Korupsi PLTA Musi: Mark Up Rp11,6 Miliar dan Sembilan Tersangka di Balik Pengadaan Sistem Kontrol

Korupsi PLTA Musi: mark up Rp11,6 miliar, sembilan tersangka, kerugian negara Rp13,4 miliar. Simak kronologi, modus, dan perkembangan sidang terbaru.

9 Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp13,4 Miliar, 3 Ajukan Ekseps

BENGKULU, PosNusantara.com – Kasus dugaan korupsi dalam proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, terus bergulir. Perkara yang menyeret sembilan tersangka ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu sejak Agustus 2026. Negara mengalami kerugian mencapai Rp13,4 miliar, dengan dugaan mark up harga peralatan yang mencapai Rp11,6 miliar.

Kronologi Kasus: Rekayasa Tender Sejak Tahap Perencanaan

Kasus korupsi PLTA Musi bermula dari proyek penggantian SKU dan AVR yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (UPPB) Bengkulu, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS), melalui PT PLN Indonesia Power pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menemukan bahwa dugaan penyimpangan telah berlangsung sejak tahap perencanaan proyek. Terdapat kerja sama antara sejumlah pihak untuk melakukan rekayasa proses tender dan pengaturan penawaran.

Dalam dakwaan JPU Kejati Bengkulu bersama JPU Kejaksaan Negeri Kepahiang, para terdakwa diduga terlibat dalam penyimpangan proses pengadaan proyek tersebut, mulai dari penentuan referensi harga hingga penetapan nilai kontrak.

Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi Kabupaten Kepahiang kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (1/9/2026).

Modus Operandi: Harga “Pesanan” via Email dan Mark Up 10 Persen

Modus utama dalam korupsi PLTA Musi adalah pengaturan referensi harga yang dilakukan secara melawan hukum. Para tersangka dari internal PLN diduga bekerja sama dengan pihak lain untuk mendapatkan referensi harga peralatan SKU dari PT Yokogawa Indonesia sebesar Rp32,63 miliar (termasuk PPN 11 persen).

Cara yang digunakan sangat sistematis: mereka meminta informasi harga melalui email tanpa melakukan klarifikasi, verifikasi lapangan, surat resmi, maupun kunjungan langsung ke penyedia. Angka estimasi harga dalam tahap perencanaan tersebut kemudian dijadikan Harga Perkiraan Engineering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menjadi dasar nilai kontrak.

Nilai kontrak yang disepakati antara PT PLN dan KSO Citra Wahana (PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera) mencapai Rp32,07 miliar. Namun, penyidik menemukan fakta mengejutkan: harga jual riil peralatan SKU dari PT Yokogawa Indonesia kepada KSO Citra Wahana hanya sebesar Rp17,23 miliar.

Selisih antara nilai kontrak dan harga riil inilah yang menjadi sumber keuntungan tidak wajar bagi konsorsium KSO Citra Wahana sebesar Rp11,66 miliar, melebihi batas keuntungan maksimal 10 persen yang telah ditentukan.

Untuk pengadaan AVR, modus serupa juga terjadi. Tersangka mengajukan penawaran harga sebesar Rp21 miliar kepada Pejabat Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa PLN UIK SBS Palembang, padahal harga riil pembelian ke pemasok hanya Rp15,79 miliar.

Daftar Sembilan Tersangka: Dari Pejabat PLN hingga Direktur Swasta

Kejati Bengkulu telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi PLTA Musi. Berikut daftar lengkapnya:

No Nama Jabatan / Afiliasi
1 Vicentius Fanny Janu Fidianto Manager Sub Bidang Engineering UIK SBS Sumbagsel (2021–2023)
2 Jamot Jingles Sitanggang Staf Engineering Pembangkitan UIK SBS Sumbagsel
3 Daryanto Vice President O&M Planning and Control V PT PLN Indonesia Power
4 Tulus Sadono Direktur PT Yokogawa Indonesia
5 Syaifur Rijal Sales Manager PT Yokogawa Indonesia
6 Osmond Pratama Manurung Sales Engineer PT Yokogawa Indonesia
7 Erik Ratiawan Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi
8 Nehemia Indrajaya Direktur PT Truba Engineering Indonesia
9 Hendra Gunawan (HGTW) Direktur PT Hensan Andalas Putera

Dari sembilan tersangka tersebut, tiga terdakwa yang saat ini menjalani persidangan adalah Vicentius Fanny Janu Fidianto, Jamot Jingles Sitanggang, dan Daryanto.

Tersangka Nehemia Indrajaya, yang disebut sebagai dalang dalam perkara ini, sebelumnya menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Palembang untuk perkara lain yang memiliki kemiripan, kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Bengkulu untuk memudahkan proses penyidikan.

Kerugian Negara Rp13,4 Miliar dan Pemulihan Aset

Total kerugian negara yang ditemukan dalam korupsi PLTA Musi mencapai Rp13.416.377.000. Rinciannya terdiri dari dua komponen utama:

Komponen Nilai Kerugian
Penggantian AVR System Rp2.327.120.000
Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) Rp11.089.250.000
Total Rp13.416.377.000

Sumber: Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Seluruh kerugian negara tersebut telah dipulihkan sepenuhnya melalui pengembalian dari para tersangka. Uang pengembalian tersebut dititipkan dan disimpan pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melalui rekening RPL 016 Kejati Bengkulu untuk PDT Perkara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Saiful Bahri Siregar, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat. Proses penyidikan dan persidangan tetap berlanjut untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara utuh.

Sidang Pembuktian: Saksi Bongkar Kejanggalan Pemenang Lelang

Persidangan kasus korupsi PLTA Musi terus bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu. Pada sidang perdana 11 Agustus 2026, tiga terdakwa mengajukan perlawanan (eksepsi) atas dakwaan JPU. Namun, pada 20 Agustus 2026, Majelis Hakim yang dipimpin Achamdsyah Ade Muri menolak seluruh perlawanan tersebut dan menyatakan dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil.

Memasuki tahap pembuktian, JPU Kejati Bengkulu menghadirkan tujuh orang saksi pada sidang 9 September 2026. Dari keterangan para saksi, terungkap fakta mengejutkan tentang kejanggalan pemenang lelang.

Saksi Punto Baskoro dari bagian perencanaan mengungkapkan bahwa pada 2021, pagu anggaran pengadaan SKU mencapai Rp32 miliar. Dua vendor yang masuk dalam proses pengadaan adalah PT ABB dengan penawaran Rp25,8 miliar dan PT Yokogawa Indonesia dengan penawaran Rp29,4 miliar. Tim penyusun KAK dan KKP memilih PT ABB karena menawarkan harga paling rendah.

Namun, yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang justru PT Yokogawa Indonesia. Saksi Agmazar mengaku tidak tahu mengapa PT Yokogawa terpilih. “SKU itu Yokogawa, Rp29,4 miliar, saya tidak tahu kenapa dipilih. Saya hanya tanda tangan,” ujarnya. Saksi Anne Anugrah Dwiratna juga menyatakan hal serupa: “Tidak tahu siapa yang menentukan vendor”.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, menjelaskan bahwa para saksi tersebut hanya bertugas membuat kerangka acuan kerja dan diundang oleh terdakwa Jamot Jingles Sitanggang untuk menghadiri presentasi terkait pengadaan SKU dan AVR.

Korupsi PLTA Musi menjadi cerminan betapa rentannya tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN strategis. Modus yang digunakan—mengatur referensi harga melalui email tanpa verifikasi, merekayasa tender, dan melakukan mark up hingga Rp11,6 miliar—menunjukkan sistematika yang terencana, bukan sekadar kelalaian administratif.

Dengan sembilan tersangka yang telah ditetapkan dan tiga terdakwa yang kini menjalani persidangan, publik menantikan apakah proses hukum ini akan berjalan transparan dan adil. Pemulihan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar memang telah dilakukan, tetapi efek jera hanya dapat terwujud jika para pelaku—baik dari internal PLN maupun pihak swasta—mendapatkan hukuman setimpal.

📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *