JAKARTA, PosNusantara.com – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi salah satu proyek strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di balik pembangunan puluhan ribu gedung koperasi yang tersebar di seluruh pelosok negeri, terdapat sosok sentral yang menjadi ujung tombak operasionalisasi: Manager Kopdes. Namun, penempatan 28.626 manajer ini tidak lepas dari drama panjang, mulai dari keterlambatan Surat Keputusan hingga polemik status kepegawaian.
Siapa Itu Manager Kopdes?
Manager Kopdes adalah tenaga profesional yang direkrut untuk mengelola operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Mereka bukan sekadar pegawai administratif, melainkan motor penggerak yang diharapkan mampu mentransformasi koperasi menjadi agregator dan konsolidator ekonomi desa.
Rekrutmen manajer ini dilakukan secara masif. Pemerintah membuka 30.000 formasi manajer Kopdes dengan pendaftaran yang dibuka pada 15-24 April 2026. Para calon manajer yang lolos seleksi kemudian menjalani pelatihan ala militer yang digelar Kementerian Pertahanan pada 17-31 Juli 2026 di 67 lokasi satuan pendidikan TNI. Pelatihan ini mencakup bela negara, penguatan kompetensi manajerial, hingga pembinaan karakter.

Jumlah dan Status Kepegawaian
Hingga pertengahan September 2026, sebanyak 28.626 manajer KDKMP telah direkrut dan dinyatakan lulus seleksi. Jumlah ini mendekati target awal 30.000 formasi.
Namun, yang menjadi sorotan adalah status kepegawaian mereka. Para manajer bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan pegawai PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) — sebuah BUMN yang ditunjuk sebagai penanggung jawab program. Mereka diikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
“Mereka akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)” — Muhammad Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah
Gaji dan Tunjangan yang Masih Misteri
Besaran gaji Manager Kopdes menjadi perhatian publik. Beredar informasi bahwa penghasilan posisi tersebut mencapai Rp16,25 juta per bulan, terdiri dari gaji pokok Rp8 juta, tunjangan jabatan Rp2 juta, dan sejumlah komponen lainnya.
Namun, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa kepastian mengenai besaran gaji berada di ranah Badan Pengelola BUMN dan Kementerian Keuangan. Ia menyatakan bahwa SK pengangkatan manajer—termasuk besaran gaji dan tunjangan—akan segera diterbitkan setelah Peraturan Presiden tentang Tata Kelola KDKMP terbit.
Kisruh Penempatan yang Molor
Penempatan Manager Kopdes mengalami keterlambatan lebih dari satu bulan dari target awal. Menteri Koperasi Ferry Juliantono awalnya menjanjikan penempatan pada pekan pertama Agustus 2026. Namun, hingga pertengahan September, para manajer belum juga menerima SK penempatan.
Keterlambatan ini menuai protes keras. Renaldy, seorang manajer Kopdes di Makassar, mengungkapkan kesulitannya:
“Jadi, selama dua bulan ini harus putar otak untuk menutupi kehidupan sehari-hari, apalagi ada tanggungan anak dan istri” — Renaldy, Manajer Kopdes
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, bahkan menuding adanya upaya sabotase terhadap operasional KDKMP. Tudingan ini dibantah tegas oleh Menkop Ferry yang menyatakan bahwa keterlambatan murni karena menunggu terbitnya Peraturan Presiden tentang tata kelola KDKMP.
Pemerintah akhirnya menargetkan penempatan manajer paling lambat 25 September 2026.
Tugas dan Tanggung Jawab
Peran Manager Kopdes jauh lebih kompleks dari sekadar menjalankan fungsi administratif. Pengamat koperasi Agung Sujatmiko menegaskan bahwa manajer harus mampu menjadikan koperasi sebagai agregator dan konsolidator ekonomi, bukan hanya pegawai administratur.
Beberapa kompetensi utama yang harus dimiliki Manager Kopdes meliputi:
-
Manajemen usaha dan keuangan
-
Pemahaman rantai pasok dan distribusi
-
Kemampuan membaca pasar dan mengembangkan produk
-
Kapasitas kepemimpinan dan integritas
Selain itu, Manager Kopdes juga dituntut memiliki kemampuan inovasi dalam mengembangkan potensi ekonomi desa, termasuk mengolah produk pertanian atau komoditas lokal agar memiliki nilai tambah.
Tantangan dan Kritik
Program Manager Kopdes tidak lepas dari kritik. Peneliti senior Celios, Isnawati Hidayah, menilai penempatan belasan ribu manajer ini tidak sah tanpa adanya Peraturan Presiden tentang tata kelola operasional KDKMP. Tanpa Perpres tersebut, implikasinya para manajer tidak akan mendapatkan upah seperti yang dijanjikan.
INDEF juga menyoroti risiko ketidakmampuan manajer terpilih dalam mengelola usaha koperasi secara profesional. Mereka merekomendasikan pelatihan pengurus secara terstruktur serta penerapan pengawasan yang ketat.
Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Koperasi, Agung Sujatmiko, menekankan pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) dan indikator kinerja yang terukur sebagai alat evaluasi selama masa penugasan.
Manager Kopdes adalah ujung tombak dari ambisi besar pemerintah untuk membangun rantai pasok hingga ke tingkat desa. Presiden Prabowo Subianto bahkan mengklaim program ini dapat memangkas Rp300 triliun margin tengkulak. Dengan 28.626 manajer yang siap ditempatkan dan target soft launching pada Oktober 2026, program ini berada di persimpangan antara harapan besar dan tantangan implementasi yang tidak ringan.
Pertanyaan besar yang masih menggantung: akankah para Manager Kopdes mampu mentransformasi koperasi desa menjadi kekuatan ekonomi yang sesungguhnya, atau akankah mereka terjebak dalam kerumitan birokrasi dan ketidakpastian yang telah menghantui program ini sejak awal?
PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya












