Rapimnas SP PLN Cipayung: Dua Surat Aspirasi Dikirim ke Presiden dan Dirut PLN

Rapimnas SP PLN 16-18 September 2026 di Cipayung hasilkan 2 surat aspirasi ke Presiden dan Dirut PLN. Simak 11 tuntutan strategis, dukungan 40 DPD, dan ancaman mogok.

Ketua Serikat Pekerja PLN DPD Haleyora Powerindo Turut Hadir Membubuhkan tantandangan dalam Rapimnas di Bogor 16-18 September 2026

BOGOR, PosNusantara.com – Rapimnas SP PLN Cipayung menjadi momentum bersejarah. Gelombang penolakan terhadap kebijakan ketenagalistrikan nasional semakin menguat. Serikat Pekerja PT PLN (Persero) (SP PLN) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 16-18 September 2026 di Wisma PLN UID Jakarta Raya, Cipayung, Bogor. Hasilnya: dua surat aspirasi resmi dikirim ke Presiden Prabowo Subianto dan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, berisi tuntutan pembatalan RUPTL 2025-2034, penolakan dominasi IPP, dan ancaman mogok jika tidak ditindaklanjuti hingga 30 September 2026. Inilah liputan lengkap Rapimnas SP PLN Cipayung.

Latar Belakang Rapimnas: Keresahan yang Menumpuk

Rapimnas SP PLN yang digelar pada 16-18 September 2026 di Wisma PLN UID Jakarta Raya, Cipayung, Bogor, bukanlah agenda rutin biasa. Dalam surat penugasan bernomor 386/DPP/SP-PLN/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026, Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali, S.H., M.H., secara tegas menginstruksikan seluruh Ketua DPD untuk hadir.

“Seluruh Ketua DPD wajib hadir untuk bersama-sama membubuhkan tanda tangan berstempel pada Pernyataan Sikap Bersama DPP dan DPD SP PLN.” — Surat Nomor 386/DPP/SP-PLN/VIII/2026

Agenda yang dibahas dalam Rapimnas mencakup permasalahan hubungan industrial yang sangat mendasar: Pembinaan Talenta Pegawai, Pelanggaran Disiplin Pegawai, Penugasan Khusus, Formasi Tenaga Kerja (FTK), dan Talent Mobility. Namun, yang menjadi pemicu utama adalah kebijakan ketenagalistrikan nasional, khususnya RUPTL 2025-2034 yang dinilai terlalu dominan memberikan porsi kepada pihak swasta (IPP).

Hasil Rapimnas kemudian dituangkan dalam dua surat resmi yang dikirim pada 23 September 2026:

  1. Surat Nomor 433/DPP/SP-PLN/IX/2026 kepada Presiden RI

  2. Surat Nomor 434/DPP/SP-PLN/IX/2026 kepada Direktur Utama PT PLN (Persero)

Ketua SP PLN Abrar Ali dalam kesempatan menghadiri Audensi dengan DPRI RI Pembahasan RUU ketenagekerjaan

Surat 433 untuk Presiden: 11 Tuntutan Strategis

Surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto ini berisi 11 tuntutan strategis yang menyentuh langsung kedaulatan energi nasional:

No Tuntutan kepada Presiden
1 Membatalkan Kepmen ESDM No. 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tentang Pengesahan RUPTL PLN 2025-2034
2 Memerintahkan Menteri ESDM dan Direksi PLN melibatkan SP PLN dalam penyusunan RUPTL baru
3 Menghentikan kebijakan yang melemahkan peran strategis PLN (IPP, Power Wheeling, PLTS Captive, Holding-Subholding)
4 Mereosiasi kontrak IPP dari Take or Pay menjadi Take and Pay
5 Membatalkan Pasal 5, 17, 18, 19 Permen ESDM No. 5 Tahun 2025
6 Mengembalikan pengelolaan pembangkitan sesuai Putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015
7 Mendorong kebijakan EBT yang berpihak pada keberlangsungan PLN
8 Menetapkan usia pensiun pegawai PLN menjadi 58 tahun
9 Membatalkan atau merevisi Inpres No. 7 Tahun 2026 tentang percepatan penataan BUMN
10 Menolak rencana streamline BUMN yang melemahkan peran strategis PLN
11 Meminta pejabat terkait dicopot dan diganti jika aspirasi tidak ditindaklanjuti

Inti Keresahan: RUPTL 2025-2034 memberikan porsi sangat dominan kepada IPP dalam pengembangan kapasitas pembangkit baru. Skema ini berpotensi mereduksi peran PLN sebagai operator dan pengendali utama sistem kelistrikan nasional, sekaligus membuka risiko nyata PHK massal bagi pekerja PLN.

Baca juga:

PLTS 100 Gigawatt: Ambisi Mercusuar Prabowo, Rp1.306 Triliun, dan Beban yang Mengancam Darah PLN

KPI BUMN Tidak Penting? Membedah Paradoks Kinerja: PLN Rugi, Anak Perusahaan Untung

DPR Usul PLN Dipecah Jadi Dua Entitas: Solusi Atasi Rugi atau Jalan Menuju Privatisasi?

PLN Merugi Rp3,92 T di Tengah Pendapatan Rekor, Anak Usaha Sektor Jasa Tunjukkan Kinerja Positif

PT Cikarang Listrindo Tbk dan Berakhirnya Monopoli Tunggal PLN

Milestone Streamlining O&M Services: Peta Jalan Merger dan Divestasi HPI, PCN, MKP hingga 2027

Surat 434 untuk Dirut PLN: Evaluasi Kebijakan SDM

Surat kedua yang ditujukan kepada Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, lebih fokus pada isu internal ketenagakerjaan. SP PLN menyampaikan keresahan mendalam tentang kebijakan pengelolaan SDM yang dinilai tidak transparan dan berdampak langsung pada kesejahteraan pegawai.

Pokok-Pokok Aspirasi kepada Dirut PLN:

  1. Dominasi IPP dan Take or Pay: Penolakan terhadap skema yang membebani keuangan PLN

  2. Paradoks Denominasi Dolar AS: Desakan agar komponen yang telah dilokalkan melalui TKDN dihitung dalam Rupiah

  3. Kesenjangan Rekrutmen: Periode 2020-2025 terjadi 7.482 pensiun vs 3.390 rekrutmen (rasio 45,3%), mengakibatkan net loss 4.092 pegawai

  4. Usia Pensiun: Desakan penyesuaian dari 56 menjadi 58 tahun

  5. Talent Mobility: Evaluasi kebijakan mutasi yang tidak transparan

  6. FTK (Formasi Tenaga Kerja): Permintaan membuka perencanaan FTK 5 tahun ke depan

  7. Turunan PKB: Penyelesaian perundingan yang berlarut-larut, dengan tenggat 31 Desember 2026

  8. Green Energy Day: Evaluasi kebijakan subsidi kendaraan listrik yang memberatkan pegawai

    Surat Pernyataaan Aspirasi Serikat Pekerja PT PLN

Pernyataan Sikap Bersama: Dukungan 40+ DPD Se-Indonesia

Yang membuat surat-surat ini memiliki bobot politik yang kuat adalah Pernyataan Sikap Bersama yang ditandatangani oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SP PLN se-Indonesia.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh PosNusantara.com, pernyataan sikap ini ditandatangani oleh lebih dari 40 Ketua DPD dari berbagai wilayah:

No DPD Ketua
1 DPD UIP Sumbagut Lud Rudi Anggoro
2 DPD UIP Sumbagteng Krisnando Lumban Gaol
3 DPD UIP Sumbagsel Novalia Indra
4 DPD UIP JBT Tito Fachriz
5 DPD UIP Kalbagbar Syayatur Rahman Herman
6 DPD UIP Kalbagtim Idal Baharuddin
7 DPD UIP Nusra Lalu Irlan Jayadi
8 DPD UIP3B Sumatera Yulia Putra
9 DPD UIP2B Jamali Rici Fajar
10 DPD UIT JBB Bayu Prasetyo
11 DPD UIT JBT Mardurianto
12 DPD UID Aceh Mansyur
13 DPD UID Sumut Romadhona Ginting
14 DPD UID Jateng Hamdani Aji
15 DPD UID Jabar Aditya Pratama
16 DPD UID Banten Ahmad Syaifudin
17 DPD UID Lampung Wibowo
18 DPD UID Jaya Projar
19 DPD UID Yogyakarta Novi Hario
20 DPD UID Jatim Muhammad Zainuddin
21 DPD UID Bali I Komang Van Never
22 DPD UIW NTB Rusdin
23 DPD UIW NTT Bernius Ria
24 DPD UID Kalbar Ahmad Junaidi
25 DPD UID Kalselteng Zakaria
26 DPD UID Kaltimra Anggiawan Reza
27 DPD UID Sulselrabar Demparani
28 DPD UID Suluttenggo Joko Susanto
29 DPD UIW MMU Ashmad Rizal Ogalahu
30 DPD UIW P2B Suparai
31 DPD UIT JBM Hera Shinta Della
32 DPD UIP3B Kalimantan Dede Kusmana Ramdan
33 DPD UIP3B Sulawesi Syamsul Arifin
34 DPD PLN NP Dian Firza
35 DPD PLN Nusa Daya Herwin Hidayat
36 DPD UID Sumbar Wimmar Hadi Asril
37 DPD UIP JBTB Tammu Abraham Alexander Bulo
38 DPD UIP Sulawesi Syamsul Arifin
39 DPD Pusharlis Julianto
40 DPD PLN HP Donny Zaviar Rizki
41 DPD Haleyora Powerindo M. Tri Aprianto

Kehadiran M. Tri Aprianto sebagai Ketua DPD Haleyora Powerindo dalam pernyataan sikap ini menunjukkan bahwa isu ini tidak hanya menyentuh pegawai tetap PLN, tetapi juga pekerja di anak dan cucu perusahaan PLN.

Empat Pokok Aspirasi: Dari IPP hingga Usia Pensiun

Dalam dokumen rekomendasi kebijakan yang dilampirkan, SP PLN merinci empat pokok aspirasi yang menjadi dasar perjuangan mereka:

1. Dominasi IPP dan Ancaman PHK Massal

RUPTL 2025-2034 memberikan porsi yang sangat dominan kepada IPP. Skema ini berpotensi:

  • Mereduksi peran PLN sebagai operator dan pengendali utama sistem kelistrikan

  • Membuka risiko nyata PHK massal bagi pekerja PLN yang selama ini mengoperasikan pembangkit milik PLN sendiri

2. Skema Take or Pay yang Membebani Keuangan PLN

Skema take or pay mewajibkan PLN membayar kapasitas dan/atau energi yang dihasilkan IPP, terlepas dari terserap atau tidaknya listrik oleh sistem. Ini menciptakan beban finansial struktural yang menekan kemampuan PLN dalam memberikan kesejahteraan layak bagi pekerjanya.

3. Paradoks Denominasi Dolar AS dalam Perpres No. 112 Tahun 2022

Pasal 13 Perpres 112/2022 menyatakan pembayaran dalam Rupiah, namun nilainya wajib dikonversi dari Dolar AS menggunakan kurs JISDOR. Ini menimbulkan paradoks: di satu sisi regulasi mewajibkan TKDN, di sisi lain Harga Patokan Tertinggi tetap dalam Dolar AS—bahkan untuk komponen yang telah sepenuhnya lokal.

Akibatnya, setiap pelemahan Rupiah otomatis membengkakkan BPP listrik PLN, sementara IPP menikmati windfall profit murni dari selisih kurs tanpa menanggung risikonya.

4. Kesenjangan Rekrutmen dan Urgensi Perpanjangan Usia Kerja

Periode 2020-2025 terjadi 7.482 pensiun dibandingkan 3.390 rekrutmen (rasio hanya 45,3%), mengakibatkan net loss 4.092 pegawai. Ini berpotensi menimbulkan kesenjangan kompetensi dan risiko keberlanjutan operasional.

Ancaman Mogok: Tenggat 30 September 2026

Puncak dari pernyataan sikap bersama ini adalah ancaman tegas yang disampaikan SP PLN:

“Apabila tuntutan yang kami sampaikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai 10 diatas tidak ditanggapi dan tidak ditindaklanjuti oleh Pejabat terkait maka Kami meminta agar yang bersangkutan dicopot dan diganti sehingga permasalahan yang ada dapat segera diselesaikan.”

Selain itu, dalam Pernyataan Sikap Bersama, SP PLN memberikan tenggat hingga 30 September 2026 kepada Presiden dan Direksi PLN untuk menindaklanjuti aspirasi mereka.

“Apabila pernyataan Kami tidak ditindaklanjuti oleh semua pihak terkait maka Kami akan menggunakan hak sebagai Organisasi Serikat Pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Pesan penegasan yang tertulis di bagian akhir dokumen berbunyi:

“TRANSISI ENERGI BOLEH BERJALAN, TETAPI KEPENTINGAN NASIONAL, PENGUASAAN NEGARA, KEBERLANJUTAN PLN, DAN PERLINDUNGAN PEKERJA HARUS TETAP TERJAGA.”

Rapimnas SP PLN di Cipayung pada 16-18 September 2026 menghasilkan dua surat aspirasi yang menggetarkan meja Presiden dan Direktur Utama PLN. Dengan dukungan lebih dari 40 DPD se-Indonesia—termasuk DPD Haleyora Powerindo—SP PLN mengirim pesan yang sangat jelas: mereka tidak akan tinggal diam menghadapi kebijakan yang melemahkan PLN dan mengancam kesejahteraan pekerjanya.

Dari penolakan dominasi IPP hingga tuntutan perpanjangan usia pensiun, dari pembatalan RUPTL 2025-2034 hingga desakan pencopotan pejabat yang tidak responsif—semua tertuang dalam dokumen resmi yang ditandatangani dengan stempel organisasi.

Tenggat 30 September 2026 kini menjadi penentu. Akankah Presiden dan Direksi PLN merespons aspirasi ini dengan bijak, atau akankah serikat pekerja benar-benar menggunakan haknya untuk menggelar aksi yang lebih besar?

 “SP PLN! YES, KUAT, BERSATU! | PLN! JAYA TERBAIK! | UNBUNDLING! NO! | INDONESIA, BANGKIT, BERDAULAT! MERDEKA!”

PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *