekecewaan netizen melahirkan seruan boikot dan ajakan penarikan dana besar-besaran (rush money) dari Bank Mandiri. Pertanyaan besar pun muncul: sejauh mana kewenangan bank memblokir rekening nasabah? Dan apa risikonya jika kepercayaan publik terhadap sistem perbankan mulai tergerus?
Landasan Hukum Pemblokiran Rekening: Antara Hak Nasabah dan Kewajiban Bank
Secara umum, rekening nasabah dapat diblokir karena sejumlah alasan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan kebijakan perbankan:
1. Atas Permintaan Lembaga Berwenang
Bank memiliki kewajiban untuk memenuhi permintaan pemblokiran dari aparat penegak hukum (APH), Bea Cukai, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ataupun pihak pajak. Dalam kasus Botok, Bank Mandiri menegaskan pemblokiran merupakan tindak lanjut atas permintaan APH.
Namun, kritik muncul karena Bank Mandiri tidak menjelaskan secara transparan institusi yang meminta, dasar perkara, serta hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana. Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai permintaan aparat bukanlah dasar untuk memblokir rekening secara sewenang-wenang. Ia merujuk pada Pasal 140 KUHAP yang mengklasifikasikan pemblokiran rekening sebagai tindakan paksaan yang memerlukan izin dari ketua pengadilan negeri.
2. Atas Permintaan PPATK
PPATK berwenang memblokir rekening yang mencurigakan terkait tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme. Selain itu, PPATK juga memblokir rekening yang tidak aktif (dorman) — yakni jika nasabah tidak melakukan transaksi keuangan apa pun selain pembayaran biaya administrasi selama 180 hari.
3. Atas Perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK secara konsisten memerintahkan perbankan memblokir ribuan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol) . Pada 2026, OJK meminta perbankan memblokir lebih dari 36.000 rekening yang terindikasi terkait judi online. Sebelumnya, pada 2025, OJK telah memblokir 8.500 rekening dari data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Aturan teknis pemblokiran dana di sektor jasa keuangan diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 31/SEOJK.01/2019 tentang Pedoman Pemblokiran Secara Serta Merta atas Dana yang Identitasnya Tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
4. Rekening Dorman atau Tidak Aktif
Bank berhak memblokir rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum mengatur standar rekening dormant dan kewajiban pemberitahuan kepada nasabah.
5. Atas Permintaan Nasabah Sendiri
Nasabah dapat meminta bank untuk memblokir rekeningnya, misalnya karena kehilangan kartu ATM atau mencurigai adanya akses tidak sah.
6. Dugaan Pelanggaran Kebijakan Perbankan
Bank dapat memblokir rekening jika terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perbankan, seperti rekening yang digunakan untuk kegiatan ilegal.
Kasus Botok: Antara Kepatuhan Hukum dan Transparansi yang Diabaikan
Rekening Supriyono alias Botok diblokir pada Jumat (21/8/2026), hanya beberapa hari sebelum aksi unjuk rasa yang direncanakan pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI. Rekening tersebut berisi Rp80,9 juta yang terdiri dari uang pribadi dan donasi masyarakat untuk operasional, akomodasi, dan logistik massa aksi.
Bank Mandiri melalui Corporate Secretary Adhika Vista menyampaikan permohonan maaf, namun menegaskan pemblokiran dilakukan atas permintaan APH dan telah sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank tidak menjelaskan lebih lanjut aparat mana yang meminta dan alasan spesifik di balik tindakan tersebut.
Koalisi masyarakat sipil mengecam langkah ini. Usman Hamid menilai pemblokiran diduga melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, serta mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan. Ia menegaskan hak untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, serta menikmati dan mempertahankan hak milik dijamin oleh UUD 1945.
Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyatakan persoalan ini bukan hanya soal Rp80,9 juta dalam satu rekening. “Jika publik melihat bank dapat menahan uang nasabah karena tekanan aparat, yang rusak adalah kepercayaan terhadap keamanan dana di bank,” ujar koalisi dalam siaran persnya.
Lembaga Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah meminta Bank Mandiri menjelaskan alasan dan dasar hukum pemblokiran secara terbuka. Ketua LP2K Abdun Mufid menegaskan nasabah adalah konsumen yang berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Gelombang Boikot dan Risiko Rush Money
Kasus ini memicu gelombang kekecewaan besar di media sosial. Netizen ramai-ramai menyerukan boikot Bank Mandiri dan ajakan menarik dana secara massal.
Pengguna X @recehsjaa meluapkan kemarahannya: “Hayoloh bank mandiri, masyarakat rame rame tarik semua uang dari tabungannya dari bank mandiri. Lagian aneh sih lu, rekening untuk donasi lu blokir, EMNG ITU SEBUAH KEJAHATAN?? RASAKANNN LUUUU”.
Akun @IJenong68552 bahkan secara terbuka menanyakan prosedur penutupan rekening permanen. Akun @ubegebe1 menilai pemblokiran dapat menimbulkan rasa takut di masyarakat: “Bisa bikin orang takut untuk mengkritik apalagi menggalang aksi masa. Rekening bisa diblokir gitu aja, tanpa proses yang jelas”.
Menanggapi hal ini, Bank Mandiri melalui akun resmi @bankmandiri berulang kali memberikan klarifikasi dan meminta netizen mengurungkan niat menarik dana. “Untuk keinginan Sahabat melakukan penutupan rekening tabungan, kami mohon pertimbangannya kembali,” tulis akun resmi Bank Mandiri.
Pengamat Ferry Koto mengingatkan bahwa ajakan menutup rekening secara massal berpotensi menimbulkan persoalan hukum. “Mengajak melakukan aksi penutupan rekening suatu bank, yang kemudian menimbulkan rush money, ini berpotensi bisa dipidana,” tegasnya.
Risiko Sistemik: Ketika Kepercayaan Publik Tergerus
Kasus pemblokiran rekening Botok bukanlah insiden pertama yang memicu kekhawatiran publik. Sebelumnya, pada 2025, isu pembentukan Danantara sebagai holding investasi BUMN memunculkan ajakan di media sosial untuk menarik dana (rush money) dari bank-bank Himbara.
Direktur CELIOS Bhima Yudhistira mengimbau masyarakat tidak khawatir berlebihan. “Perlu diketahui bahwa simpanan di bawah Rp2 miliar tetap dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga masyarakat tidak perlu takut kehilangan dana mereka,” ujarnya. Namun, ia mengakui bahwa trust issue atau isu kepercayaan membuat sebagian masyarakat ragu menaruh uang di bank-bank pelat merah.
CELIOS dalam pernyataan resminya menegaskan industri perbankan sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat karena nasabah menempatkan dana dengan asumsi uang tersebut aman dan dapat diakses sesuai haknya.
Mencari Keseimbangan antara Kepatuhan Hukum dan Perlindungan Nasabah
Bank memiliki kewenangan untuk memblokir rekening nasabah berdasarkan berbagai ketentuan hukum—atas permintaan APH, PPATK, OJK, maupun karena rekening dormant. Namun, kewenangan ini harus dijalankan dengan transparansi dan akuntabilitas yang memadai.
Kasus pemblokiran rekening Botok menyoroti celah serius: bank dapat memblokir rekening atas “permintaan aparat” tanpa menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan institusi yang meminta. Hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan menggerus kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Koalisi masyarakat sipil mendesak Bank Mandiri segera membuka kembali rekening Supriyono apabila tidak terdapat dasar hukum dan izin atau persetujuan pengadilan yang sah. Mereka juga meminta OJK melakukan pemeriksaan terhadap Bank Mandiri, memastikan perlindungan hak nasabah, serta menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
Di sisi lain, publik diimbau tidak gegabah merespons dengan aksi boikot dan penarikan dana massal yang berisiko mengganggu stabilitas sistem perbankan. Rush money bukan hanya merugikan bank yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kepanikan sistemik yang berdampak pada seluruh nasabah dan perekonomian nasional.
Yang jelas, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pemangku kepentingan: bank, aparat penegak hukum, regulator, dan masyarakat. Hubungan industrial yang sehat—dalam hal ini hubungan antara bank dan nasabah—membutuhkan itikad baik, transparansi, dan kepastian hukum dari semua pihak. Tanpa itu, kepercayaan yang menjadi fondasi sistem perbankan akan terus tergerus, dan risiko rush money akan selalu menghantui.
📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya












