JAKARTA, PosNusantara.com – Di tengah kinerja keuangan PT PLN (Persero) yang mencatatkan kerugian Rp3,92 triliun pada semester I 2026, muncul usulan dari DPR RI untuk merestrukturisasi BUMN kelistrikan tersebut. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengusulkan pembentukan dua BUMN di sektor kelistrikan: satu untuk mengelola kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO) dan satu lagi untuk mengembangkan energi baru terbarukan (EBT).
Usulan ini memicu perdebatan: apakah ini solusi jitu untuk menyelamatkan PLN dari kerugian, atau justru langkah awal menuju privatisasi yang berpotensi melanggar konstitusi?
Usulan Dua Entitas: PLN Fokus Subsidi, BUMN Baru Garap EBT
Dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang digelar Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) di Jakarta, Kamis (3/9/2026), Sugeng Suparwoto menyampaikan gagasannya bahwa struktur kelistrikan saat ini membuat PLN menanggung peran ganda yang terlalu berat.
“Indonesia harus memiliki dua BUMN. Ada PLN 1 yang mengurusi PSO, dengan juga terus memanfaatkan sebesar-besarnya energi listrik. Kedua adalah yang mengurusi renewable energy.”
PLN tetap memegang fungsi PSO, termasuk penyediaan listrik terjangkau dan layanan bagi pelanggan bersubsidi. Sementara itu, entitas BUMN baru difokuskan pada pengembangan serta penjualan listrik berbasis energi terbarukan kepada sektor industri.
Menurut Sugeng, struktur monopoli PLN saat ini—sebagai pembeli tunggal (single buyer) sekaligus penjual tunggal (single seller)—menghambat pengembangan EBT. Listrik dari proyek energi terbarukan seperti PLTS Saguling dipatok 5,8 sen dolar AS per kWh, sementara PLTU batu bara hanya sekitar 3 sen dolar AS per kWh. Perbedaan biaya ini membuat listrik hijau sulit bersaing.
PLN Rugi Rp3,92 Triliun: Beban Ganda di Pundak Satu BUMN
Kerugian PLN yang mencapai Rp3,92 triliun pada semester I 2026 menjadi latar belakang utama usulan ini. Beban usaha PLN bahkan tembus Rp300 triliun pada periode yang sama.
Sugeng menilai, status PLN sebagai single buyer dan single seller membuat beban operasional, pemeliharaan jaringan, dan penyaluran listrik bersubsidi bertumpu pada satu BUMN. Kondisi ini menciptakan stigma monopoli yang justru menghambat produsen listrik hijau masuk ke pasar.
Di sisi lain, pemerintah melalui Danantara sebenarnya telah menjalankan program perampingan struktur usaha PLN Group dengan memangkas jumlah entitas dari 44 menjadi 23 pada 2028. Program streamlining ini resmi diluncurkan pada 12 Mei 2026 dan telah memasuki tahap eksekusi. Langkah pertama menggabungkan PLN Electricity Services dengan PLN Nusa Daya, diikuti konsolidasi PLN Indonesia Power Services, PLN Nusantara Power Services, dan PLN Suku Cadang.
Power Wheeling: Skema Sewa Jaringan yang Mengundang Kontroversi
Inti dari usulan pemisahan ini adalah penerapan skema power wheeling—pemanfaatan bersama jaringan listrik PLN. Dalam model ini, produsen energi terbarukan dan pelanggan industri dapat membuat kontrak jual-beli listrik secara langsung. PLN tetap menjadi pemilik serta pengelola jaringan transmisi dan distribusi, kemudian memperoleh pendapatan melalui biaya penggunaan jaringan atau toll fee.
Namun, skema ini bukan kebijakan yang bebas hambatan. Pemerintah sebelumnya menyatakan tidak memasukkan konsep power wheeling dalam pembahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET), menyusul kekhawatiran bahwa akses pihak lain terhadap jaringan PLN dapat menggerus posisi PLN sebagai pengendali sistem ketenagalistrikan nasional.
Baca juga :
Transformasi PLN 2026: Serikat Pekerja HPI Angkat Bicara soal Streamlining dan Danantara
EKSKLUSIF: M. Abrar Ali Buka Suara, Ini Strategi SP PLN Hadapi Transformasi dan Ancaman PHK
Menjual PLN: Antara Solusi dan Pelanggaran Konstitusi
Pertanyaan kritis yang mengemuka: apakah usulan pemisahan ini adalah langkah awal menuju privatisasi PLN? Dan jika ya, apakah hal itu melanggar UUD 1945 Pasal 28?
Landasan Konstitusional
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 juga menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Lebih fundamental lagi, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Penolakan Privatisasi oleh Serikat Pekerja
Serikat Pekerja (SP) PLN secara tegas menolak privatisasi Perusahaan Listrik Negara. Mereka menilai akses listrik merupakan salah satu yang diamanatkan oleh UUD 1945 untuk dikuasai dan dikelola oleh negara.
Sejak 2015, SP PLN telah menyatakan bahwa menjual aset PLN kepada swasta dan asing berarti melawan Konstitusi UUD 1945. Bahkan, pada 2004, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan UU 20/2002 tentang Ketenagalistrikan karena dianggap melanggar Pasal 27, 28, 33, dan 54 UUD 1945.
Apakah Usulan Ini = Privatisasi?
Perlu dibedakan antara pemisahan peran (restrukturisasi) dan privatisasi (penjualan kepada swasta). Usulan Sugeng tetap mempertahankan kedua entitas sebagai BUMN—bukan dijual ke swasta.
Namun, kekhawatiran muncul karena skema power wheeling dapat membuka celah bagi pihak swasta untuk mengakses jaringan PLN. Jika akses ini diperluas tanpa pengawasan ketat, bukan tidak mungkin langkah selanjutnya adalah privatisasi sebagian aset PLN.
Jalan Tengah: Restrukturisasi Tanpa Privatisasi
Para pengamat menilai bahwa solusi jangka pendek yang dibutuhkan adalah reformasi fundamental, bukan privatisasi. Langkah-langkah yang disarankan antara lain:
-
Restrukturisasi kontrak IPP yang kurang efisien
-
Penataan portofolio pembangkit untuk mengurangi oversupply
-
Percepatan diversifikasi bisnis non-listrik agar ketergantungan pada subsidi dapat ditekan secara permanen
Program perampingan entitas PLN dari 44 menjadi 23 yang sudah berjalan juga dinilai sebagai langkah positif tanpa harus mengubah struktur kepemilikan negara atas aset kelistrikan.
Usulan pembentukan dua entitas BUMN di sektor kelistrikan adalah solusi yang menarik namun kontroversial. Di satu sisi, pemisahan peran antara PSO dan pengembangan EBT dapat meringankan beban PLN yang selama ini menanggung peran ganda. Di sisi lain, skema power wheeling yang menyertai usulan ini berpotensi membuka jalan bagi privatisasi terselubung—yang jelas-jelas bertentangan dengan amanat UUD 1945 Pasal 28 dan 33.
Pemerintah dan DPR perlu mencari jalan tengah: restrukturisasi internal tanpa mengubah kepemilikan negara, seraya tetap mendorong pengembangan EBT melalui insentif dan kebijakan yang berpihak. Sebab, seperti yang selalu ditegaskan oleh Serikat Pekerja PLN, “akses listrik merupakan salah satu yang diamanatkan oleh UUD 1945 untuk dikuasai dan dikelola oleh negara.”
📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya












