JAKARTA, PosNusantara.com – Cawe-cawe pengadaan BUMN kembali menjadi sorotan setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan penambahan ketentuan business judgment rule (BJR) ke dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Usulan ini muncul di tengah kegelisahan para direksi BUMN yang merasa setiap keputusan bisnis berpotensi berujung pidana jika terjadi kerugian negara. Cawe-cawe pengadaan BUMN bukan sekadar soal intervensi pejabat, tetapi juga tentang bagaimana hukum memandang risiko bisnis versus niat jahat.
Usulan Luhut dan DEN: Lindungi Direksi BUMN dari Jerat Korupsi
Cawe-cawe pengadaan BUMN sering kali berujung pada kriminalisasi ketika keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik justru berbuntut kerugian. Luhut Binsar Pandjaitan, melalui DEN, mengusulkan agar business judgment rule dimasukkan ke dalam UU Tipikor.
“Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar.” — Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua DEN
Usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026. Pokok usulannya adalah penambahan policy judgment rule atau business judgment rule dalam kerangka hukum pemberantasan korupsi. Ketentuan ini mengacu pada prinsip perlindungan bagi pengambil keputusan yang bertindak dengan itikad baik, mengikuti prosedur, dan bebas dari benturan kepentingan.
Baca juga: Alih Daya BUMN di Bawah Danantara: 2027 Tak Bisa Ngeles Lagi
Putusan MK 28/2026: Actual Loss dan BPK sebagai Satu-satunya Auditor
Cawe-cawe pengadaan BUMN tidak bisa dilepaskan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan yang dibacakan pada 9 Februari 2026, MK menolak seluruh permohonan, tetapi memberikan pertimbangan hukum yang mengikat.
Salah satu poin krusial adalah penegasan bahwa kerugian negara harus bersifat actual loss—kerugian nyata yang dapat dihitung secara jelas. Sebelum putusan ini, kerugian negara sering dihitung berdasarkan potensi keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh negara.
“Sekarang tidak boleh lagi. Harus tegas dan jelas angkanya. Tidak bisa lagi berdasarkan potensi kerugian atau potensi keuntungan.” — Ari Yusuf Amir, Managing Partner Ail Amir & Associates
Selain itu, MK menegaskan bahwa BPK merupakan satu-satunya lembaga negara yang berwenang mengaudit kerugian keuangan negara. Aparat penegak hukum tidak bisa lagi menggunakan hasil audit dari BPKP, akuntan publik, atau auditor independen tanpa deklarasi dari BPK.

Pasal 2 dan 3 UU Tipikor: “Keranjang Sampah” Kriminalisasi Kebijakan
Cawe-cawe pengadaan BUMN menjadi lebih rumit karena Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sering digunakan secara masif oleh penegak hukum. Lestantya R. Baskoro, editor buku Kriminalisasi Kebijakan, menyebut kedua pasal ini sebagai “pasal keranjang sampah” .
“Saya lihat yang lebih diutamakan oleh penegak hukum itu kerugian negaranya, sehingga demikian gampangnya mengkriminalisasi. Ini pasal keranjang sampah, siapa saja yang rugikan negara bisa dipidanakan.” — Lestantya R. Baskoro
Buku tersebut menggarisbawahi 12 kasus kriminalisasi terhadap pejabat publik dan BUMN, termasuk eks Dirut PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan, eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, eks Dirut PLN Nur Pamudji, dan mantan Dirut Indonesia Ferry Ira Puspadewi.
Cawe-Cawe Pengadaan BUMN: Intervensi Politik dan Penyuapan
Cawe-cawe pengadaan BUMN tidak hanya soal keputusan bisnis yang berujung kerugian. Ia juga menyangkut intervensi politik dan penyuapan yang merusak integritas pengadaan. Satgas Percepatan Penyelesaian Hak-hak Negara (PKH) Kejagung mencatat bahwa intervensi politik, penyuapan, dan penyalahgunaan kewenangan dengan menegosiasikan hukum sudah menjadi hal yang “biasa”.
Kasus Dahlan Iskan menjadi contoh bagaimana intervensi dalam pengadaan berujung pada pidana. Kejagung menetapkan mantan Menteri BUMN itu sebagai tersangka dalam pengadaan mobil listrik. Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menyebut bahwa pembuatan 16 mobil listrik tidak melalui tender, melainkan melalui penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan. Proyek tersebut gagal dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp17,1 miliar.
Baca juga: Saatnya Mundur Dirut Pertamina: Tanggung Jawab Kelangkaan BBM di Bali, Kalimantan, dan Sumatera (internal link)
Kejaksaan Agung dan Dilema Penegakan Hukum
Cawe-cawe pengadaan BUMN menempatkan Kejaksaan Agung dalam posisi sulit. Di satu sisi, Kejagung dituntut menindak tegas korupsi yang merugikan negara. Di sisi lain, Kejagung harus menghormati Putusan MK 28/2026 yang menegaskan actual loss dan kewenangan BPK.
Ari Yusuf Amir mengkritik praktik Kejaksaan yang masih menggunakan hasil audit di luar BPK dengan alasan yurisprudensi sebelumnya. Menurutnya, praktik tersebut seharusnya disesuaikan dengan putusan MK agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kejagung sendiri, melalui Surat Edaran pada Mei 2026, menegaskan bahwa Putusan MK 28/2026 tidak mengubah norma Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang telah diserap ke dalam Pasal 603 dan 604 KUHP. Namun, SE ini justru memicu perdebatan tentang sejauh mana actual loss harus dibuktikan sebelum penyidikan dapat dilanjutkan.
BJR vs Pasal 2 & 3 UU Tipikor
| Aspek | Business Judgment Rule (BJR) | Pasal 2 & 3 UU Tipikor |
|---|---|---|
| Fokus | Itikad baik, prosedur, tanpa konflik kepentingan | Kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan |
| Pembuktian | Ex ante (kondisi saat keputusan diambil) | Ex post (audit setelah kejadian) |
| Perlindungan | Direksi dan pengambil keputusan bisnis | Tidak ada perlindungan eksplisit |
| Dasar Hukum | UU No. 16/2025 tentang BUMN, Putusan MK 28/2026 | UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 |
| Risiko | Celah impunitas jika tidak diatur ketat | Kriminalisasi kebijakan yang berlebihan |
Antara Perlindungan Profesional dan Celah Impunitas
Cawe-cawe pengadaan BUMN adalah ujian bagi keseimbangan antara perlindungan profesional dan akuntabilitas publik. Usulan Luhut dan DEN untuk memasukkan BJR ke dalam UU Tipikor adalah langkah maju untuk mencegah kriminalisasi kebijakan. Namun, tanpa pengaturan yang ketat, BJR bisa menjadi celah impunitas bagi direksi yang bertindak tidak etis.
Putusan MK 28/2026 telah memberikan fondasi: actual loss dan BPK sebagai satu-satunya auditor. Kini, bola berada di tangan DPR dan pemerintah untuk merumuskan BJR yang melindungi yang benar, tetapi tidak melindungi yang salah. Seperti yang diingatkan oleh Guru Besar Hukum Bisnis UI, Prof. Yetty Komalasari Dewi: BJR hanya berlaku jika direksi membuktikan tidak ada kesalahan, itikad baik, tanpa benturan kepentingan, dan telah mencegah kerugian.
Jika cawe-cawe pengadaan BUMN ingin diakhiri, maka hukum harus hadir bukan sebagai pisau yang memotong semua keputusan bisnis, melainkan sebagai kompas yang membedakan antara risiko dan niat jahat.
📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya












