JAKARTA, PosNusantara.com – Sebuah peristiwa yang tampaknya sepele di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, justru memicu gelombang besar perdebatan publik dan mengguncang ranah hukum digital Indonesia. Seorang Sales Promotion Girl (SPG) atau usher mengaku direkam secara diam-diam oleh seorang konten kreator, tanpa sepengetahuannya, dan kemudian dijadikan objek utama dalam konten bertajuk “Cara Deketin Cewek di Pameran.”
Jika dirunut, kasus ini bermula dari unggahan akun Threads @leonnyluhendo yang mengaku dirinya menjadi objek utama video tersebut tanpa pernah diberi tahu sebelumnya. Dalam unggahannya, ia menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan untuk dijadikan konten. Ia mengaku hanya melayani pertanyaan terkait produk mobil yang dijaganya sebagai usher, tanpa menyadari seluruh interaksi tersebut direkam menggunakan kamera yang disembunyikan di kacamata sang kreator.
Yang membuat kasus ini semakin kontroversial adalah ketika korban meminta agar video tersebut dihapus, ia justru disebut diminta membayar biaya produksi konten sebagai syarat penghapusan. Selain itu, terungkap juga bahwa beberapa usher lain yang meminta videonya tidak dipublikasikan juga diminta membayar sejumlah uang.
Di tengah gelombang kecaman publik, sang kreator konten, Emanuel Bryan atau yang dikenal dengan @ebemartono, akhirnya menyampaikan permintaan maaf. Namun, permintaan maaf tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum dari perbuatannya. Polisi pun telah bergerak melakukan penyelidikan meskipun hingga kini korban belum membuat laporan resmi.
Kasus yang tampaknya sederhana ini membuka mata kita pada pertanyaan yang lebih besar: di mana batas antara ruang publik dan hak privasi? Dan apakah hukum kita sudah cukup untuk melindungi individu dari eksploitasi digital?
🧱 Dinding Hukum yang Mulai Terguncang
Jika kita melihatnya secara hukum, kasus ini bukanlah sekadar masalah etika. Ini adalah persoalan hukum yang serius dengan beberapa lapisan pasal yang berpotensi menjerat pelaku.
1. Privasi di Ruang Publik: Mitos atau Fakta?
Salah satu argumen yang kerap muncul adalah “ini terjadi di ruang publik, jadi tidak ada pelanggaran privasi.” Namun, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dengan tegas membantah anggapan tersebut:

“Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman misalnya yang sedang melakukan olahraga di jalan-jalan raya yang kemudian direkam tanpa izin.”
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasal 20, Pasal 65, dan Pasal 67 UU PDP mengatur mengenai pemrosesan, pengungkapan, maupun penggunaan data pribadi secara melawan hukum. Apabila suatu foto atau informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang diproses tanpa dasar yang sah, pelakunya dapat menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 4 hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp4 miliar hingga Rp5 miliar.
2. Rekam Tanpa Izin: Bukan Sekadar “Iseng”
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga angkat bicara mengecam aksi perekaman tanpa izin (candid) ini. Menurutnya, menjadikan pekerja perempuan sebagai materi konten media sosial untuk kepentingan popularitas maupun komersial merupakan bentuk pelanggaran hukum serius.
Habiburokhman menyebutkan beberapa landasan hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku:
-
Undang-Undang Hak Cipta, melalui Pasal 12 dan Pasal 115, mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial. Pelanggaran dapat dikenai denda maksimal Rp500 juta.
-
Undang-Undang ITE, melalui Pasal 26 ayat (1) dan (2) , mengatur penggunaan informasi elektronik yang berkaitan dengan data pribadi seseorang tanpa persetujuan dapat menjadi dasar gugatan.
-
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) , melalui Pasal 14, dapat diperiksa apabila kasus tersebut berkaitan dengan perekaman yang mengandung muatan seksual.
-
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), sebagaimana juga disorot oleh Meutya Hafid.
3. Menjebak Korban dengan “Biaya Hapus”: Pemerasan Terselubung?
Salah satu aspek paling mencengangkan dari kasus ini adalah permintaan biaya produksi sebagai syarat penghapusan video. Tindakan ini berpotensi masuk dalam ranah pemerasan atau pengancaman, yang diatur dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE tentang pengancaman melalui elektronik.
Ketika seorang konten kreator merekam seseorang tanpa izin, lalu meminta uang untuk menghapus rekaman tersebut, maka ia tidak hanya melanggar privasi, tetapi juga melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pemerasan.
💡 Refleksi: Era Konten dan Eksploitasi
Kasus ini adalah cermin dari fenomena yang lebih besar di era digital. Di tengah maraknya konten kreator dan lomba-lomba popularitas di media sosial, sering kali batas-batas etika dan hukum diabaikan. Ruang publik tidak pernah menjadi zona bebas etika. Justru di sanalah perlindungan hukum terhadap individu harus semakin kuat.
Ketika seorang perempuan yang sedang bekerja profesional—menjalankan tugasnya sebagai SPG—tiba-tiba menjadi objek “cara deketin cewek” tanpa persetujuannya, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran privasi. Itu adalah dehumanisasi dan eksploitasi yang dibungkus dengan dalih “konten kreatif.”
🏛️ Harapan dan Tantangan ke Depan
Komitmen dari aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini meskipun korban belum melapor adalah langkah yang patut diapresiasi. Namun, ini juga menjadi ujian bagi sistem hukum kita. Akankah kasus ini menjadi preseden penting dalam perlindungan hak privasi di ruang digital? Atau akan tenggelam begitu saja seperti banyak kasus serupa?
Kasus SPG GIIAS ini harus menjadi pengingat bahwa konten kreatif tidak pernah boleh dibangun di atas penderitaan atau ketidaknyamanan orang lain. Hukum sudah menyediakan alatnya. Kini saatnya kita, sebagai masyarakat, juga membangun kesadaran bahwa merekam seseorang tanpa izin bukanlah hal yang “biasa-biasa saja.” Itu adalah pelanggaran.
📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya

















