JAKARTA, PosNusantara.com – Waktu terus bergulir. Hanya tersisa kurang dari 60 hari lagi hingga batas akhir yang ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK). Di tengah hiruk-pikuk politik dan deru ekonomi, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru kini memasuki babak final yang paling krusial. Taruhannya tidak hanya menyangkut nasib jutaan pekerja, tetapi juga masa depan ekosistem ketenagalistrikan nasional yang melibatkan dua perusahaan cucu BUMN raksasa, yaitu PT Haleyora Powerindo (HPI) dan PT Paguntaka Cahaya Nusantara (PCN). Kedua perusahaan ini menyerap ratusan ribu tenaga kerja di seluruh Indonesia dan kini menjadi pusat pusaran pertarungan regulasi ketenagakerjaan.
Undang-undang yang akan menggantikan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja ini harus tuntas sebelum 31 Oktober 2026. Jika tidak, akan timbul kekosongan hukum yang dapat mengganggu stabilitas hubungan industrial, terutama di sektor energi yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Di tengah tekanan waktu yang semakin sempit, pertarungan kepentingan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah pun semakin memanas.
⏳ Deadline Mematikan: Tiga Bulan Lagi, atau Batal?
Batas waktu ini adalah amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengharuskan pembentuk undang-undang untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja menjadi sebuah undang-undang yang berdiri sendiri. Pelanggaran terhadap tenggat waktu ini dapat berakibat fatal, yaitu terciptanya kekosongan hukum yang dapat memicu ketidakpastian dan gejolak di dunia usaha, termasuk di tubuh BUMN kelistrikan.
🥊 Dua Kutub Bertarung: 16 Poin Buruh vs Paradigma Baru Pemerintah
Ketegangan utama terletak pada perbedaan fundamental antara tuntutan buruh dan rancangan yang diusulkan oleh pemerintah.
🚩 Tuntutan Buruh: Menghentikan Eksploitasi Outsourcing
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), yang menaungi 18 konfederasi dan 157 federasi, telah menyerahkan draf usulan berisi 16 poin krusial. Beberapa poin kunci yang menjadi “senjata” mereka antara lain:
-
PHK, Outsourcing, dan Pesangon: Buruh menuntut aturan yang lebih ketat mengenai pemutusan hubungan kerja, pembatasan sistem alih daya (outsourcing), serta formula pesangon yang lebih adil.
-
PKWT: Mereka mendesak pembatasan masa kontrak (PKWT) maksimal hanya satu tahun untuk melindungi pekerja dari eksploitasi status kontrak yang berkepanjangan.
-
Upah Minimum: Menuntut sistem pengupahan yang lebih adil dan melindungi daya beli pekerja.
KBPBI dengan tegas menyatakan akan menggelar aksi besar-besaran jika aspirasi mereka tidak diakomodasi. “Jika hasil pembahasannya tidak sesuai harapan buruh, maka kami akan tetap turun aksi,” tegas Presiden KBMI Daeng Wahidin.
🏢 Sisi Pemerintah: Mengusung “Positive Sum Game”
Di sisi lain, pemerintah dan sebagian besar pengusaha mengusung konsep hubungan industrial yang transformatif dan berbasis kemitraan (positive sum game). Konsep ini memandang kepentingan pekerja dan pengusaha bukan sebagai pertarungan di mana ada yang menang dan kalah, melainkan sebagai tujuan bersama yang saling menguatkan.
🏗️ Mengenal Dua “Raksasa” di Balik Keandalan Listrik Nasional
Perubahan regulasi ini akan berdampak langsung pada dua cucu perusahaan PLN Group yang menjadi tulang punggung operasional kelistrikan nasional:
⚡ PT Haleyora Powerindo (HPI): Garda Terdepan Operasi dan Pemeliharaan
HPI adalah anak perusahaan PT Haleyora Power yang bergerak di bidang pengamanan, industrial cleaning, building management, serta layanan Operasi dan Pemeliharaan (Ophar) pada jaringan transmisi dan distribusi listrik. Berdiri sejak 2002, HPI kini berkembang menjadi perusahaan alih daya yang menyediakan tenaga kerja profesional untuk berbagai lini operasional PLN Group.
⚡ PT Paguntaka Cahaya Nusantara (PCN): Pengelola Tenaga Kerja untuk Indonesia Timur
PCN adalah perusahaan yang fokus pada layanan workforce management dan jasa pendukung operasional secara terintegrasi. Didirikan pada 8 Desember 2017, PCN mengelola tenaga kerja untuk sektor pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit, transmisi, distribusi, serta pelayanan pelanggan ketenagalistrikan. Wilayah kerja PCN mencakup Kalimantan, Maluku, dan Papua. Perusahaan ini mencatat pertumbuhan pendapatan yang signifikan, dari sekitar Rp214 miliar menjadi Rp331 miliar pada 2024.
Keduanya adalah perusahaan alih daya (outsourcing) yang menjadi tulang punggung operasional PLN Group. Ketergantungan PLN pada kedua perusahaan ini sangat tinggi. HPI, misalnya, menjadi mitra kerja PLN dalam pemasaran dan pelayanan pelanggan yang mencakup pemasangan baru, perubahan daya, migrasi, dan survey.
HPI dan PCN berstatus sebagai cucu perusahaan (sub-subsidiary) PT PLN (Persero) , bukan anak perusahaan langsung.
Struktur kepemilikannya adalah sebagai berikut:
-
PT PLN (Persero) sebagai induk perusahaan (holding).
-
PT PLN Electricity Services (PLN ES) sebagai anak perusahaan PLN, yang merupakan hasil merger antara PLN ES dan PLN Nusa Daya pada 30 Juni 2026.
-
HPI dan PCN berada di bawah naungan PLN ES.
Dengan kata lain, HPI dan PCN berada dua tingkat di bawah PLN. Inilah yang disebut sebagai cucu perusahaan BUMN.
⚖️ Masalah Status Cucu Perusahaan: Celah Hukum yang Mengkhawatirkan
Status sebagai cucu perusahaan BUMN menyimpan sejumlah problematika hukum dan tata kelola yang serius.
1. Bukan BUMN, Terlepas dari Pengawasan Langsung
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU-Pres/XVII/2019 dengan tegas menyatakan bahwa anak perusahaan BUMN tidak termasuk dalam pengertian BUMN. Konsekuensinya, anak dan cucu perusahaan BUMN merupakan badan hukum perdata yang terpisah dari induknya. Ini berarti kontrol dan pengawasan langsung dari pemerintah tidak semudah terhadap BUMN induk.
2. Celah Audit: Prabowo Juga Kaget
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan kekagetannya karena anak dan cucu perusahaan BUMN tidak bisa diaudit oleh negara. Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, menegaskan revisi UU BUMN tidak menutup kemungkinan audit terhadap anak-cucu perusahaan jika diperlukan. Fakta ini menunjukkan adanya kesadaran akan celah pengawasan yang serius.
📜 Nasib di Ujung Tanduk: Antara Pembatasan dan Divestasi
Isu sentral dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan adalah aturan mengenai pekerja alih daya (outsourcing). Selama ini, praktik outsourcing di lingkungan PLN Group kerap menuai kritik. Serikat pekerja menilai banyak pekerja outsourcing ditempatkan di pekerjaan inti perusahaan, yang seharusnya tidak diperbolehkan menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan. Banyak pekerja dengan masa kerja puluhan tahun tetap berstatus kontrak karena sistem ini, menimbulkan kesenjangan sosial dan ketidakpastian nasib.
Ditambah lagi, ada isu yang lebih besar: rencana divestasi ketiga perusahaan outsourcing di bawah PLN ES, yaitu HPI, PCN, dan MKP, yang dijadwalkan pada 26 Oktober 2026. Nasib pekerja outsourcing yang berjumlah puluhan ribu ini akan sangat bergantung pada hasil RUU Ketenagakerjaan dan skema divestasi yang akan dijalankan.
🏢 Danantara dan BP BUMN: Menanti Langkah Nyata
Di tengah situasi ini, Danantara dan BP BUMN memegang peran kunci. BP BUMN kini bertugas sebagai pengatur, bukan pengawas langsung—fungsi pengawasan dialihkan ke Dewan Pengawas Danantara. Danantara sendiri memiliki agenda besar: merampingkan BUMN. Dari lebih dari 1.000 entitas (termasuk anak dan cucu perusahaan), targetnya dipangkas menjadi sekitar 300 entitas.
Lalu, bagaimana dengan HPI dan PCN?
-
Opsi 1: Dipertahankan dengan Perbaikan Tata Kelola. Status sebagai cucu perusahaan bisa dipertahankan jika pengawasan dan transparansi diperketat.
-
Opsi 2: Dinaikkan Statusnya. Dinaikkan menjadi anak perusahaan langsung PLN untuk pengawasan lebih ketat.
-
Opsi 3: Dilebur atau Di-Divestasi. Proses divestasi yang sudah direncanakan bisa dipercepat sebagai bagian dari program perampingan.

Menaker dalam sebuah forum diskusi (foto:istimewa)
🤝 Diplomasi di Tengah Ketegangan: Peran Kapolri
Di tengah panasnya perdebatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo muncul sebagai figur penengah. Ia mengambil langkah berani dengan menjadi “jembatan” komunikasi antara buruh dan DPR. Langkah ini diapresiasi oleh buruh dan berhasil menunda rencana aksi besar-besaran yang semula dijadwalkan pada 10 Agustus 2026.
“Kami berterima kasih kepada Pak Kapolri yang telah membuka ruang dialog yang sangat baik. Kami berharap komunikasi seperti ini terus berlanjut agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan menghasilkan solusi yang dapat diterima seluruh stakeholder.”
Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI
🔮 Antara Kepastian Hukum dan Gejolak Sosial
Dengan sisa waktu yang semakin singkat, publik kini menantikan hasil akhir dari perdebatan panjang ini. DPR dan pemerintah harus mampu menyeimbangkan tuntutan buruh yang menginginkan perlindungan maksimal, dengan kepentingan pengusaha yang menginginkan fleksibilitas dan kepastian usaha—termasuk kepastian bagi HPI dan PCN yang sedang menjalani proses divestasi.
Status HPI dan PCN sebagai cucu perusahaan BUMN jelas bukan tanpa masalah. Celah hukum dan pengawasan yang ada membuat posisi mereka rentan terhadap berbagai risiko, mulai dari potensi korupsi hingga inefisiensi.
Jika RUU ini gagal mengatur nasib pekerja outsourcing dengan jelas, bukan hanya kekosongan hukum yang akan terjadi, tetapi juga ancaman gejolak sosial yang dapat mengganggu stabilitas nasional, termasuk operasional perusahaan-perusahaan strategis di sektor energi. Namun, jika berhasil, undang-undang baru ini akan menjadi fondasi bagi hubungan industrial Indonesia untuk satu generasi ke depan.
Kini, semua mata tertuju pada Danantara dan BP BUMN. Akankah mereka membiarkan status quo berlanjut, atau akan mengambil langkah berani untuk merestrukturisasi dan memperbaiki tata kelola perusahaan-perusahaan pelat merah di tingkat bawah? Kita tunggu langkah nyata mereka.
📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya












