Kejagung Tetapkan Pengusaha Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Rumah Eks Jampidsus Digeledah

Kejagung tetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru kasus TPPU yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Rumah Febrie di Kebayoran Baru juga digeledah dan disita dokumen.

Petugas Kejaksaan Agung menggiring Nurman Herin (kedua dari kiri) yang merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU menuju mobil tahanan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, PosNusantara.com – Pusaran kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah semakin meluas. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru, seorang pengusaha bernama Nurman Herin (NH).

Penetapan tersangka baru ini diumumkan langsung oleh Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026). Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini kini berjumlah dua orang.

🔍 Dua Alat Bukti dan Penahanan Segera

Penetapan Nurman Herin sebagai tersangka didasarkan pada kecukupan dua alat bukti yang ditemukan oleh Tim Penyidik. Jaksa Agung Muda Rudi Margono menjelaskan bahwa NH diduga kuat turut serta dalam pusaran pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut.

“Dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” tegas Rudi Margono.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai Kamis (30/7/2026). Berdasarkan pantauan di lokasi, Nurman digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda.

🏠 Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah

Langkah penyidikan terus berlanjut. Pada Jumat (31/7/2026) malam, Tim Penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di rumah mewah Febrie Adriansyah yang terletak di kawasan Jalan Radio I, Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penggeledahan berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB.

“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Anang dalam keterangan persnya.

Meski demikian, pihak Kejagung masih merahasiakan secara rinci barang bukti apa saja yang berhasil diamankan dari rumah eks Jampidsus tersebut. Anang meyakini dokumen-dokumen tersebut akan melengkapi keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Febrie.

📜 Konstruksi Perkara dan Barang Bukti Mencengangkan

Kasus ini berawal dari diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026. Sprindik baru ini diterbitkan setelah Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti mencengangkan dari Polri: emas batangan seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Febrie Adriansyah sendiri pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026). Mantan Jampidsus itu tidak hanya terjerat satu kasus. Ia juga terlibat dalam tiga perkara besar lainnya yang sedang diselidiki Kejagung, yaitu dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, kasus pengadaan batu bara PLTU yang memicu pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri.

⚖️ Komitmen Penegakan Hukum

Kejagung menegaskan akan terus melakukan proses penyidikan secara profesional dan transparan. Langkah selanjutnya, Tim Penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk menganalisis barang bukti yang telah disita guna memperkuat konstruksi perkara.

Kasus ini menjadi salah satu ujian besar bagi institusi Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di internalnya sendiri, sekaligus membuktikan komitmen penegakan hukum yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *